Pemprov Malut Diminta Waspadai Masuknya Tenaga Kerja Asing
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/pemprov-malut-diminta-waspadai-masuknya.html
BERITA MALUKU. Legislator Maluku Utara, Edi Langkara meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) setempat agar mewaspadai masuknya tenaga kerja(Naker)asing secara besar - besaran ke daerah ini.
"Di Maluku Utara kini sedang dibangun sejumlah industri pengolahan nikel yang sebagian di antaranya melibatkan perusahaan asing. Itu bisa menjadi peluang bagi masuknya Naker asing secara besar-besaran di Malut," katanya di Ternate, Kamis (10/9/2015).
Ia mengatakan, sesuai informasi yang disiarkan berbagai media nasional, ada puluhan ribu Naker asing, di antaranya dari Tiongkok yang bekerja di Indonesia dan tidak tertutup kemungkinan banyak di antara mereka itu yang akan diserap di sejumlah industri pengolahan nikel di Maluku Utara.
Pencari kerja di Maluku Utara, kata Edi Langkara, cukup banyak sehingga sangat tidak bijak kalau dalam penerimaan Naker di industri pengolahan nikel, justru mendatangkan Naker dari luar negeri, kecuali kalau spesifikasi keahlian yang dibutuhkan tidak ditemukan di Malut.
"Jadi, Pemprov Maluku Utara harus memberikan perlindungan kepada pencari kerja di daerah ini untuk mendapatkan peluang bekerja seluas-luasnya di semua perusahaan pengolahan nikel, jangan justru yang memanfaatkan peluang kerja di perusahaan itu dari luar negeri," katanya.
Edi Langkara, Pemprov Maluku Utara harus rutin melakukan pengawasan ke seluruh perusahaan pengolahan nikel untuk memastikan ada tidaknya Naker asing dipekerjakan, terutama yang prosesnya tidak sesuai dengan aturan berlaku dan tanpa sepengatahuan instansi terkait.
Sebelumnya Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah ini , termasuk yang membangun pengolahan nikel untuk mengutamakan Naker lokal dalam penyerapan tenaga kerja agar keberadaannya bisa membantu mengatasi masalah pengangguran di daerah ini.
Bahkan, menurut Gubernur, untuk perusahaan pengolahan yang kini membangun pengolahan nikel di Kabupaten Halmahera Timur, dari sekitar 2.000-an Naker yang akan direkrut, perusahaan itu telah diinstruksikan untuk menerima pencari kerja lokal minimal 60 persen. (Ant/bm 01)
"Di Maluku Utara kini sedang dibangun sejumlah industri pengolahan nikel yang sebagian di antaranya melibatkan perusahaan asing. Itu bisa menjadi peluang bagi masuknya Naker asing secara besar-besaran di Malut," katanya di Ternate, Kamis (10/9/2015).
Ia mengatakan, sesuai informasi yang disiarkan berbagai media nasional, ada puluhan ribu Naker asing, di antaranya dari Tiongkok yang bekerja di Indonesia dan tidak tertutup kemungkinan banyak di antara mereka itu yang akan diserap di sejumlah industri pengolahan nikel di Maluku Utara.
Pencari kerja di Maluku Utara, kata Edi Langkara, cukup banyak sehingga sangat tidak bijak kalau dalam penerimaan Naker di industri pengolahan nikel, justru mendatangkan Naker dari luar negeri, kecuali kalau spesifikasi keahlian yang dibutuhkan tidak ditemukan di Malut.
"Jadi, Pemprov Maluku Utara harus memberikan perlindungan kepada pencari kerja di daerah ini untuk mendapatkan peluang bekerja seluas-luasnya di semua perusahaan pengolahan nikel, jangan justru yang memanfaatkan peluang kerja di perusahaan itu dari luar negeri," katanya.
Edi Langkara, Pemprov Maluku Utara harus rutin melakukan pengawasan ke seluruh perusahaan pengolahan nikel untuk memastikan ada tidaknya Naker asing dipekerjakan, terutama yang prosesnya tidak sesuai dengan aturan berlaku dan tanpa sepengatahuan instansi terkait.
Sebelumnya Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah ini , termasuk yang membangun pengolahan nikel untuk mengutamakan Naker lokal dalam penyerapan tenaga kerja agar keberadaannya bisa membantu mengatasi masalah pengangguran di daerah ini.
Bahkan, menurut Gubernur, untuk perusahaan pengolahan yang kini membangun pengolahan nikel di Kabupaten Halmahera Timur, dari sekitar 2.000-an Naker yang akan direkrut, perusahaan itu telah diinstruksikan untuk menerima pencari kerja lokal minimal 60 persen. (Ant/bm 01)