Dua Pemilik Ganja Kering Diadili di PN Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Pemilik Ganja Kering Diadili di PN Ambon

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Ferdi Tamaela alias Jamaica dan rekannya Rines Tahapary karena tertangkap tangan menyimpan, memiliki, dan membawa 20 paket serta enam linting daun ganja kering siap edar.

Ketua majelis hakim PN setempat, Suko Harsono didampingi Halima Umaternate dan Philips Panggalila selaku hakim anggota membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senda Taberima di Ambon, Kamis (5/11/2015).

JPU mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

Jamaica yang sesehari berprofesi sebagai pengemudi Angkot dan rekannya Rines yang tukang ojek ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku pada 6 Juni 2015 di depan Tugu Dolan, Kelurahan Kudamati (Kota Ambon).

Awalnya Jamaica bersama Rines mengkonsumsi dua linting ganja di kawasan Galala, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) dan mereka melanjutkan perjalanan ke Togo Dolan untuk makan.

Setelah itu kedua terdakwa berdiri di tepi jalan dan langsung disergap enam orang saksi yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.

Dari tangan kedua terdakwa, polisi menyita 20 paket daun ganja kering yang diselipkan di pinggan dan enam linting ganja disimpan dalam saku jaket Rines berwarna ungu.

Majelis hakim juga melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi diantaranya Lani Sudaryanto, Saiful Rahman, Alfin Munawar, serta Romy Pasibai yang seluruhnya anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.

"Yang menjadi target penangkapan adalah Jamaica karena sudah diincar sejak Mei 2015 berdasarkan informasi yang kami terima dan waktu dilakukan penangkapan, Jamaica menitipkan barang bukti ke rekannya Rines," kata Lani Sudaryanto saat memberikan kesaksian.

Saksi lainnya, Alfin Munawar sempat mengeluarkan nada tinggi ketika ditanya penasihat hukum terdakwa, apakah mereka tertangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba atau tidak.

Namun ketua majelis hakim meminpalinya dan mengatakan keterangan saksi sangat penting karena berkaitan dengan pasal dalam UU yang didakwakan.

Sementara terdakwa Jamaica mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Oper seharga Rp2 juta tetapi penjualnya sudah melarikan diri, kemudian uang yang dipakai memberli narkoba didapatkan dari pelaku lain bernama Opan yang juga tidak diketahui keberadaannya.

"Sebagian uang Rp2 juta itu milik saya dan digabung dengan uang milik Opan dan transaksi narkoba ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dimana ganja yang masih dalam kemasan paket akan dijual sedangkan yang linting untuk konsumsi sendiri," akui terdakwa Jamaica.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Hukrim 9170854306043685141
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks