Imigrasi Ambon Pulangkan Ribuan ABK Asing
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/imigrasi-ambon-pulangkan-ribuan-abk.html
BERITA MALUKU. Imigrasi kelas 1 Ambon bekerja sama dengan organisasi internasional untuk migrasi (IOM) sejak periode Oktober 2014 hingga 11 September 2015 telah memulangkan 1.416 anak buah kapal (ABK) asing dari enam negara Asia.
"Ribuan ABK asing ini telah didata secara resmi dan dikembalikan ke negara asal pascapemberlakukan moratorium bidang perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan akhir tahun lalu," kata Kepala Imigrasi setempat, Nanang Koesdarjanto di Ambon, Sabtu (12/9/2015).
Kebijakan moratorium ini bertujuan untuk melakukan penertiban izin penangkapan ikan oleh armada kapal milik pengusaha Indonesia maupun yang bekerjasama dengan negara lain seperti Thailand.
Sehingga seluruh armada kapal penangkap ikan ditarik dan berlabuh di kawasan teluk dalam Pulau Ambon sejak akhir tahun lalu.
Menurut Nanang, dari 1.416 ABK asing yang telah dipulangkan ini terdiri dari warga Thailand 805 orang, Tiongkok 187 orang, Korea 17 orang, Myanmar 147 orang, Kamboja 234 orang serta Laos sebanyak 26 orang.
"Umumnya mereka dilengkapi dokumen keimigrasian, seperti ratusan ABK Myanmar namun tidak memiliki surat jalan sehingga difasilitasi IOM dan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar untuk didata," katanya.
Kemudian sebelum diberangkatkan ke Yangon melalui Jakarta, IOM melakukan mediasi dan negosiasi dengan pihak perusahaan tempat ABK bekerja untuk melakukan pembayaran gaji.
"Ribuan ABK asing ini didata serta dipulangkan dari Kota Ambon, sedangkan untuk Kabupaten Kepulauan Aru danm sekitarnya ditangani Imigrasi Tual," kata Nanang menjelaskan.
Saat ini masih ada ratusan ABK asing yang akan dipulangkan secara bertahap sambil menunggu negosiasi pihak IOM dengan perusahaan perikanan untuk membayar gaji mereka. (ant/bm 01)
"Ribuan ABK asing ini telah didata secara resmi dan dikembalikan ke negara asal pascapemberlakukan moratorium bidang perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan akhir tahun lalu," kata Kepala Imigrasi setempat, Nanang Koesdarjanto di Ambon, Sabtu (12/9/2015).
Kebijakan moratorium ini bertujuan untuk melakukan penertiban izin penangkapan ikan oleh armada kapal milik pengusaha Indonesia maupun yang bekerjasama dengan negara lain seperti Thailand.
Sehingga seluruh armada kapal penangkap ikan ditarik dan berlabuh di kawasan teluk dalam Pulau Ambon sejak akhir tahun lalu.
Menurut Nanang, dari 1.416 ABK asing yang telah dipulangkan ini terdiri dari warga Thailand 805 orang, Tiongkok 187 orang, Korea 17 orang, Myanmar 147 orang, Kamboja 234 orang serta Laos sebanyak 26 orang.
"Umumnya mereka dilengkapi dokumen keimigrasian, seperti ratusan ABK Myanmar namun tidak memiliki surat jalan sehingga difasilitasi IOM dan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar untuk didata," katanya.
Kemudian sebelum diberangkatkan ke Yangon melalui Jakarta, IOM melakukan mediasi dan negosiasi dengan pihak perusahaan tempat ABK bekerja untuk melakukan pembayaran gaji.
"Ribuan ABK asing ini didata serta dipulangkan dari Kota Ambon, sedangkan untuk Kabupaten Kepulauan Aru danm sekitarnya ditangani Imigrasi Tual," kata Nanang menjelaskan.
Saat ini masih ada ratusan ABK asing yang akan dipulangkan secara bertahap sambil menunggu negosiasi pihak IOM dengan perusahaan perikanan untuk membayar gaji mereka. (ant/bm 01)