Hattu: Ada Kecolongan Hukum dalam Regulasi UU Pilkada | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hattu: Ada Kecolongan Hukum dalam Regulasi UU Pilkada

BERITA MALUKU. Anggota Komisi A DPRD Maluku,Herman Hattu mengatakan, dari aspek hukum ketatanegaraan terjadi kecolongan hukum dalam Undang-Undang Pilkada, UU pemerintahan daerah maupun berbagai keputusan KPU terkait pentahapan Pilkada serentak di Kabupaten Kepulauan Aru.

"Regulasi kita tidak paripurna, baik dari Undang-Undang tentang pemerintahan daerah, UU Pilkada, termasuk berbagai keputusan KPU, karena regulasi ini tidak punya pintu emergency untuk mengantisipasi jika terjadi chaos di bidang hukum administrasi negara," katanya, di Ambon, Senin (21/9/2015).

Contohnya, oleh Panwas Aru memutuskan dalam konteks Pilkada serentak di daerah itu harus ada lagi penambahan dua pasangan calon setelah mengabulkan permohonan keberatan dua pasangan Balon Bupati/ Wabub yang ditolak KPU saat proses pendaftaran akibat persoalan administrasi.

"Saya kira ini dinamika hukum yang dalam catatan sejarah merupakan hal baru," ujarnya.

Karena ini sengketa kelembagaan antara Panwas di satu pihak yang memutuskan karena adanya gugatan atau pengaduan dan KPU di pihak lain yang hampir dikatakan tidak mau melaksanakan keputusan Panwas.

Dimana legitimasi kedua institusi ini, karena salah satu fungsi Panwas adalah melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan dan perbuatan hukum KPU termasuk penetapan pasangan calkada.

"Apakah keputusan Panwas punya eksistensi atau tidak. Malah ada pendapat kalau keputusan Panwas tidak bersifat eksekutorial atau tidak punya kekuatan eksekusi sehingga disitulah terlihat kelemahan regulasinya," tegas Herman.

Akibatnya terjadi masalah dan bukan saja bisa merubah sistem, jadwal atau agenda Pilkada serentak, tetapi mengurangi kualitas dalam demokrasi Pilkada itu sendiri.

Menurut dia, ini bukan soal dapat dilaksanakan atau tidak keputusan dimaksud, namun di situlah kekurangan dari regulasi dan mestinya butuh penafsiran dan KPU patut mengakomodir tambahan dua pasangan calon.

Kalau Mahkamah Agung berpendapat putusan Panwas bersifat final maka patut dieksekusi dalam bentuk KPU harus mengakomodir mereka yang menggugat.

"UUD 1945 saja dapat diamandemen, apalagi UU atau keputusan KPU lalu guna apa Panwas sama kedudukan hukumnya sehingga butuh interpretasi atau penafsiran dari sisi UU dan secara kelembagaannya," jelasnya.

Proses seleksi administrasi dari balon menjadi calon, selektif atau tidak oleh KPU dan karena itu ternyata dibawa ke Panwas yang sejak awal memang ikut ferivikasi berkas tetapi tidak punya kewenangan untuk memutuskan, selain KPU. (Ant/bm 01)
Pilkada Maluku 7423618016496867435
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks