Ganti Calon Bupati Bursel Meninggal, KPU Akan Surati Partai Pengusung
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/ganti-calon-bupati-bursel-meninggal-kpu.html
BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan, Maluku, akan menyurati partai politik pengusung agar mengganti calon bupati setempat, Hakim Fatsey, yang meninggal dunia di Ambon pada Senin (14/9) malam sekitar pukul 23.00 WIT.
Komisioner KPU Maluku, La Alwi dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015), mengatakan, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diberi waktu tiga hari untuk mengajukan nama calon pengganti Hakim.
"Pengajuan nama calon pengganti itu harus diperkuat keterangan dari kepala desa/lurah atau pihak rumah sakit sebagai bukti bertanggungjawab bahwa bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.
Setelah menerima berkas pengusulan calon pengganti, selanjutnya KPU melakukan verifikasi sebelum menetapkan calon pengganti Hakim.
Hanya saja, menurut La Alwi, sekiranya parpol pengusung tidak mengajukan calon pengganti setelah tenggat waktu tiga hari, maka KPU Buru Selatan menangguhkan selama 10 hari untuk membuka pendaftaran baru.
"Persyaratannya Partai Gerinda dan PKS tidak berhak lagi mengajukan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati sehingga harus mengusung pasangan baru," katanya.
Dia mengemukakan, KPU Maluku berbelasungkawa atas meninggalnya calon bupati Buru Selatan tersebut. Ketentuan undang-undang (UU) ditegakan sehingga Partai Gerindra dan PKS harus mematuhinya.
"Silahkan memanfaatkan hak dan tenggat waktu yang diatur UU untuk mengusung calon bupati Buru Selatan yang baru," kata La Alwi.
Kemenakan almarhum, Idham Laitupa mengemukakan, Hakim meninggal akibat penyakit bisul yang dideritanya sejak beberapa minggu lalu.
"Paman telah menderita sakit bisul di bagian paha dan datang ke Ambon usai mengikuti penarikan nomor urut pasangan pada 25 Agustus 2015 untuk menjalani perawatan," ujarnya.
Kedatangan calon bupati yang oleh sebagian masyarakat di Buru Selatan diprediksi bakal mampu bersaing dengan pasangan petahana Tagop Soulissa-Ayub Buce Seleky tersebut, untuk mengobati penyakit bisul yang diderita di bagian pahanya.
"Sejak tiba di Ambon, paman saya hanya dirawat di rumah oleh dokter dan tidak ke rumah sakit," katanya.
Meninggalnya calon bupati yang diunggulkan tersebut cukup mengagetkan para pendukungnya di Buru Selatan, terutama di Namrole, ibu kota setempat.
Jenazah Hakim disemayamkan di rumahnya, kawasan Galunggung, Kota Ambon. Jenazahnya, semula hendak dibawa oleh keluarganya ke Namrole untuk dimakamkan, tetapi kemudian dibatalkan dan akan dimakamkan di kawasan Kebun Cengkeh pada Selasa petang.
Hakim Fatsey yang berpasangan dengan Anthon Lesnusa telah ditetapkan oleh KPU Buru Selatan pada 24 Agustus 2015 sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak putaran pertama pada Desember 2015.
Pasangan yang disosialisasikan dengan sebutan HIKMAT dan memperoleh nomor urut satu (1) tersebut didukung oleh Partai Gerindra dan PKS.
Hakim Fatsey adalah mantan narapidana. Dia pernah dipenjara selama satu tahun sejak November 2009 hingga November 2010 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Buru tahun anggaran 2006 sebesar Rp6,1 miliar. (Ant/bm 01)
Komisioner KPU Maluku, La Alwi dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015), mengatakan, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diberi waktu tiga hari untuk mengajukan nama calon pengganti Hakim.
"Pengajuan nama calon pengganti itu harus diperkuat keterangan dari kepala desa/lurah atau pihak rumah sakit sebagai bukti bertanggungjawab bahwa bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.
Setelah menerima berkas pengusulan calon pengganti, selanjutnya KPU melakukan verifikasi sebelum menetapkan calon pengganti Hakim.
Hanya saja, menurut La Alwi, sekiranya parpol pengusung tidak mengajukan calon pengganti setelah tenggat waktu tiga hari, maka KPU Buru Selatan menangguhkan selama 10 hari untuk membuka pendaftaran baru.
"Persyaratannya Partai Gerinda dan PKS tidak berhak lagi mengajukan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati sehingga harus mengusung pasangan baru," katanya.
Dia mengemukakan, KPU Maluku berbelasungkawa atas meninggalnya calon bupati Buru Selatan tersebut. Ketentuan undang-undang (UU) ditegakan sehingga Partai Gerindra dan PKS harus mematuhinya.
"Silahkan memanfaatkan hak dan tenggat waktu yang diatur UU untuk mengusung calon bupati Buru Selatan yang baru," kata La Alwi.
Kemenakan almarhum, Idham Laitupa mengemukakan, Hakim meninggal akibat penyakit bisul yang dideritanya sejak beberapa minggu lalu.
"Paman telah menderita sakit bisul di bagian paha dan datang ke Ambon usai mengikuti penarikan nomor urut pasangan pada 25 Agustus 2015 untuk menjalani perawatan," ujarnya.
Kedatangan calon bupati yang oleh sebagian masyarakat di Buru Selatan diprediksi bakal mampu bersaing dengan pasangan petahana Tagop Soulissa-Ayub Buce Seleky tersebut, untuk mengobati penyakit bisul yang diderita di bagian pahanya.
"Sejak tiba di Ambon, paman saya hanya dirawat di rumah oleh dokter dan tidak ke rumah sakit," katanya.
Meninggalnya calon bupati yang diunggulkan tersebut cukup mengagetkan para pendukungnya di Buru Selatan, terutama di Namrole, ibu kota setempat.
Jenazah Hakim disemayamkan di rumahnya, kawasan Galunggung, Kota Ambon. Jenazahnya, semula hendak dibawa oleh keluarganya ke Namrole untuk dimakamkan, tetapi kemudian dibatalkan dan akan dimakamkan di kawasan Kebun Cengkeh pada Selasa petang.
Hakim Fatsey yang berpasangan dengan Anthon Lesnusa telah ditetapkan oleh KPU Buru Selatan pada 24 Agustus 2015 sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak putaran pertama pada Desember 2015.
Pasangan yang disosialisasikan dengan sebutan HIKMAT dan memperoleh nomor urut satu (1) tersebut didukung oleh Partai Gerindra dan PKS.
Hakim Fatsey adalah mantan narapidana. Dia pernah dipenjara selama satu tahun sejak November 2009 hingga November 2010 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Buru tahun anggaran 2006 sebesar Rp6,1 miliar. (Ant/bm 01)