Pemprov Malut Siapkan Tenaga Ahli Selesaikan Sengketa Tapal Batas
http://www.beritamalukuonline.com/2015/12/pemprov-malut-siapkan-tenaga-ahli.html
BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) akan menyiapkan tenaga ahli untuk menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.
"Kehadiran tenaga ahli itu agar dapat menyelesaikan secara bersama antar-dua kabupaten tersebut karena masing-masing daerah saling klaim," kata Wakil Gubernur Malut, Muhammad Natsir Thaib di Ternate, Kamis (24/12/2015).
Dia mengatakan, saat ini Pemprov Malut mengambil ahli penyelesaian tapal batas Haltim-Halteng, sehingga, dengan dilakukan rapat pertemuan yang ke empat kali bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah Kabupaten Halmehara Timur dan Halmaera Tengah.
"Target kita triwulan satu tahun 2016 mendatang, tapal batas Haltim-Halteng tuntas," katanya.
Menurut Wagub, dua Kabupaten tersebut, tidak mau menyelesaikan tapal batas secara bersamaan, sehingga berita acara Haltim-Halteng telah diserahkan kepada Pemprov Malut, untuk mengolah kemudian difasiltasi oleh Kemendagri untuk melakukukan rapat teknis.
Selanjutnya, akan dirumuskan kemudian dibawa ke pusat dan dilakukan rapat koordinasi ulang untuk melahirkan surat keputusan Mendagri menetapkan tapal batas Haltim-Halteng, apalagi berita acara dua Kabupaten sudah selesai ditandatangani.
Bahkan, sebelumnya pemprov menunggu penyelesaian tapal batas wilayah antara kabupaten Halmahera Timur dan Hamahera Tengah dapat diselesaikan bersama, apabila keduanya tidak dapat menyesaikan, maka akan dikosultasikan ke Mendagri.
Wagub mengatakan, dokumen peta telah dipelajari dua Kabupaten dengan cara ditukar, yakni dokumen peta Haltim diberikan ke Halteng dan sebaliknya dokumen peta Halteng diberikan ke Haltim.
"Apabila masih ada perbedaan pendapat kata wagub, maka proses berikut adalah berita acara dokumen dua kabupaten diserahkan ke Provinsi dan Pemprov akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil keputusan, karena masalah ini posisi Pemerintah Provinsi Malut menjadi fasilitator, sedangkan posisi Kabupaten Haltim-Halteng menjadi permasalahan yang harus diselesaikan bersama," katanya.
Dia mengatakan, tidak ada yang mengacu tapal batas yang ditetapkan oleh Sultan Tidore pada beberapa bulan lalu, karena tapal batas adat dahulunya gam range yang bisa diotak-atik, karena yang menjadi persoalan adalah batas wilayah administasi pemerintahan yang harus secepatnya diselesaikan, namun hal ini menjadi tantangan besar dua Kabupaten Haltim-Halteng yang selalu bertolak belakang dan tidak mau menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Jika persoalan kedua kabupaten tidak mau menyelesaikan dengan baik, maka kita akan berkonsultasi dengan Mendagri untuk menentukannya," ujarnya.
Wagub menambahkan, dua kabupaten ini bersaudara, sehingga permasalahan tapal batas dapat diselesaikan sesuai aturan Undang-undang yang berlaku untuk disampaikan ke Mendagri untuk menentukan tapal batas dua kabupaten itu.
"Kehadiran tenaga ahli itu agar dapat menyelesaikan secara bersama antar-dua kabupaten tersebut karena masing-masing daerah saling klaim," kata Wakil Gubernur Malut, Muhammad Natsir Thaib di Ternate, Kamis (24/12/2015).
Dia mengatakan, saat ini Pemprov Malut mengambil ahli penyelesaian tapal batas Haltim-Halteng, sehingga, dengan dilakukan rapat pertemuan yang ke empat kali bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah Kabupaten Halmehara Timur dan Halmaera Tengah.
"Target kita triwulan satu tahun 2016 mendatang, tapal batas Haltim-Halteng tuntas," katanya.
Menurut Wagub, dua Kabupaten tersebut, tidak mau menyelesaikan tapal batas secara bersamaan, sehingga berita acara Haltim-Halteng telah diserahkan kepada Pemprov Malut, untuk mengolah kemudian difasiltasi oleh Kemendagri untuk melakukukan rapat teknis.
Selanjutnya, akan dirumuskan kemudian dibawa ke pusat dan dilakukan rapat koordinasi ulang untuk melahirkan surat keputusan Mendagri menetapkan tapal batas Haltim-Halteng, apalagi berita acara dua Kabupaten sudah selesai ditandatangani.
Bahkan, sebelumnya pemprov menunggu penyelesaian tapal batas wilayah antara kabupaten Halmahera Timur dan Hamahera Tengah dapat diselesaikan bersama, apabila keduanya tidak dapat menyesaikan, maka akan dikosultasikan ke Mendagri.
Wagub mengatakan, dokumen peta telah dipelajari dua Kabupaten dengan cara ditukar, yakni dokumen peta Haltim diberikan ke Halteng dan sebaliknya dokumen peta Halteng diberikan ke Haltim.
"Apabila masih ada perbedaan pendapat kata wagub, maka proses berikut adalah berita acara dokumen dua kabupaten diserahkan ke Provinsi dan Pemprov akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil keputusan, karena masalah ini posisi Pemerintah Provinsi Malut menjadi fasilitator, sedangkan posisi Kabupaten Haltim-Halteng menjadi permasalahan yang harus diselesaikan bersama," katanya.
Dia mengatakan, tidak ada yang mengacu tapal batas yang ditetapkan oleh Sultan Tidore pada beberapa bulan lalu, karena tapal batas adat dahulunya gam range yang bisa diotak-atik, karena yang menjadi persoalan adalah batas wilayah administasi pemerintahan yang harus secepatnya diselesaikan, namun hal ini menjadi tantangan besar dua Kabupaten Haltim-Halteng yang selalu bertolak belakang dan tidak mau menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Jika persoalan kedua kabupaten tidak mau menyelesaikan dengan baik, maka kita akan berkonsultasi dengan Mendagri untuk menentukannya," ujarnya.
Wagub menambahkan, dua kabupaten ini bersaudara, sehingga permasalahan tapal batas dapat diselesaikan sesuai aturan Undang-undang yang berlaku untuk disampaikan ke Mendagri untuk menentukan tapal batas dua kabupaten itu.