Oratmangun: Putusan MA Rekatkan Dinamika Kader Golkar
http://www.beritamalukuonline.com/2015/10/oratmangun-putusan-ma-rekatkan-dinamika.html
BERITA MALUKU. Kader Ideologi DPP Partai Golkar, Dharma Oratmangun menilai putusan Mahkamah Agung(MA) harus dipatuhi seluruh kader Golkar sebagai warga negara Indoneisa dan semakin merekatkan dinamika dalam internal partai.
"Saya selaku kader idiologi Partai Golkar menyatakan terima kasih kepada MA yang telah memberikan suatu kepastian dan kepatutan hukum terhadap solusi dalam menyikapi dinamika yang terjadi dalam Partai ini," kata Dharma di Ambon, Rabu (21/10/2015).
Dirinya mengaku tidak membuat suatu interprestasi, tetapi memahami putusan ini justeru membantu Partai Golkar untuk semakin solid melihat tugas dan tanggung jawab dalam proses berbangsa dan bernegara.
Soliditas yang dimaksudkan adalah segera tunduk dan melaksanakan putusan MA yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, sekaligus melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar yang juga sudah final serta sah.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Golkar kubu ARB sebagaimana putusan No : 490K/TUN/2015. MA membatalkan putusan PT TUN dengan mengadili sendiri dan menyatakan kembali ke putusan PTUN. Sedangkan terkait konflik di PPP, putusan MA no : 504K/TUN/2015 mengabulkan kasasi pemohon dan dinyatakan kembali ke putusan PTUN.
Menurut dia, kader Golkar yang baik harus patuh, tunduk, dan taat terhadap putusan institusi atau lembaga hukum yang dijamin dalam kosntitusi negara.
Jadi ada dua putusan institusi hukum di Indonesia yang justeru memberikan solusi kepada Partai Golkar untuk segera menyelesaikan dinamika yang terjadi dan amanat dari dua institusi hukum ini selaras memerintahkan seluruh kader partai untuk bersatu.
Putusan MA yang disampaikan adalah menerima kasasi yang dilakukan sekaligus juga menggugurkan putusan banding PTUN. Putusan MA juga mengesahkan putusan PTUN yang menyatakan kembali ke Munas Riau, di mana Ketua Umum DPP adalah ARB dan Wakil Ketua AL, termasuk dirinya menduduki posisi salah satu Ketua DPP.
"Sehingga saya mengambil sikap bahwa ini momentum yang paling tepat, dan menyudahi perbedaan dalam hal dinamikan Partai Golkar karena ada tugas dan tanggung jawab lebih besar ke depannya," tandas Dharma.
Tidak Mereduksi Dharma mengakui, hakekat yang harus dimaknai dari putusan MA ini tidak mereduksi putusan mahkamah Partai Golkar yang sudah final dan sah sehingga tidak pernah digugat oleh siapa pun.
Termaktub dalam putusan Mahkamah Partai Golkar itu memerintahkan semua kader partai melakukan musyawarah, tidak boleh membentuk partai baru dan pihak yang menang atau pun kalah harus terakomodir seluruhnya.
Terkait dengan putusan MA yang digugat adalah putusan PTUN tentang SK Menkum HAM yang mengesahkan Agung Laksono dan jajarannya setelah dia mengartikulasikan apa yang ada dalam keputusan mahkamah partai.
Namun tidak ada satu pun institusi hukum yang punya hak untuk menggugat atau mengadili putusan mahkamah partai.
Dikatakan, yang diputuskan MA adalah gugatan itu diterima dan hasil putusan PTUN adalah kembali ke Munas Riau.
"Saya juga membaca tanggapan Jusuf Kala selaku sesepuh Golkar yang kini menjabat Wapres saat ini mengatakan bahwa keputusan ini bagus sekali dan kami selaku kader idiologi mengimbau seluruh kader menggunakan momentum putusan institusi hukum ini bukan untuk mencerai-beraikan keutuhan Partai Golkar, tetapi makin merekatkan berbagai cara pandang yang mungkin saja dinamis tetapi diolah menjadi dinamika positif dalam berkontribusi bagi penyelenggaraan negara," ujarnya.
Misalnya Golkar tidak boleh menciptakan instabilitas politik, karena doktrin Golkar memang sepeti itu dan syarat umum melaksanakan ideologi karya kekaryaan adalah terciptanya stabilitas politik dan keamanan.
Tetapi kalau terjadi instabilitas ideologi, karya kekaryaan tentunya tidak bisa berjalan secara baik.
Dia menjelaskan, azas kekeluargaan, kolektif kolegial, dan semangat kegotong-royongan sebagai artikulasi dari ideologi itu dan institusi hukum sangat membantu PG melakaukan konsolidasi dengan semangat dan ikhtiar yang ada dalam ideologi partai yakni Pancasila dan doktrinnya karya-kekaryaan atau karya siaga gatra praja.
Masalah ini juga termuat dalam ikrar panca bhakti, salah satu buturnya adalah kader golkar harus menjadi agen atau ujung tombak perubahan atau reformasi.
Perintah mahkamah partai menyatakan yang menang harus mengakomodir yang kalah dan bagi yang kalah juga tidak boleh bikin partai baru, tetapi harus diingat dalam konteks ini tidaka ada pihak yang menang atau kalah Sebab MA memberikan solusi penyelesaian kembali ke Munas Riau dimana ARB jadi ketua umum dan AL wakil ketua umum, dan harus diingat Golkar ini bukan milik orang per orang namun kolketif kolegial untuk seluruh kader. (Ant/bm 01)
"Saya selaku kader idiologi Partai Golkar menyatakan terima kasih kepada MA yang telah memberikan suatu kepastian dan kepatutan hukum terhadap solusi dalam menyikapi dinamika yang terjadi dalam Partai ini," kata Dharma di Ambon, Rabu (21/10/2015).
Dirinya mengaku tidak membuat suatu interprestasi, tetapi memahami putusan ini justeru membantu Partai Golkar untuk semakin solid melihat tugas dan tanggung jawab dalam proses berbangsa dan bernegara.
Soliditas yang dimaksudkan adalah segera tunduk dan melaksanakan putusan MA yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, sekaligus melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar yang juga sudah final serta sah.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Golkar kubu ARB sebagaimana putusan No : 490K/TUN/2015. MA membatalkan putusan PT TUN dengan mengadili sendiri dan menyatakan kembali ke putusan PTUN. Sedangkan terkait konflik di PPP, putusan MA no : 504K/TUN/2015 mengabulkan kasasi pemohon dan dinyatakan kembali ke putusan PTUN.
Menurut dia, kader Golkar yang baik harus patuh, tunduk, dan taat terhadap putusan institusi atau lembaga hukum yang dijamin dalam kosntitusi negara.
Jadi ada dua putusan institusi hukum di Indonesia yang justeru memberikan solusi kepada Partai Golkar untuk segera menyelesaikan dinamika yang terjadi dan amanat dari dua institusi hukum ini selaras memerintahkan seluruh kader partai untuk bersatu.
Putusan MA yang disampaikan adalah menerima kasasi yang dilakukan sekaligus juga menggugurkan putusan banding PTUN. Putusan MA juga mengesahkan putusan PTUN yang menyatakan kembali ke Munas Riau, di mana Ketua Umum DPP adalah ARB dan Wakil Ketua AL, termasuk dirinya menduduki posisi salah satu Ketua DPP.
"Sehingga saya mengambil sikap bahwa ini momentum yang paling tepat, dan menyudahi perbedaan dalam hal dinamikan Partai Golkar karena ada tugas dan tanggung jawab lebih besar ke depannya," tandas Dharma.
Tidak Mereduksi Dharma mengakui, hakekat yang harus dimaknai dari putusan MA ini tidak mereduksi putusan mahkamah Partai Golkar yang sudah final dan sah sehingga tidak pernah digugat oleh siapa pun.
Termaktub dalam putusan Mahkamah Partai Golkar itu memerintahkan semua kader partai melakukan musyawarah, tidak boleh membentuk partai baru dan pihak yang menang atau pun kalah harus terakomodir seluruhnya.
Terkait dengan putusan MA yang digugat adalah putusan PTUN tentang SK Menkum HAM yang mengesahkan Agung Laksono dan jajarannya setelah dia mengartikulasikan apa yang ada dalam keputusan mahkamah partai.
Namun tidak ada satu pun institusi hukum yang punya hak untuk menggugat atau mengadili putusan mahkamah partai.
Dikatakan, yang diputuskan MA adalah gugatan itu diterima dan hasil putusan PTUN adalah kembali ke Munas Riau.
"Saya juga membaca tanggapan Jusuf Kala selaku sesepuh Golkar yang kini menjabat Wapres saat ini mengatakan bahwa keputusan ini bagus sekali dan kami selaku kader idiologi mengimbau seluruh kader menggunakan momentum putusan institusi hukum ini bukan untuk mencerai-beraikan keutuhan Partai Golkar, tetapi makin merekatkan berbagai cara pandang yang mungkin saja dinamis tetapi diolah menjadi dinamika positif dalam berkontribusi bagi penyelenggaraan negara," ujarnya.
Misalnya Golkar tidak boleh menciptakan instabilitas politik, karena doktrin Golkar memang sepeti itu dan syarat umum melaksanakan ideologi karya kekaryaan adalah terciptanya stabilitas politik dan keamanan.
Tetapi kalau terjadi instabilitas ideologi, karya kekaryaan tentunya tidak bisa berjalan secara baik.
Dia menjelaskan, azas kekeluargaan, kolektif kolegial, dan semangat kegotong-royongan sebagai artikulasi dari ideologi itu dan institusi hukum sangat membantu PG melakaukan konsolidasi dengan semangat dan ikhtiar yang ada dalam ideologi partai yakni Pancasila dan doktrinnya karya-kekaryaan atau karya siaga gatra praja.
Masalah ini juga termuat dalam ikrar panca bhakti, salah satu buturnya adalah kader golkar harus menjadi agen atau ujung tombak perubahan atau reformasi.
Perintah mahkamah partai menyatakan yang menang harus mengakomodir yang kalah dan bagi yang kalah juga tidak boleh bikin partai baru, tetapi harus diingat dalam konteks ini tidaka ada pihak yang menang atau kalah Sebab MA memberikan solusi penyelesaian kembali ke Munas Riau dimana ARB jadi ketua umum dan AL wakil ketua umum, dan harus diingat Golkar ini bukan milik orang per orang namun kolketif kolegial untuk seluruh kader. (Ant/bm 01)