Dua PNS Pembuat SK Palsu Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
http://www.beritamalukuonline.com/2016/01/dua-pns-pembuat-sk-palsu-diberhentikan.html
BERITA MALUKU. Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial LML dan NT yang diduga terlibat pembuat surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai asli tapi palsu (aspal) tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Sekarang status mereka sudah dinonaktifkan sebagai PNS dan nantinya meski putusan hukum yang inkrah di bawah satu tahun, LML dan NT tetap akan dipecat," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Sabtu (30/1/2016).
Tersangka LML adalah PNS pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, sementara rekannya NT merupakan pegawai RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Aksi mereka sebagai makelar SK pengangkatan pegawai negeri terungkap sejak 19 Januari 2016 lalu, padahal sebelumnya telah diberikan teguran keras.
Perbuatan mereka selain merugikan masyarakat yang menjadi korban penipuan, dua pelaku ini juga telah memalsukan tanda tangan mantan Sekda Maluku Ros Farfar dalam SK pengangkatan pegawai.
Karena upaya menerbitkan SK aspal bagi sejumlah masyarakat Maluku di Kota Ambon oleh kedua oknum pegawai ini untuk mendapatkan sejumlah uang dari para korban.
Para korban juga dijanjikan bakal diangkat sebagai PNS untuk bekerja pada dinas instansi terkait di lingkup Pemprov Maluku seperti dinas pendidikan dan kebudayan, maupun dinas kesehatan.
"Hasil rapat komisi dengan inspektorat dan BKD kemarin, mereka telah mempolisikan kedua tersangka karena memalsukan tandatangan pejabat pemprov yakni mantan Sekda Maluku Ros farfar dan masyarakat korban pungli untuk mendapatkan SK aspal," jelas Melik Frans.
Sehingga Gubernur juga telah menetapkan SK pemberhentian sementara karena memang aturannya seperti itu, jadi tidak bisa langusung melakukan pemecatan sambil menunggu keputusan hukum tetap.
Saat ini mereka telah diberhentikan sementara sehingga hak mereka sebagai PNS juga dihentikan sementara berupa gaji dan tunjangan Polisi juga telah menetapkan kedua pelaku sebagai tahanan kota dan DPRD tidak mempersoalkannya, yang terpenting langkah ini bisa mencegah mereka tidak lagi melakukan tindakan penipuan seperti itu.
"Sekarang status mereka sudah dinonaktifkan sebagai PNS dan nantinya meski putusan hukum yang inkrah di bawah satu tahun, LML dan NT tetap akan dipecat," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Sabtu (30/1/2016).
Tersangka LML adalah PNS pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, sementara rekannya NT merupakan pegawai RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Aksi mereka sebagai makelar SK pengangkatan pegawai negeri terungkap sejak 19 Januari 2016 lalu, padahal sebelumnya telah diberikan teguran keras.
Perbuatan mereka selain merugikan masyarakat yang menjadi korban penipuan, dua pelaku ini juga telah memalsukan tanda tangan mantan Sekda Maluku Ros Farfar dalam SK pengangkatan pegawai.
Karena upaya menerbitkan SK aspal bagi sejumlah masyarakat Maluku di Kota Ambon oleh kedua oknum pegawai ini untuk mendapatkan sejumlah uang dari para korban.
Para korban juga dijanjikan bakal diangkat sebagai PNS untuk bekerja pada dinas instansi terkait di lingkup Pemprov Maluku seperti dinas pendidikan dan kebudayan, maupun dinas kesehatan.
"Hasil rapat komisi dengan inspektorat dan BKD kemarin, mereka telah mempolisikan kedua tersangka karena memalsukan tandatangan pejabat pemprov yakni mantan Sekda Maluku Ros farfar dan masyarakat korban pungli untuk mendapatkan SK aspal," jelas Melik Frans.
Sehingga Gubernur juga telah menetapkan SK pemberhentian sementara karena memang aturannya seperti itu, jadi tidak bisa langusung melakukan pemecatan sambil menunggu keputusan hukum tetap.
Saat ini mereka telah diberhentikan sementara sehingga hak mereka sebagai PNS juga dihentikan sementara berupa gaji dan tunjangan Polisi juga telah menetapkan kedua pelaku sebagai tahanan kota dan DPRD tidak mempersoalkannya, yang terpenting langkah ini bisa mencegah mereka tidak lagi melakukan tindakan penipuan seperti itu.