Pembunuh Siswa di Ternate Dijerat Pasal Berlapis
http://www.beritamalukuonline.com/2015/10/pembunuh-siswa-di-ternate-dijerat-pasal.html
BERITA MALUKU. Oknum guru honorer di SMA Negeri 7 Kota Ternate, Maluku Utara, "FS" tersangka yang memukul muridnya Yusri Muhammad (16 tahun) hingga tewas akan dikenai pasal berlapis.
Kasubag Humas Polres Ternate, Iptu Siswanto, di Ternate, Selasa (13/10/2015), mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 ayat ke-3 tentang penganiyaan dan pasal 81 soal perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara.
Sebelum kejadian itu terjadi, korban sepertinya mau membalas akibat ditampar oleh pelaku. Pelaku langsung memukulnya lagi dengan menggunakan mistar kayu tepat pada bagian kepala mengakibatkan korban mengalami luka dibagian bawah mata kiri dan luka di kepala sebelah kiri.
Siswanto mengatakan, setelah pelaku memukul korban menggunakan mistar kayu yang dipegang pelaku saat itu, korban langsung merasa pusing dan hidungnya mengeluarkan darah.
Setelah itu, korban dilarikan ke Puskesmas kecamatan terdekat, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polres Ternate pasca-kejadian hingga saat ini telah memeriksa sebanyak empat orang untuk bersaksi.
Mereka masing-masing, Mina Hi. Muhammad (16 tahun), Samina Yusri (16 tahun), Bambang Irawan (16 tahun) dan Andi Hariyanto (16 tahun) yang merupakan rekan korban.
Sedangkan, Sekkot Ternate, Tauhid Soleman, mengisyaratkan oknum guru honorer yang melakukan tindakan terhadap siswanya hingga berakhir dengan kematian harus dipecat secara tidak terhormat.
Alasan pemecatan itu karena tindakan yang dilakukan oknum guru sudah masuk ke ranah hukum, sehingga bersangkutan terancam dipecat.
"Perbuatannya kriminal berarti dia berhadapan dengan hukum, langkah yang dilakukan Diknas yakni memecat yang bersangkutan karena hal ini berkaitan dengan nyawa," tandas Sekkot.
Dia menambahkan, Pemkot Ternate tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik, apalagi sampai menghilangkan nyawasiswa. (Ant/bm 01)
Kasubag Humas Polres Ternate, Iptu Siswanto, di Ternate, Selasa (13/10/2015), mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 ayat ke-3 tentang penganiyaan dan pasal 81 soal perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara.
Sebelum kejadian itu terjadi, korban sepertinya mau membalas akibat ditampar oleh pelaku. Pelaku langsung memukulnya lagi dengan menggunakan mistar kayu tepat pada bagian kepala mengakibatkan korban mengalami luka dibagian bawah mata kiri dan luka di kepala sebelah kiri.
Siswanto mengatakan, setelah pelaku memukul korban menggunakan mistar kayu yang dipegang pelaku saat itu, korban langsung merasa pusing dan hidungnya mengeluarkan darah.
Setelah itu, korban dilarikan ke Puskesmas kecamatan terdekat, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polres Ternate pasca-kejadian hingga saat ini telah memeriksa sebanyak empat orang untuk bersaksi.
Mereka masing-masing, Mina Hi. Muhammad (16 tahun), Samina Yusri (16 tahun), Bambang Irawan (16 tahun) dan Andi Hariyanto (16 tahun) yang merupakan rekan korban.
Sedangkan, Sekkot Ternate, Tauhid Soleman, mengisyaratkan oknum guru honorer yang melakukan tindakan terhadap siswanya hingga berakhir dengan kematian harus dipecat secara tidak terhormat.
Alasan pemecatan itu karena tindakan yang dilakukan oknum guru sudah masuk ke ranah hukum, sehingga bersangkutan terancam dipecat.
"Perbuatannya kriminal berarti dia berhadapan dengan hukum, langkah yang dilakukan Diknas yakni memecat yang bersangkutan karena hal ini berkaitan dengan nyawa," tandas Sekkot.
Dia menambahkan, Pemkot Ternate tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik, apalagi sampai menghilangkan nyawasiswa. (Ant/bm 01)