Pilkada Buru Selatan Ditangguhkan Hingga 2017
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/pilkada-buru-selatan-ditangguhkan.html
BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengisyaratkan Pilkada Buru Selatan ditangguhkan hingga Februari 2017 bila tidak ada penggantian calon calon bupati setempat, Hakim Fatsey yang meninggal di Ambon pada 14 September 2015.
"Memang PKPU Nomor 9 pasal 77 dan 89 memungkinkan untuk membuka pendaftaran baru. Namun, sekiranya tahapan itu ternyata tidak ada yang mendaftar, maka Pilkada Buru Selatan ditangguhkan hingga Februari 2017," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan yang dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2015).
Karena itu, KPU Buru Selatan telah diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada Partai Gerindra dan PKS mengusulkan pengganti almarhum Hakim menyusul adanya surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit kepala desa/lurah.
Bila Partai Gerindra dan PKS tidak mengusulkan pengganti calon Bupati, maka tahapan Pilkada ditangguhkan selama 10 hari. Selanjutnya dibuka lagi tiga hari.
Pembukaan pendaftaran tiga hari itu pun melalui sosialisasi kepada masing-masing partai politik (parpol) maupun masyarakat di Kabupaten Buru Selatan.
Musa memastikan, tahapan Pilkada di Buru Selatan itu telah dikonsultasikan dengan KPU Pusat di Jakarta pada 17 September 2015.
"Kami diarahkan KPU Pusat agar mengusahakan pelaksanaan tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal dengan harapan Buru Selatan tetap menyelenggarakan pemilihan bupati-wakil bupati pada 9 Desember 2015," katanya.
Begitu pun, kemungkinan Pilkada Buru Selatan dilaksanakan dengan hanya menyertakan calon tunggal dengan menunggu uji materi UU Nomor 8 tahun 2015.
"Rasanya Mendagri Tjahlo Kumolo juga mengapresiasi revisi materi oleh MK karena dampak dari hanya calon tunggal mengakibatkan sejumlah daerah yang masuk Pilkada serentak kelompok I ditangguhkan ke kelompok II pada 2017 sehingga kasus di Buru Selatan bisa tertangani," kata Musa.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku, Hendrik Lewerissa mengatakan, tenggat waktu relatif singkat itu sangat kesulitan mendapatkan figur pengganti almarhum Hakim yang Pilkada pada 9 Desember 2015 berpasangan dengan Anthon Lesnussa.
"Kami telah menyepakati tidak mengusung calon bupati baru karena kesulitan mendapatkan kandidat dengan tingkat pengenalan di masyarakat, elektabilitas dan kualifikasi seperti almarhum," ujarnya.
Hendrik memohon maaf dari fungsionaris maupun simpatisan Partai Gerindra, PKS serta masyarakat Buru Selatan karena tidak bisa mengusung calon bupati baru karena menghargai apa yang telah dikerjakan almarhum.
"Kerja hingga tahapan penetapan calon bupati-wakil bupati maupun penarikan nomor urut pada 24 dan 25 Agustus 2015 membutuhkan energi besar dari almarhum sehingga itu harus dihargai dengan tidak mengusung penggantinya," tegasnya. (Ant/bm 01)
"Memang PKPU Nomor 9 pasal 77 dan 89 memungkinkan untuk membuka pendaftaran baru. Namun, sekiranya tahapan itu ternyata tidak ada yang mendaftar, maka Pilkada Buru Selatan ditangguhkan hingga Februari 2017," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan yang dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2015).
Karena itu, KPU Buru Selatan telah diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada Partai Gerindra dan PKS mengusulkan pengganti almarhum Hakim menyusul adanya surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit kepala desa/lurah.
Bila Partai Gerindra dan PKS tidak mengusulkan pengganti calon Bupati, maka tahapan Pilkada ditangguhkan selama 10 hari. Selanjutnya dibuka lagi tiga hari.
Pembukaan pendaftaran tiga hari itu pun melalui sosialisasi kepada masing-masing partai politik (parpol) maupun masyarakat di Kabupaten Buru Selatan.
Musa memastikan, tahapan Pilkada di Buru Selatan itu telah dikonsultasikan dengan KPU Pusat di Jakarta pada 17 September 2015.
"Kami diarahkan KPU Pusat agar mengusahakan pelaksanaan tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal dengan harapan Buru Selatan tetap menyelenggarakan pemilihan bupati-wakil bupati pada 9 Desember 2015," katanya.
Begitu pun, kemungkinan Pilkada Buru Selatan dilaksanakan dengan hanya menyertakan calon tunggal dengan menunggu uji materi UU Nomor 8 tahun 2015.
"Rasanya Mendagri Tjahlo Kumolo juga mengapresiasi revisi materi oleh MK karena dampak dari hanya calon tunggal mengakibatkan sejumlah daerah yang masuk Pilkada serentak kelompok I ditangguhkan ke kelompok II pada 2017 sehingga kasus di Buru Selatan bisa tertangani," kata Musa.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku, Hendrik Lewerissa mengatakan, tenggat waktu relatif singkat itu sangat kesulitan mendapatkan figur pengganti almarhum Hakim yang Pilkada pada 9 Desember 2015 berpasangan dengan Anthon Lesnussa.
"Kami telah menyepakati tidak mengusung calon bupati baru karena kesulitan mendapatkan kandidat dengan tingkat pengenalan di masyarakat, elektabilitas dan kualifikasi seperti almarhum," ujarnya.
Hendrik memohon maaf dari fungsionaris maupun simpatisan Partai Gerindra, PKS serta masyarakat Buru Selatan karena tidak bisa mengusung calon bupati baru karena menghargai apa yang telah dikerjakan almarhum.
"Kerja hingga tahapan penetapan calon bupati-wakil bupati maupun penarikan nomor urut pada 24 dan 25 Agustus 2015 membutuhkan energi besar dari almarhum sehingga itu harus dihargai dengan tidak mengusung penggantinya," tegasnya. (Ant/bm 01)