Panwaslu Aru Kabulkan Keberatan Gainau-Hamu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Panwaslu Aru Kabulkan Keberatan Gainau-Hamu

BERITA MALUKU. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepulauan Aru, Maluku, mengabulkan keberataan Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu atas putusan komisi pemilihan umum (KPU) setempat yang ke Pilkada 9 Desember 2015.

Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinambur, dihubungi dari Ambon, Kamis (10/9/2015) berdasarkan fakta persidangan sengketa didukung keterangan saksi dan bukti, maka diputuskan mengabulkan keberatan Gotlief - Djafruddin.

"Keputusan Panwaslu Kepulauan Aru bersifat final dan mengikat sehingga KPU harus mengeksekusinya dengan menetapkan Gotlief - Djafruddin menjadi calon Bupati - Wakil Bupati periode 2015 - 2020," ujarnya.

Karena itu, salinan keputusan Panwaslu Kepulauan Aru yang menyelenggarakan pleno di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 10 September 2015 akan disampaikan ke KPU.

"Tidak ada ruang bagi KPU Kepulauan Aru untuk mengajukan banding ke PTUN, selanjutnya kemungkinan ke Mahkamah Agung (MA) karena mekanisme itu diatur melalui UU No.8 tahun 2015," tegas Moksen.

Sedangkan, Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair belum bisa dikondirmasi karena saat dihubungi ternyata telpon genggam (HP) sibuk.

Ketua KPU Maluku, Musa Toekan mengemukakan, keputusan Panwaslu Kepulauan Aru berdasarkan UU No.8 tahun 2015 itu mengindikasikan ketidakadilan.

Keputusan Panwaslu itu bersifat final dan mengikat sehingga KPU harus mengeksekusinya setelah menerima salinan putusan Panwaslu Kepulauan Aru sehingga tidak ada ruang untuk mengajukan banding ke PTUN atau kemungkinan berlanjut di MA.

"Sekiranya penggugat (Gotlief - Djafruddin) keberatan tidak dikabulkan, maka masih ada kesempatan untuk mengajukan banding ke PTUN atau berlanjut ke MA sehingga terkesan tidak adil," tandasnya.

Gotlief - Djafruddin mengajukan keberatan ke Panwaslu Kepulauan Aru karena KPU setempat saat tahapan penetapan calon Bupati - Wakil Bupati di Dobo pada 24 Agustus 2015 tidak meloloskan mereka.

Begitu pun, Joseph Barends - Elisa Darakay yang keberatannya dijadwalkan diputuskan Panwaslu Kepulauan Aru di Dobo pada Kamis (10/9) petang.

Berdasarkan penetapan calon Bupati - Wakil Bupati, maka yang berhak menempati nomor urut satu adalah pasangan Johan Gonga - Muin Sogalrey yang direkomendasikan Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia.

Sedangkan nomor urut dua adalah pasangan Welhelm Kurnala - Azis Goin yang diusung PDIP, Hanura dan PAN.

Pasangan Gotlief - Djafruddin berdasarkan keputusan KPU Kepulauan Aru gagal menjadi calon Bupati - Wakil Bupati karena formulir pendaftaran tidak ditandatangani Penjabat Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono Kabupaten setempat.

Hingga batas waktu pengembalian dokumen perbaikan ternyata Gotlief - Djafruddin tidak lengkap dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan gugur.

Tahapan pendaftaran Pilkada Gotlief - Djafruddin direkomendasikan Partai Gerindra dan DPP partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

KPU saat penetapan calon Bupati - Wakil Bupati juga tidak meloloskan Joseph Barends - Elisa Darakay yang direkomendasikan PKB sertas PPP versi kubu Romahurmuziy maupun Djan Faridz.

Hanya saja, tandatangan Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz hanya di-scan sehingga dinyatakan cacat administrasi. (Ant/bm 01)
Pilkada Maluku 7165759230118119364
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks