Petugas Lantas Ini Razia dan Tilang Sejumlah Kendaraan di Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/petugas-lantas-ini-razia-dan-tilang.html
BERITA MALUKU. Polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara seenaknya karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.
Namun lain hal dengan tindakan oleh sejumlah petugas lalu lintas di depan kantor Dit Lantas Polda Maluku, Sub Dit Bin Gakum Dan Satuan LLJR, Jalan Imam Bonjol Ambon ini.
Pantauan media ini, terlihat sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat ditahan dan ditilang dalam sebuah razia yang dilakukan oleh sejumlah petugas pada, Minggu (20/9/2015) sekitar pukul 15.00 WIT.
Aksi razia dan main tilang pada hari libur itu oleh para petugas, patut dipertanyakan karena tidak tampak ada rambu-rambu khusus yang dipasang petugas seperti memasang pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lokasi itu sedang dilakukan razia, begitupula tidak terlihat lampu isyarat bercahaya kuning seperti yang diatur dalam UU nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Para petugas pun beralasan bahwa razia yang dilakukan merupakan tanggungjawab mereka untuk menertibkan pengendara yang tidak tertib.
"Apalagi ini kan di depan kantor lalu lintas, jadi kami merasa bertanggunjawab melaksanakan penertiban terutama bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan," kata Ipda, S.N. Huwae, yang ikut dalam sweeping tersebut kepada media ini saat dimintai keterangannya.
Kendaraan yang berhasil ditilang oleh petugas saat itu antara lain kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Salah satunya adalah kendaraan jurusan Batu Merah dengan nomor Polisi DE 1091 LU yang dikendarai oleh Ramly, warga Batu Merah.
Ramly ditilang karena melanggar UU 22 Tahun 2009 Pasal 308, soal IjinTrayek Menyimpang dari ijin yang ditentukan dan Pasal 276 tentang tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum (lihat gambar).
Ketika ditanya media ini, Ramly mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga ia ditilang oleh para petugas. Namun ia mengaku, kendaraannya itu sedang dipakai/disewakan.
"Saya mengambil orang di kampung Diponegoro dengan tujuan untuk piknik. Kebetulan saya lewat disitu dan petugas menilang," katanya.
Anehnya, kendaraan yang disewa untuk piknik pun turut ditilang dengan alasan seperti pada pasal 308 dan 276.
Poly, salah seorang warga menyayangkan aksi petugas. Menurutnya, kegiatan razia sangat marak terjadi di kota Ambon akhir-akhir ini. Namun kegiatan itu diduga menyimpang dari aturan (UU nomor 42 Tahun 1993).
Dijelaskannya, bahwa razia yang dilakukan oleh petugas di jalan Imam Bojol itu seharusnya punya dasar dan alasan maupun izin dari atasan. Apalagi petugas tidak memasang tanda-tanda khusus seperti pemberitahuan maupun lampu isyarat.
Kalau alasan supaya yang melanggar bisa ditindak, itu tidak tepat menurutnya.
"Saya heran, karena sering saya temui bahwa ada razia di kota ini tapi tak ada tanda-tanda khusus yang dipasang oleh petugas, terutama kegiatan razia di depan kantor lalu lintas di jalan Imam Bonjol ini yang dilakukan di hari libur. Tentu hari libur seperti ini pasti ada banyak pelanggaran, mungkin itu alasannya sehingga petugas melakukan razia untuk mencari pengendara yang nakal dan sekaligus mendapatkan keuntungan dari tilang yang dilakukan. Ini perlu ada penjelasan," jelasnya.
Poly minta agar petugas juga perlu memikirkan ekonomi masyarakat.
"Kalau kegiatan tilang itu ada izin dari atasan dan dilakukan dengan penuh tanggungjawab, iya-iya saja tapi kalau tilang itu tak ada izin dan tidak ada yang bertanggungjawab, yang rugi kan masyarakat," sebutnya.
Berikut ini yang perlu diperhatikan oleh warga soal Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan
Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”).
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan.
Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita. (Bm 01)
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara seenaknya karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.
Namun lain hal dengan tindakan oleh sejumlah petugas lalu lintas di depan kantor Dit Lantas Polda Maluku, Sub Dit Bin Gakum Dan Satuan LLJR, Jalan Imam Bonjol Ambon ini.
Pantauan media ini, terlihat sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat ditahan dan ditilang dalam sebuah razia yang dilakukan oleh sejumlah petugas pada, Minggu (20/9/2015) sekitar pukul 15.00 WIT.
Aksi razia dan main tilang pada hari libur itu oleh para petugas, patut dipertanyakan karena tidak tampak ada rambu-rambu khusus yang dipasang petugas seperti memasang pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lokasi itu sedang dilakukan razia, begitupula tidak terlihat lampu isyarat bercahaya kuning seperti yang diatur dalam UU nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Para petugas pun beralasan bahwa razia yang dilakukan merupakan tanggungjawab mereka untuk menertibkan pengendara yang tidak tertib.
"Apalagi ini kan di depan kantor lalu lintas, jadi kami merasa bertanggunjawab melaksanakan penertiban terutama bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan," kata Ipda, S.N. Huwae, yang ikut dalam sweeping tersebut kepada media ini saat dimintai keterangannya.
Kendaraan yang berhasil ditilang oleh petugas saat itu antara lain kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Salah satunya adalah kendaraan jurusan Batu Merah dengan nomor Polisi DE 1091 LU yang dikendarai oleh Ramly, warga Batu Merah.
Ramly ditilang karena melanggar UU 22 Tahun 2009 Pasal 308, soal IjinTrayek Menyimpang dari ijin yang ditentukan dan Pasal 276 tentang tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum (lihat gambar).
Ketika ditanya media ini, Ramly mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga ia ditilang oleh para petugas. Namun ia mengaku, kendaraannya itu sedang dipakai/disewakan.
"Saya mengambil orang di kampung Diponegoro dengan tujuan untuk piknik. Kebetulan saya lewat disitu dan petugas menilang," katanya.
Anehnya, kendaraan yang disewa untuk piknik pun turut ditilang dengan alasan seperti pada pasal 308 dan 276.
Poly, salah seorang warga menyayangkan aksi petugas. Menurutnya, kegiatan razia sangat marak terjadi di kota Ambon akhir-akhir ini. Namun kegiatan itu diduga menyimpang dari aturan (UU nomor 42 Tahun 1993).
Dijelaskannya, bahwa razia yang dilakukan oleh petugas di jalan Imam Bojol itu seharusnya punya dasar dan alasan maupun izin dari atasan. Apalagi petugas tidak memasang tanda-tanda khusus seperti pemberitahuan maupun lampu isyarat.
Kalau alasan supaya yang melanggar bisa ditindak, itu tidak tepat menurutnya.
"Saya heran, karena sering saya temui bahwa ada razia di kota ini tapi tak ada tanda-tanda khusus yang dipasang oleh petugas, terutama kegiatan razia di depan kantor lalu lintas di jalan Imam Bonjol ini yang dilakukan di hari libur. Tentu hari libur seperti ini pasti ada banyak pelanggaran, mungkin itu alasannya sehingga petugas melakukan razia untuk mencari pengendara yang nakal dan sekaligus mendapatkan keuntungan dari tilang yang dilakukan. Ini perlu ada penjelasan," jelasnya.
Poly minta agar petugas juga perlu memikirkan ekonomi masyarakat.
"Kalau kegiatan tilang itu ada izin dari atasan dan dilakukan dengan penuh tanggungjawab, iya-iya saja tapi kalau tilang itu tak ada izin dan tidak ada yang bertanggungjawab, yang rugi kan masyarakat," sebutnya.
Berikut ini yang perlu diperhatikan oleh warga soal Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan
Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”).
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan.
Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita. (Bm 01)