Direktur Umum PT Pala Banda Divonis 1,5 Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/direktur-umum-pt-pala-banda-divonis-15.html
BERITA MALUKU. Direktur Umum dan Keuangan PT Pala Banda, Sumtro Malok dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana PT PB.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp327 juta," kata ketua majelis hakim tipikor, Halijah Wally di Ambon, Rabu (16/9/2015).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang dan bila tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa tiga bulan kurungan.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana karena secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan membayar denda serta uang pengganti karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, dan tidak membantu program pemerintah dala memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim tipikor juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Berthy Tanate yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp327 juta.
Atas keputusan tersebut, JPU maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Sumitro Malok adalah Direktur Umum dan Keuangan Pt. PB secara bersama-sama dengan Rajab Saleh selaku kepala perkebunan perusahaan itu terlibat penggunaan dana operasional perusahaan yang dipinjam dari pihak ketiga.
Dana tersebut seharusnya dipakai membayar gaji pafra direksi dan karyawan maupun membiayai perjalanan dinas, dan jaminan dari pinjaman pihak ketiga adalah menunggu hasil panen pala baru ditutupi. (Ant/bm 01)
"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp327 juta," kata ketua majelis hakim tipikor, Halijah Wally di Ambon, Rabu (16/9/2015).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang dan bila tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa tiga bulan kurungan.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana karena secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan membayar denda serta uang pengganti karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, dan tidak membantu program pemerintah dala memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim tipikor juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Berthy Tanate yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp327 juta.
Atas keputusan tersebut, JPU maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Sumitro Malok adalah Direktur Umum dan Keuangan Pt. PB secara bersama-sama dengan Rajab Saleh selaku kepala perkebunan perusahaan itu terlibat penggunaan dana operasional perusahaan yang dipinjam dari pihak ketiga.
Dana tersebut seharusnya dipakai membayar gaji pafra direksi dan karyawan maupun membiayai perjalanan dinas, dan jaminan dari pinjaman pihak ketiga adalah menunggu hasil panen pala baru ditutupi. (Ant/bm 01)