Majelis Hakim Vonis Terpidana Kasus Taman Kota 1,3 Tahun
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/majelis-hakim-vonis-terpidana-kasus.html
BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menvonis, terpidana kasus korupsi proyek taman kota tahun anggaran 2011, Daniel Souhoka, selama 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kami sudah menerima salinan putusannya yang ternyata hukumannya lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Ambon yang sebelumnya memvonis Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut selama setahun penjara," kata Humas PN Ambon, Ahmad Bukhori di Ambon, Rabu (23/9/2015).
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku meminta majelis hakim PN Ambon menghukum terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Hanya saja, bersangkutan melakukan upaya banding ke PT Maluku sehingga akhirnya divonis 1,3 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Ahmad Bukhori mengatakan, kasus korupsi proyek taman kota milik Pemkot Ambon tahun anggaran 2011 senilai Rp400 juta ini melibatkan tujuh orang pelaku yang telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Namun dua pelaku sempat melakukan upaya banding ke PT Ambon, diantarnya PPTK Daniel Souhoka dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Moritz Lantu.
Tetapi putusan majelis hakim pengadilan tinggi akhirnya menjatuhkan vonis 1,3 tahun penjara terhadap Daniel Souhoka serta memperkuat putusan majelis hakim PN Ambon terhadap Moritz Lantu selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rekanan proyek taman kota tersebut telah meninggal dunia saat proses persidangan masih berlangsung di PN Ambon.
Sedangkan empat pelaku lainnya seperti Kepala Inspektorat Kota Ambon, J. Talahatu bersama tiga rekan lainnya tidak melakukan upaya banding paska putusan majelis hakim.
Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp100 juta lebih.
Namun para pelaku telah mengembalikan uang tersebut kepada jaksa, sehingga dalam amar putusan majelis hakim hanya menghukum mereka membayar denda tetapi tidak disertai uang pengganti. (Ant/bm 01)
"Kami sudah menerima salinan putusannya yang ternyata hukumannya lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Ambon yang sebelumnya memvonis Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut selama setahun penjara," kata Humas PN Ambon, Ahmad Bukhori di Ambon, Rabu (23/9/2015).
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku meminta majelis hakim PN Ambon menghukum terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Hanya saja, bersangkutan melakukan upaya banding ke PT Maluku sehingga akhirnya divonis 1,3 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Ahmad Bukhori mengatakan, kasus korupsi proyek taman kota milik Pemkot Ambon tahun anggaran 2011 senilai Rp400 juta ini melibatkan tujuh orang pelaku yang telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Namun dua pelaku sempat melakukan upaya banding ke PT Ambon, diantarnya PPTK Daniel Souhoka dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Moritz Lantu.
Tetapi putusan majelis hakim pengadilan tinggi akhirnya menjatuhkan vonis 1,3 tahun penjara terhadap Daniel Souhoka serta memperkuat putusan majelis hakim PN Ambon terhadap Moritz Lantu selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rekanan proyek taman kota tersebut telah meninggal dunia saat proses persidangan masih berlangsung di PN Ambon.
Sedangkan empat pelaku lainnya seperti Kepala Inspektorat Kota Ambon, J. Talahatu bersama tiga rekan lainnya tidak melakukan upaya banding paska putusan majelis hakim.
Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp100 juta lebih.
Namun para pelaku telah mengembalikan uang tersebut kepada jaksa, sehingga dalam amar putusan majelis hakim hanya menghukum mereka membayar denda tetapi tidak disertai uang pengganti. (Ant/bm 01)