Terpidana Kasus Jembatan Gaa SBT Banding ke PTN Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2015/10/terpidana-kasus-jembatan-gaa-sbt.html
BERITA MALUKU. Beder Azis Alkatiri dan Tomy Andries, dua dari tiga terpidana kasus pembangunan fiktif jembatan Gaa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
"Hari ini baru dimasukkan surat pemberitahuan banding ke panitera pengadilan tipikor," kata Penasihat hukum Beder Alkatiri, Hassan Slamet di Ambon, Senin (12/19/2015).
Pada Senin (6/10), majelis hakim tipikor yang diketuai Ahmad Bukhori menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT Nurdin Mony.
Kemudian Beder Alkatiri divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp640 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Tomy Andris dijatuhi hukuman 2,4 tahun penjara.
Tomy Andris yang menjadi kontraktor dalam pembangunan jembatan tetapi menggunakan bendera perusahaan milik Beder Alkatiri ini juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp460 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keputusan majelis hakim tipikor juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Achmad Bagir dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Hassan Slamet, masih ada interval waktu yang cukup bagi kliennya untuk mengajukan upaya banding pascaputusan majelis hakim, dan untuk langkah awalnya telah dimasukkan surat pemberitahuan banding.
"Klien kami tidak merasa puas dengan keputusan majelis hakim tipikor pada pengadilan tingkat pertama sehingga interval waktu yang disediakan pascaputusan ini akan dimanfaatkan untuk menyiapkan memori banding ke PT Ambon," katanya. (Ant/bm 01)
"Hari ini baru dimasukkan surat pemberitahuan banding ke panitera pengadilan tipikor," kata Penasihat hukum Beder Alkatiri, Hassan Slamet di Ambon, Senin (12/19/2015).
Pada Senin (6/10), majelis hakim tipikor yang diketuai Ahmad Bukhori menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT Nurdin Mony.
Kemudian Beder Alkatiri divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp640 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Tomy Andris dijatuhi hukuman 2,4 tahun penjara.
Tomy Andris yang menjadi kontraktor dalam pembangunan jembatan tetapi menggunakan bendera perusahaan milik Beder Alkatiri ini juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp460 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keputusan majelis hakim tipikor juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Achmad Bagir dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Hassan Slamet, masih ada interval waktu yang cukup bagi kliennya untuk mengajukan upaya banding pascaputusan majelis hakim, dan untuk langkah awalnya telah dimasukkan surat pemberitahuan banding.
"Klien kami tidak merasa puas dengan keputusan majelis hakim tipikor pada pengadilan tingkat pertama sehingga interval waktu yang disediakan pascaputusan ini akan dimanfaatkan untuk menyiapkan memori banding ke PT Ambon," katanya. (Ant/bm 01)