Bupati Aru Inginkan Pilkada Tidak Cacat Hukum
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/bupati-aru-inginkan-pilkada-tidak-cacat.html
BERITA MALUKU. Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Angelius Renjaan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat agar penyelenggaraan tahapan Pilkada 9 Desember 2015 tidak cacat hukum.
"Jadi penyelenggara maupun pengawas Pilkada hendaknya menindaklanjuti hasil konsultasi sengketa tahapan penetapan calon Bupati - Wakil Bupati, baik ke KPU RI maupun Bawaslu Pusat dengan jaminan pelaksanaan yang tidak cacat hukum di kemudian hari," katanya, di Ambon, Minggu (20/9/2015).
Alasannya, sekiranya Pilkada mengalami cacat hukum, maka dikhawatirkan mengganggu stabilitas keamanan, apalagi pihak - pihak merasa dirugikan pastinya tidak menerima hasil pemilihan Bupati - Wakil Bupati.
Begitu pun, anggaran yang telah dikeluarkan sebesar puluhan miliar akan sia-sia bila Pilkada dilaksanakan tidak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya tidak mencampuri urusan Pilkada. Namun, dalam tanggung jawab untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada sehingga tidak menginginkan terjadi cacat hukum nantinya," ujar Angelius.
Dia juga intensif berkoordinasi dengan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Aru, tokoh masyarakat, pimpinan agama, OKP/Ormas serta masing - masing pimpinan partai politik (Parpol) dalam rangka menjaga stabilitas keamanan.
"Komitmennya Pilkada Kepulauan Aru terselenggara secara aman,lancar dan sukses, baik penyelenggaraan maupun pertanggung jawaban keuangan sehingga terpilih Bupati - Wakil Bupati yang sesuai ketentuan Undang - Undang," tegas Angelius.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku Musa Toekan mengemukakan, keputusan Panwaslu Kepulauan Aru yang mengabulkan keberatan Gotlief - Djafruddin an Joseph - Elisa direstui KPU RI.
"Restu KPU RI itu menindaklanjuti konsultasi yang dilakukan KPU, baik Maluku maupun Kepulauan Aru yang mementahkan penetapan calon Bupati - Wakil Bupati Kepulauan Aru pada 24 Agustus 2015," katanya.
KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon Bupati - Wakil Bupati hanya memutuskan dua pasangan yakni Johan Gonga - Muin Sogalrey dan Welhelm Kurnala - Azis Goin.
Penyelenggara Pilkada juga tidak meloloskan Gotlief - Djafruddin dan Joseph - Elisa.
Selanjutnya, pasangan Johan - Muin ditetapkan menempati nomor urut satu (1), sedangkan Welhelm - Aziz di urutan dua (2).
"Jadi berdasarkan arahan KPU RI, maka KPU Kepulauan Aru harus menerima keputusan Panwaslu setempat, selanjutnya melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan Gotlief - Djafruddin dan Joseph - Elisa sebagai calon Bupati - Wakil Bupati," ujar Musa.
KPU Kepulauan Aru juga harus meminta surat jaminan dari Panwaslu setempat terkait mengabulkan keberatan pasangan Gotlief - Djafruddin dan Joseph - Elisa.
"Alasannya teknisnya dua pasangan ini ternyata dokumennya belum lengkap," katanya.
KPU Kepulauan Aru juga perlu mengundang para calon untuk membicarakan pelaksaan teknis tahapan Pilkada.
"Pastinya perlu mengundi nomor urut dari dua pasangan baru. Jadi nomor urutnya tiga (3) dan empat (4), menyusul satu dan dua telah ditetapkan pada 25 Agustus 2015," tandas Musa. (Ant/bm 01)
"Jadi penyelenggara maupun pengawas Pilkada hendaknya menindaklanjuti hasil konsultasi sengketa tahapan penetapan calon Bupati - Wakil Bupati, baik ke KPU RI maupun Bawaslu Pusat dengan jaminan pelaksanaan yang tidak cacat hukum di kemudian hari," katanya, di Ambon, Minggu (20/9/2015).
Alasannya, sekiranya Pilkada mengalami cacat hukum, maka dikhawatirkan mengganggu stabilitas keamanan, apalagi pihak - pihak merasa dirugikan pastinya tidak menerima hasil pemilihan Bupati - Wakil Bupati.
Begitu pun, anggaran yang telah dikeluarkan sebesar puluhan miliar akan sia-sia bila Pilkada dilaksanakan tidak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya tidak mencampuri urusan Pilkada. Namun, dalam tanggung jawab untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada sehingga tidak menginginkan terjadi cacat hukum nantinya," ujar Angelius.
Dia juga intensif berkoordinasi dengan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Aru, tokoh masyarakat, pimpinan agama, OKP/Ormas serta masing - masing pimpinan partai politik (Parpol) dalam rangka menjaga stabilitas keamanan.
"Komitmennya Pilkada Kepulauan Aru terselenggara secara aman,lancar dan sukses, baik penyelenggaraan maupun pertanggung jawaban keuangan sehingga terpilih Bupati - Wakil Bupati yang sesuai ketentuan Undang - Undang," tegas Angelius.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku Musa Toekan mengemukakan, keputusan Panwaslu Kepulauan Aru yang mengabulkan keberatan Gotlief - Djafruddin an Joseph - Elisa direstui KPU RI.
"Restu KPU RI itu menindaklanjuti konsultasi yang dilakukan KPU, baik Maluku maupun Kepulauan Aru yang mementahkan penetapan calon Bupati - Wakil Bupati Kepulauan Aru pada 24 Agustus 2015," katanya.
KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon Bupati - Wakil Bupati hanya memutuskan dua pasangan yakni Johan Gonga - Muin Sogalrey dan Welhelm Kurnala - Azis Goin.
Penyelenggara Pilkada juga tidak meloloskan Gotlief - Djafruddin dan Joseph - Elisa.
Selanjutnya, pasangan Johan - Muin ditetapkan menempati nomor urut satu (1), sedangkan Welhelm - Aziz di urutan dua (2).
"Jadi berdasarkan arahan KPU RI, maka KPU Kepulauan Aru harus menerima keputusan Panwaslu setempat, selanjutnya melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan Gotlief - Djafruddin dan Joseph - Elisa sebagai calon Bupati - Wakil Bupati," ujar Musa.
KPU Kepulauan Aru juga harus meminta surat jaminan dari Panwaslu setempat terkait mengabulkan keberatan pasangan Gotlief - Djafruddin dan Joseph - Elisa.
"Alasannya teknisnya dua pasangan ini ternyata dokumennya belum lengkap," katanya.
KPU Kepulauan Aru juga perlu mengundang para calon untuk membicarakan pelaksaan teknis tahapan Pilkada.
"Pastinya perlu mengundi nomor urut dari dua pasangan baru. Jadi nomor urutnya tiga (3) dan empat (4), menyusul satu dan dua telah ditetapkan pada 25 Agustus 2015," tandas Musa. (Ant/bm 01)