KPU Maluku Utara Laporkan KPU Halmahera selatan ke DKPP
http://www.beritamalukuonline.com/2016/01/kpu-maluku-utara-laporkan-kpu-halmahera.html
BERITA MALUKU. Ketua KPU Maluku Utara (Malut), Syahrani Sumadayo menyatakan, pihaknya telah melaporkan KPU Halmahera Selatan (Halsel) ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) terkait pemalsuan dokumen berita acara hasil pemungutan suara (formulir C1) Pilkada setempat.
"Pelanggaran dilakukan KPU Halsel adalah pengunggahan formulir C1 saat rapat pleno penghitungan suara ditingkat Kabupaten Halsel pada , 16 Desember 2015," katanya di Ternate, Jumat (8/1/2016).
Tindakan KPU Halsel, kata Syahrani, dengan cara menggelembungkan suara satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lain.
Sehingga, KPU Halsel dengan sengaja mengetuk dan mengesahkan data tanpa proses menyandingkan data maupun instruksi KPU Malut.
Padahal instruksi tersebut untuk menghentikan pleno, tetapi KPU Halsel tetap melakukan pleno hingga selesai.
"Kami telah resmi melaporkan KPU Hasel ke DKPP. Laporan juga telah disampaikan ke Bawaslu Malut karena prosedurnya seperti itu dan tinggal menunggu hasil selanjutnya seperti apa. Jelasnya KPU Halsel harus di DKPP-kan," tandas Syahrani.
Sedangkan, Komisioner Bawaslu Malut, Rhudi Achsoni, membenarkan KPU setempat telah mengadukan KPU Halsel.
"Iya ada pengaduan dari KPU Malut dan Bawaslu sudah menyodorkan formulir pengaduan dari Syahrani untuk mengisinya serta alat bukti dan saksi lain. Bahkan berdasarkan verifikasi formulir itu sudah terpenuhi," katanya.
Ia mengatakan, KPU Provinsi Malut mengaku masih ada bukti lain yang harus ditambah. Namun, secara formil sudah terpenuhi meski pun tanpa ada bukti tambahan dan ini juga sejalan dengan langkah Bawaslu yang juga telah memeriksa lima saksi terkait masalah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, Bawaslu mendiskusikan secara internal pimpinan bahwa ada laporan KPU Halsel ke DKPP, tetapi belum bisa ditindaklanjuti karena berharap ada saksi tambahan.
Pertimbangannya, dari saksi yang diperiksa hanya satu orang dari KPU Halsel, sedangkan Bawaslu mengundang semua komisioner untuk memberikan keterangan.
"Pelanggaran dilakukan KPU Halsel adalah pengunggahan formulir C1 saat rapat pleno penghitungan suara ditingkat Kabupaten Halsel pada , 16 Desember 2015," katanya di Ternate, Jumat (8/1/2016).
Tindakan KPU Halsel, kata Syahrani, dengan cara menggelembungkan suara satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lain.
Sehingga, KPU Halsel dengan sengaja mengetuk dan mengesahkan data tanpa proses menyandingkan data maupun instruksi KPU Malut.
Padahal instruksi tersebut untuk menghentikan pleno, tetapi KPU Halsel tetap melakukan pleno hingga selesai.
"Kami telah resmi melaporkan KPU Hasel ke DKPP. Laporan juga telah disampaikan ke Bawaslu Malut karena prosedurnya seperti itu dan tinggal menunggu hasil selanjutnya seperti apa. Jelasnya KPU Halsel harus di DKPP-kan," tandas Syahrani.
Sedangkan, Komisioner Bawaslu Malut, Rhudi Achsoni, membenarkan KPU setempat telah mengadukan KPU Halsel.
"Iya ada pengaduan dari KPU Malut dan Bawaslu sudah menyodorkan formulir pengaduan dari Syahrani untuk mengisinya serta alat bukti dan saksi lain. Bahkan berdasarkan verifikasi formulir itu sudah terpenuhi," katanya.
Ia mengatakan, KPU Provinsi Malut mengaku masih ada bukti lain yang harus ditambah. Namun, secara formil sudah terpenuhi meski pun tanpa ada bukti tambahan dan ini juga sejalan dengan langkah Bawaslu yang juga telah memeriksa lima saksi terkait masalah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, Bawaslu mendiskusikan secara internal pimpinan bahwa ada laporan KPU Halsel ke DKPP, tetapi belum bisa ditindaklanjuti karena berharap ada saksi tambahan.
Pertimbangannya, dari saksi yang diperiksa hanya satu orang dari KPU Halsel, sedangkan Bawaslu mengundang semua komisioner untuk memberikan keterangan.