Polres Ternate Tantang PH Tersangka Pengunggah Video Polantas
http://www.beritamalukuonline.com/2015/10/polres-ternate-tantang-ph-tersangka.html
BERITA MALUKU. Polres Ternate, Maluku Utara, menantang Penasehat Hukum (PH) mahasiswa Unkhair, Aldun Fitri yang ditetapkan tersangka karena mengunggah video Polisi Lalulintas (Polantas) setempat saat menerima suap dari pengendara motor sepeda yang ditilang.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Syamsudin Losen, di Ternate, Jumat (2/10/2015) mengatakan, pihaknya siap menantang rencana PH Aldun yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dengan mengunggah video oknum polisi Polres Ternate menerima suap tilang ke media sosial Youtube.
Sikap tersebut karena mengetahui PH tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unkhair yakni Maharani Carolina, SH yang melaporkan kasus ni ke Kompolnas dan Komnas HAM.
"Saya jamin maupun takut itu kalau dibawa ke Tuhan. Namun, sekiranya lain dari itu siap dihadapi," ujarnya.
Ditanya terkait penerapan pasal untuk menjerat Mahasiswa Unkhair Ternate, dia enggan mengungkapkannya.
Namun, dia menegaskan, bahwa yang menjadi pegangan pihaknya adalah tersangka dengan Undang-undang IT nomor 11 tahun 2008.
"Menyangkut pasal nanti saja, karena sekarang ini kita belum bisa bicara mengenai pasal karena masih dalam proses pemeriksaan. sSdah enam orang saksi diperiksa dengan menggunakan undang-undang IT nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Syamsudin.
Dia mengemukakan, kasus ini tidak dilihat oknum polisi yang terekam di dalam video berdurasi kurang kebih 30 menit itu.
Namun, ini terkait dengan pencemaran nama baik institusi Kepolisian dan sekarang ini bukan berkaitan dengan oknum polisi.
Sedangkan, PH tersangka, Maharani Carolina, SH, mengatakan, langkah yang diambil pihaknya menyampaikan laporan ke Kompolnas dan Komnas HAM bukan untuk menakut - nakuti penyidik.
Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melakukan pelanggaran HAM.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan kliennya bukanlah suatu tindakan pencemaran nama baik maupun penyalahgunaan IT.
Sebab video yang di-upload ke Youtube pada Kamis (26/9)dengan judul "Kelakuan Polisi Minta Suap" merupakan suatu kejadian yang benar-benar terjadi dan dilakukan oleh oknum anggota Sat Lantas Polres Ternate bukan rekayasa.
"Ini bukanlah pencemaran nama baik institusi maupun perorangan, ini fakta bukan rekayasa. Ini ada indikasi ketakutan praktek semacam ini terungkap di permukaan," tegas Maharani. (ant/bm 01)
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Syamsudin Losen, di Ternate, Jumat (2/10/2015) mengatakan, pihaknya siap menantang rencana PH Aldun yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dengan mengunggah video oknum polisi Polres Ternate menerima suap tilang ke media sosial Youtube.
Sikap tersebut karena mengetahui PH tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unkhair yakni Maharani Carolina, SH yang melaporkan kasus ni ke Kompolnas dan Komnas HAM.
"Saya jamin maupun takut itu kalau dibawa ke Tuhan. Namun, sekiranya lain dari itu siap dihadapi," ujarnya.
Ditanya terkait penerapan pasal untuk menjerat Mahasiswa Unkhair Ternate, dia enggan mengungkapkannya.
Namun, dia menegaskan, bahwa yang menjadi pegangan pihaknya adalah tersangka dengan Undang-undang IT nomor 11 tahun 2008.
"Menyangkut pasal nanti saja, karena sekarang ini kita belum bisa bicara mengenai pasal karena masih dalam proses pemeriksaan. sSdah enam orang saksi diperiksa dengan menggunakan undang-undang IT nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Syamsudin.
Dia mengemukakan, kasus ini tidak dilihat oknum polisi yang terekam di dalam video berdurasi kurang kebih 30 menit itu.
Namun, ini terkait dengan pencemaran nama baik institusi Kepolisian dan sekarang ini bukan berkaitan dengan oknum polisi.
Sedangkan, PH tersangka, Maharani Carolina, SH, mengatakan, langkah yang diambil pihaknya menyampaikan laporan ke Kompolnas dan Komnas HAM bukan untuk menakut - nakuti penyidik.
Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melakukan pelanggaran HAM.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan kliennya bukanlah suatu tindakan pencemaran nama baik maupun penyalahgunaan IT.
Sebab video yang di-upload ke Youtube pada Kamis (26/9)dengan judul "Kelakuan Polisi Minta Suap" merupakan suatu kejadian yang benar-benar terjadi dan dilakukan oleh oknum anggota Sat Lantas Polres Ternate bukan rekayasa.
"Ini bukanlah pencemaran nama baik institusi maupun perorangan, ini fakta bukan rekayasa. Ini ada indikasi ketakutan praktek semacam ini terungkap di permukaan," tegas Maharani. (ant/bm 01)