Karateristik Maluku Tantangan bagi Penyelenggaraan Pemerintah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Karateristik Maluku Tantangan bagi Penyelenggaraan Pemerintah

BERITA MALUKU. Provinsi Maluku sebagai daerah berkarakteristik kepulauan memiliki tantangan dan hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

"Tantangan dan hambatan sangat spesifik, seperti aksesibilitas atau konektivitas antar wilayah yang masih rendah, disparitas antarwilayah sangat tinggi, penyebaran penduduk yang tidak merata, serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang relatif tinggi," kata Gubernur Maluku Said Assagaff, di Ambon, Kamis (22/10/2015).

Gubernur mengatakannya, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Bakri Lumbessy pada acara Pembukaan Ujicoba/Modeling Pemetaan Beban Kerja Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2015.

Menurut Gubernur , tantangan dan hambatan yang sangat spesifik tersebut memberikan konsekuensi logis terhadap pembentukan organisasi perangkat daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Maluku.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembentukan organisasi perangkat daerah hendaknya didasarkan pada pertimbangan rasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efektif dan efisien. Karena itu, pembentukan perangkat daerah oleh masing-masing daerah haruslah mempertimbangkan karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah," katanya.

Ia mengatakan, kecenderungan yang terjadi selama ini bahwa masing-masing daerah dalam membentuk organisasi perangkat daerah bukan berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah, sehingga berdampak pada jumlah organisasi perangkat daerah menjadi sangat banyak, yang berpotensi terjadinya duplikasi tugas dan fungsi, serta tarik menarik kewenangan antara beberapa unit organisasi, sebagai akibat pengembangan terhadap beberapa fungsi perangkat daerah.

"Ini yang harus kita hindari agar pembentukan organisasi perangkat daerah hendaknya didasarkan pada kebutuhan riil, sehingga dapat mengefektifkan sumber daya yang ada melalui penataan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif dan efisien akan membawa perubahan kearah yang lebih baik dalam meningkatkan peran sumber daya manusia, pelayanan, kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan," ujar Gubernur.

Karena itu, penataan organisasi perangkat daerah diperlukan harmonisasi, sinkronisasi dan simplifikasi antara pemerintah pusat dan daerah, karena pada hakekatnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah berada dalam satu kerangka sistem yang saling terkait satu dengan yang lain.

"Tujuan ujicoba/modelling pada dasarnya untuk memastikan kesesuaian indikator, interval dan bobot pengukuran beban kerja perangkat daerah, yang akan dijadikan sebagai lampiran Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan tentunya menerapkan berbagai kebijakan dalam rangka kepentingan nasional, dengan menetapkan berbagai target dan sasaran secara nasional. Karena itu pemerintah berkepentingan terhadap penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur secara nasional termasuk standarisasi kelembagaan organisasi perangkat daerah.

Selanjutnya, pemerintah pusat wajib melakukan pembinaan melalui pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi bagi pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga wajib memfasilitasi berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan otonomi daerah secara efisien dan efektif.

"Saya berharap karakteristik kondisi geografis wilayah Maluku, dengan berbagai permasalahannya akan menjadi masukan bagi tim Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Penanggungjawab Urusan Pemerintahan yang didesentralisasikan ke daerah," ujarnya.

Selanjutnya menjadi pertimbangan untuk dimasukkan dalam penyusunan rancangan lampiran Peraturan Pemerintah tentang organisasi perangkat daerah. (Ant/bm 01)
Pelayanan 1371931805344391672
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks