SKK Migas Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Ambon dan Saumlaki
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/skk-migas-sosialisasi-pengadaan-barang.html
BERITA MALUKU. INPEX, Perusahaan Minyak dan Gas Bumi asal Jepang yang beroperasi di area Maluku, melaksanakan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk pelaku bisnis lokal yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sisialisasi berlangsung di SwissBell Hotel, Ambon pada 29 hingga 30 September 2015 dan di Gedung MSC, Saumlaki pada 2 hingga 3 Oktober 2015.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha di Maluku dalam memahami proses pengadaan barang dan jasa di industri hulu minyak dan gas bumi yang dijalankan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) termasuk INPEX, yang diatur dalam Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKO0000/2015/S0 dari SKK Migas atau yang dikenal dengan PTK 007 Revisi 3.
Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam PTK 007 Revisi 3 agar KKKS memprioritaskan pengggunaan barang dan jasa dari dalam negeri dan memaksimalkan partisipasi perusahaan lokal.
“INPEX mendukung SKK Migas dalam kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa, terutama yang berada di Maluku agar tercipta kesamaan pemahaman bagi setiap pelaku usaha tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di KKKS,” ujar Usman Slamet, Senior Manager Communication & Relations INPEX.
Menurut Slamet, pihaknya berharap sosialisasi memberikan bekal bagi pelaku usaha di Maluku untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di KKKS ke depannya.
Dalam Sosialisasi yang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk pelaksanaan di Ambon dan Pemda Maluku Tenggara Barat untuk pelaksanaan di Saumlaki, dipaparkan beberapa jenis pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk mendukung kegiatan INPEX di Maluku sesuai dengan tahapan proyek beberapa tahun ke depan, yang bisa diikuti oleh pelaku usaha di Maluku, diantaranya: catering & suplai bahan makanan, penyediaan bahan bakar, penyediaan alat kerja berat, penyediaan alat kerja ringan, pergudangan, perhotelan, penyediaan jasa pengangkutan darat, jasa angkutan laut dan sebagainya.
Dijelaskan pula dalam Sosialisasi tersebut tentang beberapa persyaratan peserta pengadaan barang dan jasa seperti data administrasi berupa akte pendirian perusahaan, surat pernyataan status perusahaan, surat ijin usaha, dan surat keterangan domisili; data keuangan berupa salinan NPWP, salinan Pengusaha Kena Pajak, salinan SPT seperti data pengalaman perusahaan; data Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lindungan Lingkungan (K3LL); penggunaan bank BUMN/BUMD sebagai sarana pembayaran; dan beberapa persyaratan lainnya.
"Persyaratan yang cukup banyak ini berlaku umum di industri minyak dan gas bumi di Indonesia," tutur Slamet.
Aturan pengadaan barang dan jasa yang tertuang didalam PTK 007 tersebut dimaksudkan untuk menjamin proses seleksi yang fair dan memenuhi kualitas dasar yang dibutuhkan.
Ia menambahkan bahwa tata cara dan persyaratan peserta pengadaan barang dan jasa di industri hulu minyak dan gas bumi dibuat untuk meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas pengadaan yang dilakukan KKKS.
“Selain menginformasikan mengenai sistem pengadaan barang dan jasa di KKKS, para pengusaha lokal juga mendapat pemaparan mengenai industri minyak dan gas, tata cara perhitungan kandungan dalam negeri serta aspek keselamatan, keamanan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan," sebutnya.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh
Staf Ahli Gubernur Maluku, Roy Halattu mewakiki Gubernur Maluku dan dihadiri sejumlah perusahaan lokal yang terdiri atas badan usaha berbentuk PT ataupun CV dan usaha perseorangan.
Hadir pula Kepala SKK Migas, Bapak Amien Sunaryadi, Kepala Perwakilan SKK MIGAS Papua Maluku, Bapak Enrico Ngantung, dan Sekretaris Daerah MTB, Mathias Malaka. (bm 01)
Sisialisasi berlangsung di SwissBell Hotel, Ambon pada 29 hingga 30 September 2015 dan di Gedung MSC, Saumlaki pada 2 hingga 3 Oktober 2015.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha di Maluku dalam memahami proses pengadaan barang dan jasa di industri hulu minyak dan gas bumi yang dijalankan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) termasuk INPEX, yang diatur dalam Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKO0000/2015/S0 dari SKK Migas atau yang dikenal dengan PTK 007 Revisi 3.
Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam PTK 007 Revisi 3 agar KKKS memprioritaskan pengggunaan barang dan jasa dari dalam negeri dan memaksimalkan partisipasi perusahaan lokal.
“INPEX mendukung SKK Migas dalam kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa, terutama yang berada di Maluku agar tercipta kesamaan pemahaman bagi setiap pelaku usaha tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di KKKS,” ujar Usman Slamet, Senior Manager Communication & Relations INPEX.
Menurut Slamet, pihaknya berharap sosialisasi memberikan bekal bagi pelaku usaha di Maluku untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di KKKS ke depannya.
Dalam Sosialisasi yang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk pelaksanaan di Ambon dan Pemda Maluku Tenggara Barat untuk pelaksanaan di Saumlaki, dipaparkan beberapa jenis pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk mendukung kegiatan INPEX di Maluku sesuai dengan tahapan proyek beberapa tahun ke depan, yang bisa diikuti oleh pelaku usaha di Maluku, diantaranya: catering & suplai bahan makanan, penyediaan bahan bakar, penyediaan alat kerja berat, penyediaan alat kerja ringan, pergudangan, perhotelan, penyediaan jasa pengangkutan darat, jasa angkutan laut dan sebagainya.
Dijelaskan pula dalam Sosialisasi tersebut tentang beberapa persyaratan peserta pengadaan barang dan jasa seperti data administrasi berupa akte pendirian perusahaan, surat pernyataan status perusahaan, surat ijin usaha, dan surat keterangan domisili; data keuangan berupa salinan NPWP, salinan Pengusaha Kena Pajak, salinan SPT seperti data pengalaman perusahaan; data Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lindungan Lingkungan (K3LL); penggunaan bank BUMN/BUMD sebagai sarana pembayaran; dan beberapa persyaratan lainnya.
"Persyaratan yang cukup banyak ini berlaku umum di industri minyak dan gas bumi di Indonesia," tutur Slamet.
Aturan pengadaan barang dan jasa yang tertuang didalam PTK 007 tersebut dimaksudkan untuk menjamin proses seleksi yang fair dan memenuhi kualitas dasar yang dibutuhkan.
Ia menambahkan bahwa tata cara dan persyaratan peserta pengadaan barang dan jasa di industri hulu minyak dan gas bumi dibuat untuk meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas pengadaan yang dilakukan KKKS.
“Selain menginformasikan mengenai sistem pengadaan barang dan jasa di KKKS, para pengusaha lokal juga mendapat pemaparan mengenai industri minyak dan gas, tata cara perhitungan kandungan dalam negeri serta aspek keselamatan, keamanan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan," sebutnya.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh
Staf Ahli Gubernur Maluku, Roy Halattu mewakiki Gubernur Maluku dan dihadiri sejumlah perusahaan lokal yang terdiri atas badan usaha berbentuk PT ataupun CV dan usaha perseorangan.
Hadir pula Kepala SKK Migas, Bapak Amien Sunaryadi, Kepala Perwakilan SKK MIGAS Papua Maluku, Bapak Enrico Ngantung, dan Sekretaris Daerah MTB, Mathias Malaka. (bm 01)