Belum Ada Surat Keterangan Kematian Calbub Bursel ke KPU Maluku
http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/belum-ada-surat-keterangan-kematian.html
BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku hingga saat ini belum ada surat keterangan kematian calon Bupati Buru Selatan, Hakim Fatsey, yang meninggal di Ambon pada 14 September 2015.
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Jumat (25/8/2015), mengatakan, telah mengarahkan KPU Buru Selatan agar berkoordinasi dengan keluarga almarhum maupun Partai Gerindra dan PKS yang mengusung Hakim dan Wakil Bupatinya, Anthon Lesnussa.
"Kami mengarahkan KPU Buru Selatan agar berkoordinasi dengan keluarga almarhum maupun Partai Gerindra dan PKS agar sesegera memproses surat keterangan kematian, baik dari rumah sakit, kepada desa atau lurah," ujarnya.
Surat keterangan kematian ini menjadi dasar bagi KPU Buru Selatan untuk memproses pengganti Hakim atau memutuskan langkah lanjutan tahapan Pilkada yang penyelenggaraannya dijadwalkan pada 9 Desember 2015.
"Belum adanya surat keterangan kematian itu mempengaruhi tahapan Pilkada di Buru Selatan yang penyelenggaraannya serentak bersama Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan," kata Musa.
Dia mengemukakan, bila surat keterangan kematian Hakim diterima KPU Buru Selatan, maka penyelenggara Pilkada memberikan kesempatan kepada Partai Gerindra dan PKS untuk mengusulkan nama pengganti almarhum karena berhalangan tetap.
Tenggat waktunya tiga hari untuk Partai Gerindra dan PKS mengusulkan pengganti Hakim.
Namun, sekiranya tenggat waktu tersebut ternyata dua partai politik (Parpol) pengusung tidak mengusulkan nama pengganti, maka KPU Buru Selatan menangguhkan prosesnya selama 10 hari.
Setelah tertangguhkan 10 hari, selanjutnya dibuka pendaftaran selama tiga hari. Tiga hari bila ternyata tidak ada yang mendaftar, maka ditangguhkan tiga hari lagi selanjutnya dibuka kembali tiga hari.
"Sekiranya tenggat wakt tersebut ternyata tidak ada yang mendaftar, maka KPU Buru Selatan harus berkoordinasi dengan KPU RI untuk mengarahkan mekanisme lanjutan," ujar Musa.
Dia mengemukakan, tahapan Pilkada di Buru Selatan itu telah dikonsultasikan dengan KPU RI di Jakarta pada 17 September 2015.
"Kami diarahkan KPU RI agar mengusahakan pelaksanaan tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal dengan harapan Buru Selatan tetap menyelenggarakan pemilihan Bupati - Wakil Bupati pada 9 Desember 2015," tegasnya.
Begitu pun, kemungkinan Pilkada Buru Selatan dilaksanakan dengan hanya menyertakan calon tunggal dengan menunggu uji materi UU No.8 tahun 2015.
"Rasanya Mendagri, Tjahlo Kumolo juga mengapresiasi revisi materi oleh MK karena dampak dari hanya calon tunggal mengakibatkan sejumlah daerah yang masuk Pilkada serentak kelompok I ditangguhkan ke kelompok II pada 2017 sehingga kasus di Buru Selatan bisa tertangani," tegas Musa.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku, Hendrik Lewerissa, mengatakan, tenggat waktu relatif singkat itu sangat kesulitan mendapatkan figur pengganti almarhum Hakim yang Pilkada pada 9 Desember 2015 berpasangan dengan Anthon Lesnussa.
"Kami telah menyepakati tidak mengusung calon Bupati baru karena kesulitan mendapatkan kandidat dengan tingkat pengenalan di masyarakat, elektabilitas dan kualifikasi seperti almarhum," ujarnya.
Hendrik memohon maaf dari fungsionaris maupun simpatisan Partai Gerindra, PKS serta masyarakat Buru Selatan karena tidak bisa mengusung calon Bupati baru karena menghargai apa yang telah dikerjakan almarhum.
"Kerja hingga tahapan penetapan calon Bupati-Wakil Bupati maupun penarikan nomor urut pada 24 dan 25 Agustus 2015 membutuhkan energi besar dari almarhum sehingga itu harus dihargai dengan tidak mengusung penggantinya," tegasnya.
KPU Buru Selatan saat tahapan Pilkada sebelumnya tetal menetapkan calon Bupati-Wakil Bupati lainnya yakni petahana, Tagop Sudarsono Soulissa-Ayup Saleky. (Ant/bm 01)
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Jumat (25/8/2015), mengatakan, telah mengarahkan KPU Buru Selatan agar berkoordinasi dengan keluarga almarhum maupun Partai Gerindra dan PKS yang mengusung Hakim dan Wakil Bupatinya, Anthon Lesnussa.
"Kami mengarahkan KPU Buru Selatan agar berkoordinasi dengan keluarga almarhum maupun Partai Gerindra dan PKS agar sesegera memproses surat keterangan kematian, baik dari rumah sakit, kepada desa atau lurah," ujarnya.
Surat keterangan kematian ini menjadi dasar bagi KPU Buru Selatan untuk memproses pengganti Hakim atau memutuskan langkah lanjutan tahapan Pilkada yang penyelenggaraannya dijadwalkan pada 9 Desember 2015.
"Belum adanya surat keterangan kematian itu mempengaruhi tahapan Pilkada di Buru Selatan yang penyelenggaraannya serentak bersama Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan," kata Musa.
Dia mengemukakan, bila surat keterangan kematian Hakim diterima KPU Buru Selatan, maka penyelenggara Pilkada memberikan kesempatan kepada Partai Gerindra dan PKS untuk mengusulkan nama pengganti almarhum karena berhalangan tetap.
Tenggat waktunya tiga hari untuk Partai Gerindra dan PKS mengusulkan pengganti Hakim.
Namun, sekiranya tenggat waktu tersebut ternyata dua partai politik (Parpol) pengusung tidak mengusulkan nama pengganti, maka KPU Buru Selatan menangguhkan prosesnya selama 10 hari.
Setelah tertangguhkan 10 hari, selanjutnya dibuka pendaftaran selama tiga hari. Tiga hari bila ternyata tidak ada yang mendaftar, maka ditangguhkan tiga hari lagi selanjutnya dibuka kembali tiga hari.
"Sekiranya tenggat wakt tersebut ternyata tidak ada yang mendaftar, maka KPU Buru Selatan harus berkoordinasi dengan KPU RI untuk mengarahkan mekanisme lanjutan," ujar Musa.
Dia mengemukakan, tahapan Pilkada di Buru Selatan itu telah dikonsultasikan dengan KPU RI di Jakarta pada 17 September 2015.
"Kami diarahkan KPU RI agar mengusahakan pelaksanaan tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal dengan harapan Buru Selatan tetap menyelenggarakan pemilihan Bupati - Wakil Bupati pada 9 Desember 2015," tegasnya.
Begitu pun, kemungkinan Pilkada Buru Selatan dilaksanakan dengan hanya menyertakan calon tunggal dengan menunggu uji materi UU No.8 tahun 2015.
"Rasanya Mendagri, Tjahlo Kumolo juga mengapresiasi revisi materi oleh MK karena dampak dari hanya calon tunggal mengakibatkan sejumlah daerah yang masuk Pilkada serentak kelompok I ditangguhkan ke kelompok II pada 2017 sehingga kasus di Buru Selatan bisa tertangani," tegas Musa.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku, Hendrik Lewerissa, mengatakan, tenggat waktu relatif singkat itu sangat kesulitan mendapatkan figur pengganti almarhum Hakim yang Pilkada pada 9 Desember 2015 berpasangan dengan Anthon Lesnussa.
"Kami telah menyepakati tidak mengusung calon Bupati baru karena kesulitan mendapatkan kandidat dengan tingkat pengenalan di masyarakat, elektabilitas dan kualifikasi seperti almarhum," ujarnya.
Hendrik memohon maaf dari fungsionaris maupun simpatisan Partai Gerindra, PKS serta masyarakat Buru Selatan karena tidak bisa mengusung calon Bupati baru karena menghargai apa yang telah dikerjakan almarhum.
"Kerja hingga tahapan penetapan calon Bupati-Wakil Bupati maupun penarikan nomor urut pada 24 dan 25 Agustus 2015 membutuhkan energi besar dari almarhum sehingga itu harus dihargai dengan tidak mengusung penggantinya," tegasnya.
KPU Buru Selatan saat tahapan Pilkada sebelumnya tetal menetapkan calon Bupati-Wakil Bupati lainnya yakni petahana, Tagop Sudarsono Soulissa-Ayup Saleky. (Ant/bm 01)