Ketua dan Anggota KPU Maluku Utara Dipolisikan
http://www.beritamalukuonline.com/2016/01/ketua-dan-anggota-kpu-maluku-utara.html
BERITA MALUKU. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo bersama empat anggotanya resmi dilaporkan ke Polda setempat karena diduga menghilangkan dokumen atau surat suara di 20 TPS kecamatan Bacan.
Kuasa Hukum pasangan Amin-Jaya, La Jamra Hi Jakaria ketika dihubungi di Ternate, Rabu (27/1/2016), mengatakan, tindakannya ini juga mewakili empat partai pengusung yakni PDIP, NasDem, PKB dan PKPI.
"Kami datang ke Polda Maluku Utara untuk mencari kepastian hukum terkait dengan tindakan Komisioner KPU setempat," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, diterima dengan surat tanda bukti Nomor TBLP/02/I/2016/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku tertanggal 27 Januari 2016.
Dalam surat laporan dijelaskan para terlapor diduga melakukan tindak pidana yakni menghilangkan surat suara di 20 di TPS kecamatan Bacan.
Atas dugaan tersebut, La Jamra melaporkan pihak KPU Provinsi Maluku Utara dengan mengenakan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman 3-12 tahun penjara.
"Ini ada kejahatan, ada tindakan criminal. Kalau mereka merasa ada pengelembungan suara pada Pilkada Halmahera Selatan, tidak perlu menghilangkan surat suara atau kotaknya," tandasnya.
Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Dian Harianto ketika dihubungi membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Dia mengatakan, Ketua KPU Syahrani Somadayo dan empat anggotanya dilaporkan ke Polda dengan tuduhan penghilangan surat suara.
"Tim hukum pasangan Amin-Jaya telah membuat laporan pengaduan dengan perkara dugaan tindak pidana penghilangan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan 2015," katanya.
Menurut dia, dalam laporan menjelaskan, tercatat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak hanya di Bacan, tetapi juga di Kota Ternate dengan terlapor Ketua KPU Provinsi Maluku, Syahrani Somadayo dan empat anggota lainnya.
Kuasa Hukum pasangan Amin-Jaya, La Jamra Hi Jakaria ketika dihubungi di Ternate, Rabu (27/1/2016), mengatakan, tindakannya ini juga mewakili empat partai pengusung yakni PDIP, NasDem, PKB dan PKPI.
"Kami datang ke Polda Maluku Utara untuk mencari kepastian hukum terkait dengan tindakan Komisioner KPU setempat," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, diterima dengan surat tanda bukti Nomor TBLP/02/I/2016/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku tertanggal 27 Januari 2016.
Dalam surat laporan dijelaskan para terlapor diduga melakukan tindak pidana yakni menghilangkan surat suara di 20 di TPS kecamatan Bacan.
Atas dugaan tersebut, La Jamra melaporkan pihak KPU Provinsi Maluku Utara dengan mengenakan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman 3-12 tahun penjara.
"Ini ada kejahatan, ada tindakan criminal. Kalau mereka merasa ada pengelembungan suara pada Pilkada Halmahera Selatan, tidak perlu menghilangkan surat suara atau kotaknya," tandasnya.
Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Dian Harianto ketika dihubungi membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Dia mengatakan, Ketua KPU Syahrani Somadayo dan empat anggotanya dilaporkan ke Polda dengan tuduhan penghilangan surat suara.
"Tim hukum pasangan Amin-Jaya telah membuat laporan pengaduan dengan perkara dugaan tindak pidana penghilangan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan 2015," katanya.
Menurut dia, dalam laporan menjelaskan, tercatat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak hanya di Bacan, tetapi juga di Kota Ternate dengan terlapor Ketua KPU Provinsi Maluku, Syahrani Somadayo dan empat anggota lainnya.