KPU Loloskan Dua Paslon ke Pilkada Aru
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/kpu-loloskan-dua-paslon-ke-pilkada-aru.html
BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru meloloskan dua pasangan Bupati-Wakil Bupati, Gotlief - Djafruddin dan Joseph - Elisa, sehingga peserta Pillkada pada 9 Desember 2015 bertambah menjadi empat pasangan calon.
Anggota Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dihubungi dari Ambon, Jumat petang (25/9/2015), mengatakan, penambahan dua pasangan calon itu berdasarkan rapat pleno penyelenggara yang diselenggarakan di Dobo, ibu kota kabupaten setempat.
"Kami baru selesai melakukan rapat pleno untuk menetapkan Pilkada Kepulauan Aru diikuti empat pasangan Bupati - Wakil Bupati," katanya.
Dengan demikian, dua pasangan calon tersebut menambah dua peserta pilkada yang telah ditetapkan pada 24 Agustus 2015 lalu, Johan Gonga - Muin Sogalrey dan Welhelm Kurnala - Azis Goin.
Keputusan rapat pleno KPU Kepulauan Aru tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Panwaslu setempat yang mengabulkan gugatan keberatan Gotlief - Djafruddin dan Joseph - Elisa pada 10 September 2015.
Sebelumnya, kedua pasangan tersebut menggugat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setelah KPU setempat tidak meloloskan keduanya menjadi peserta pilkada.
KPU menolak berkas pendaftaran pasangan ini karena tidak ditandatangani Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Sedangkan untuk pasangan Joseph - Elisa, KPU tidak dapat menerima karena yang hanya melampirkan rekomendasi Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP versi Djan Fardz yang discan.
Disinggung penetapan nomor urut, dia menjelaskan, telah disepakati dilaksanakan pada 26 September 2015.
"Nomor urut yang nantinya ditetapkan adalah tiga dan empat, menyusul pasangan Johan - Muin menempati urutan satu ()1) dan Welhelm - Azis urutan dua (2) telah ditetapkan pada 25 Agustus 2015," ujar Joseph.
Sebelumnya, Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair mengemukakan, KPU Kepulauan Aru siap melaksanakan keputusan Panwaslu setempat terkait dikabulkannya gugatan oleh dua pasangan calon tersebut seperti diatur UU No.8 tahun 2015 pasal 144.
Namun pihaknya meminta agar ada penjelasan tertulis dari keputusan Panwaslu Kepulauan Aru karena dinilai memiliki konsekuensi hukum hingga paska Pilkada pada 9 Desember 2015.
"Bila sekiranya ada gugatan yang mengarah ke proses hukum, maka harus bertangung jawab terhadap mekanisme mengabulkan keberatan pasangan Gotlief - Djafruddin dan Joseph - Elisa," ujar Viktor.
Panwaslu Kepulauan Aru, lanjutnya, berdasarkan rapat pleno bersedia memberikan penjelasan tertulis soal mekanisme mengabulkan keberatan dua pasangan tersebut. (Ant/bm 01)
Anggota Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dihubungi dari Ambon, Jumat petang (25/9/2015), mengatakan, penambahan dua pasangan calon itu berdasarkan rapat pleno penyelenggara yang diselenggarakan di Dobo, ibu kota kabupaten setempat.
"Kami baru selesai melakukan rapat pleno untuk menetapkan Pilkada Kepulauan Aru diikuti empat pasangan Bupati - Wakil Bupati," katanya.
Dengan demikian, dua pasangan calon tersebut menambah dua peserta pilkada yang telah ditetapkan pada 24 Agustus 2015 lalu, Johan Gonga - Muin Sogalrey dan Welhelm Kurnala - Azis Goin.
Keputusan rapat pleno KPU Kepulauan Aru tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Panwaslu setempat yang mengabulkan gugatan keberatan Gotlief - Djafruddin dan Joseph - Elisa pada 10 September 2015.
Sebelumnya, kedua pasangan tersebut menggugat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setelah KPU setempat tidak meloloskan keduanya menjadi peserta pilkada.
KPU menolak berkas pendaftaran pasangan ini karena tidak ditandatangani Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Sedangkan untuk pasangan Joseph - Elisa, KPU tidak dapat menerima karena yang hanya melampirkan rekomendasi Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP versi Djan Fardz yang discan.
Disinggung penetapan nomor urut, dia menjelaskan, telah disepakati dilaksanakan pada 26 September 2015.
"Nomor urut yang nantinya ditetapkan adalah tiga dan empat, menyusul pasangan Johan - Muin menempati urutan satu ()1) dan Welhelm - Azis urutan dua (2) telah ditetapkan pada 25 Agustus 2015," ujar Joseph.
Sebelumnya, Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair mengemukakan, KPU Kepulauan Aru siap melaksanakan keputusan Panwaslu setempat terkait dikabulkannya gugatan oleh dua pasangan calon tersebut seperti diatur UU No.8 tahun 2015 pasal 144.
Namun pihaknya meminta agar ada penjelasan tertulis dari keputusan Panwaslu Kepulauan Aru karena dinilai memiliki konsekuensi hukum hingga paska Pilkada pada 9 Desember 2015.
"Bila sekiranya ada gugatan yang mengarah ke proses hukum, maka harus bertangung jawab terhadap mekanisme mengabulkan keberatan pasangan Gotlief - Djafruddin dan Joseph - Elisa," ujar Viktor.
Panwaslu Kepulauan Aru, lanjutnya, berdasarkan rapat pleno bersedia memberikan penjelasan tertulis soal mekanisme mengabulkan keberatan dua pasangan tersebut. (Ant/bm 01)