Usut Pelaku Pembakaran Taman Nasional Manusela
http://www.beritamalukuonline.com/2015/10/usut-pelaku-pembakaran-taman-nasional.html
BERITA MALUKU. Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno menegaskan perlunya dilakukan pengusutan yang tuntas terhadap setiap oknum pelaku yang diduga terlibat aksi pembakaran hutan di Seram Utara, (Maluku Tengah) dan merembes hingga kawasan hutan lindung dan taman nasional Manusela.
"Tidak peduli yang melakukan pembakaran itu perorangan atau pun koorporasi yang sengaja membakar hutan untuk pembukaan lahan, dan mereka harus diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kajati di Ambon, Jumat (23/10/2015).
Saat ini Polres Maluku Tengah sedang memproses hukum seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran lahan dan berakibat fatal.
Karena kobaran api yang terjadi sejak bulan lalu sampai hari ini telah menghanguskan ribuan hektare lahan dan hutan, termasuk membuat ribuan warga mengungsi akibat rumah dan tanaman mereka seperti cengkih musnah terbakar.
Kajati juga menginstruksikan Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah untuk terus berkoordinasi dengan Polres setempat guna memantau proses penanganan oknum pelaku pembakaran hutan yang sedang menjalani pemeriksaan.
Oknum tersangka ini harus diperiksa secara mendalam guna mencari tahu apakah perbuatan itu dilakukan sendiri atau ada unsur koorporasi yang terlibat didalamnya untuk membuka areal perkebunan.
"Sebab bencana kebakaran hutan ini bisa saja terjadi seperti di Kalimantan atau Sumatera yang melibatkan korporasi tertentu," tandasnya.
Menurut Kajati, Provinsi Maluku hanya memiliki luas daratan sekitar 8 persen dan sisanya adalah lautan.
Bila terjadi aksi pembakaran hutan pada musim kemarau panjang seperti saat ini akan sangat membahayakan ekosistem lingkungan yang menjadi habitat aneka satwa endemik maupun hewan langka lainnya.
"Sangat disayangkan kalau hutan kita habis dibakar orang hanya untuk kepentingan tertentu, sehingga siapa pun yang terlibat dalam aksi ini harus diproses hukum dan ditindak tegas," ujarnya. (ant/bm 01)
"Tidak peduli yang melakukan pembakaran itu perorangan atau pun koorporasi yang sengaja membakar hutan untuk pembukaan lahan, dan mereka harus diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kajati di Ambon, Jumat (23/10/2015).
Saat ini Polres Maluku Tengah sedang memproses hukum seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran lahan dan berakibat fatal.
Karena kobaran api yang terjadi sejak bulan lalu sampai hari ini telah menghanguskan ribuan hektare lahan dan hutan, termasuk membuat ribuan warga mengungsi akibat rumah dan tanaman mereka seperti cengkih musnah terbakar.
Kajati juga menginstruksikan Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah untuk terus berkoordinasi dengan Polres setempat guna memantau proses penanganan oknum pelaku pembakaran hutan yang sedang menjalani pemeriksaan.
Oknum tersangka ini harus diperiksa secara mendalam guna mencari tahu apakah perbuatan itu dilakukan sendiri atau ada unsur koorporasi yang terlibat didalamnya untuk membuka areal perkebunan.
"Sebab bencana kebakaran hutan ini bisa saja terjadi seperti di Kalimantan atau Sumatera yang melibatkan korporasi tertentu," tandasnya.
Menurut Kajati, Provinsi Maluku hanya memiliki luas daratan sekitar 8 persen dan sisanya adalah lautan.
Bila terjadi aksi pembakaran hutan pada musim kemarau panjang seperti saat ini akan sangat membahayakan ekosistem lingkungan yang menjadi habitat aneka satwa endemik maupun hewan langka lainnya.
"Sangat disayangkan kalau hutan kita habis dibakar orang hanya untuk kepentingan tertentu, sehingga siapa pun yang terlibat dalam aksi ini harus diproses hukum dan ditindak tegas," ujarnya. (ant/bm 01)