Nasib Ratusan Guru di Ternate Terancam Kebijakan Nasional
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/nasib-ratusan-guru-di-ternate-terancam.html
BERITA MALUKU. Sebanyak 424 orang guru di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) terancam oleh kebijakan nasional guru sebagai pendidik wajib S1.
Ketua Dewan Pendidikan (DP) Asgar Saleh di Ternate, Kamis (10/9/2015), mengatakan sesuai regulasi yang telah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan tenaga dosen dijelaskan, tenaga guru dan dosen minimal memiliki studi Strata satu (S1).
Dimana, dalam pasal yang lainnya juga telah menegaskan pemberlakuannya setelah 10 tahun kemudian dengan alokasi waktu selama 10 tahun terhadap guru dan dosen untuk memenuhi kewajiban UU yang diberlakukan sejak 2005 sampai 2015 sudah genap 10 tahun dan batasannya tepat pada 31 Desember 2015 seorang guru yang belum berstatus sarjana dia tidak lagi berhak untuk mengajar.
Oleh karena itu, yang menjadi masalah, di Kota Ternate berdasarkan laporan Diknas ada 424 guru SD dan guru SD tentunya guru kelas yang mengajar seluruh mata pelajaran.
Untuk itu jika pemberlakuan UU tersebut maka banyak sekolah yang kehilangan guru kelas dan tentunya aktifitas belajar mengajar terhentinya dengan sendirinya.
Pihaknya telah memberikan solusinya agar Dewan menyurati Pemerintah melalui Penjabat Wali Kota untuk menindaklanjuti ke Kemendiknas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sehingga pihaknya melihat kondisi objektif daerah bahwa sangat berdampak jika UU tersebut diberlakukan.
Sebab, guru memiliki sertifikasi yang sekali digaji untuk digunakan sebagai biaya hidup guru SD yang juga kebanyakan perempuan yang sudah berkeluarga tentunya jika dialih fungsikan dari tenaga fungsional menjadi struktural tentunya sertifikasinya pasti hilang dan kehilangan pendapatan.
Oleh karena itu, DP juga mengusulkan agar adanya kepastian karena regulasi tentunya ada turunannya seperti PP peraturan pelaksana di bawahnya mohon dipikirkan.
Asgar Saleh juga menganggap jika persolan ini dilihat guru juga telah mengabaikan kebijakan yang ada sebab regulasi diatur sudah cukup lama namun dikesempatan ini bukan lagi saling menyahakan tetapi butuh konsentrasi untuk mencari solusi baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pemberlakuan kebijakan yang terhitung 1 Januari 2016, guru yang belum S1 sesuai dengan UU aparatur sipil Negara (ASN) maka dimungkinkan berubah status dari fungsional ke struktural bahkan tunjangan lainnya tidak lagi diperoleh. (Ant/bm 01)
Ketua Dewan Pendidikan (DP) Asgar Saleh di Ternate, Kamis (10/9/2015), mengatakan sesuai regulasi yang telah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan tenaga dosen dijelaskan, tenaga guru dan dosen minimal memiliki studi Strata satu (S1).
Dimana, dalam pasal yang lainnya juga telah menegaskan pemberlakuannya setelah 10 tahun kemudian dengan alokasi waktu selama 10 tahun terhadap guru dan dosen untuk memenuhi kewajiban UU yang diberlakukan sejak 2005 sampai 2015 sudah genap 10 tahun dan batasannya tepat pada 31 Desember 2015 seorang guru yang belum berstatus sarjana dia tidak lagi berhak untuk mengajar.
Oleh karena itu, yang menjadi masalah, di Kota Ternate berdasarkan laporan Diknas ada 424 guru SD dan guru SD tentunya guru kelas yang mengajar seluruh mata pelajaran.
Untuk itu jika pemberlakuan UU tersebut maka banyak sekolah yang kehilangan guru kelas dan tentunya aktifitas belajar mengajar terhentinya dengan sendirinya.
Pihaknya telah memberikan solusinya agar Dewan menyurati Pemerintah melalui Penjabat Wali Kota untuk menindaklanjuti ke Kemendiknas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sehingga pihaknya melihat kondisi objektif daerah bahwa sangat berdampak jika UU tersebut diberlakukan.
Sebab, guru memiliki sertifikasi yang sekali digaji untuk digunakan sebagai biaya hidup guru SD yang juga kebanyakan perempuan yang sudah berkeluarga tentunya jika dialih fungsikan dari tenaga fungsional menjadi struktural tentunya sertifikasinya pasti hilang dan kehilangan pendapatan.
Oleh karena itu, DP juga mengusulkan agar adanya kepastian karena regulasi tentunya ada turunannya seperti PP peraturan pelaksana di bawahnya mohon dipikirkan.
Asgar Saleh juga menganggap jika persolan ini dilihat guru juga telah mengabaikan kebijakan yang ada sebab regulasi diatur sudah cukup lama namun dikesempatan ini bukan lagi saling menyahakan tetapi butuh konsentrasi untuk mencari solusi baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pemberlakuan kebijakan yang terhitung 1 Januari 2016, guru yang belum S1 sesuai dengan UU aparatur sipil Negara (ASN) maka dimungkinkan berubah status dari fungsional ke struktural bahkan tunjangan lainnya tidak lagi diperoleh. (Ant/bm 01)