Ratusan Napi di Ambon Terima Remisi
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/ratusan-napi-di-ambon-terima-remisi.html
BERITA MALUKU. Tercatat 247 narapidana (napi) di Ambon mendapat remisi umum, baik pengurangan masa hukuman maupun langsung bebas diberikan dalam rangka perayaan HUT ke-70 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus tahun 2015.
"247 napi yang mendapat remisi di Ambon itu tercatat 212 yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon dan 35 napi lainnya terdapat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Sahabuddin Kilkoda saat membacakan laporan pada acara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Senin (17/8/2015).
Rinciannya, 247 yang ada di Lapas Kelas II A Ambon yang mendapat remisi (R-I) sebanyak 207 orang dan (R-II) langsung bebas sebanyak 10 orang.
Dia menjelaskan, pemberian remisi tujuannya memberi motivasi dan meningkatkan narapidana dan anak pidana untuk lebih berkelaukan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses integrasi sosial yang bersangkutan.
"Kemudian ada juga remisi dasawarsa (setiap 10 tahun) yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus secara khusus dalam memperingati 70 tahun kemerdekaan Indonesia yang mengacu pada Keputusan Presiden RI 120 Tahun 1955 yang disebut dengan remisi dasawarsa bahwa setiap 10 tahun sekali sejak tahun 1955 mulai diberikan remisi dasawarsa, kemudian 1965,1975,1985,1995,2005, dan hari ini 2015," ujarnya.
Besaran remisi dasawarsa mulai dari minimal tiga hari sampai dengan tiga bulan, lanjutnya, sesuai masa pidana yang dijalani oleh narapidana," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk Napi yang ada di Ambon yang memperoleh remisi dasawarsa tercatat sebanyak 284 orang.
"Rinciannya Napi penghuni Lapas Kelas II A Ambon sebanyak 251 orang masing-masing yang mendapat remisi dasawarsa (RD-I) sebanyak 245 orang dan (RD-II) langsung bebas sebanyak enam orang," ujarnya.
Sedangkan yang ada di Rutan Kelas II A Ambon sebanyak 33 orang masing-masing yang mendapat (RD-I) pengurangan masa hukuman sebanyak 31 orang dan dua lainnya mendapat (RD-II) langsung bebas dua orang.
Pemberian Remisi umum 17 Agustus maupun remisi dasawarsa diserahkan oleh oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Cuhck Suryasumpono sekaligus membacakan sambutan Meneteri Hukum dan HAM RI Yasonna.H. Laoly. (Ant/bm 01)
"247 napi yang mendapat remisi di Ambon itu tercatat 212 yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon dan 35 napi lainnya terdapat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Sahabuddin Kilkoda saat membacakan laporan pada acara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Senin (17/8/2015).
Rinciannya, 247 yang ada di Lapas Kelas II A Ambon yang mendapat remisi (R-I) sebanyak 207 orang dan (R-II) langsung bebas sebanyak 10 orang.
Dia menjelaskan, pemberian remisi tujuannya memberi motivasi dan meningkatkan narapidana dan anak pidana untuk lebih berkelaukan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses integrasi sosial yang bersangkutan.
"Kemudian ada juga remisi dasawarsa (setiap 10 tahun) yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus secara khusus dalam memperingati 70 tahun kemerdekaan Indonesia yang mengacu pada Keputusan Presiden RI 120 Tahun 1955 yang disebut dengan remisi dasawarsa bahwa setiap 10 tahun sekali sejak tahun 1955 mulai diberikan remisi dasawarsa, kemudian 1965,1975,1985,1995,2005, dan hari ini 2015," ujarnya.
Besaran remisi dasawarsa mulai dari minimal tiga hari sampai dengan tiga bulan, lanjutnya, sesuai masa pidana yang dijalani oleh narapidana," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk Napi yang ada di Ambon yang memperoleh remisi dasawarsa tercatat sebanyak 284 orang.
"Rinciannya Napi penghuni Lapas Kelas II A Ambon sebanyak 251 orang masing-masing yang mendapat remisi dasawarsa (RD-I) sebanyak 245 orang dan (RD-II) langsung bebas sebanyak enam orang," ujarnya.
Sedangkan yang ada di Rutan Kelas II A Ambon sebanyak 33 orang masing-masing yang mendapat (RD-I) pengurangan masa hukuman sebanyak 31 orang dan dua lainnya mendapat (RD-II) langsung bebas dua orang.
Pemberian Remisi umum 17 Agustus maupun remisi dasawarsa diserahkan oleh oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Cuhck Suryasumpono sekaligus membacakan sambutan Meneteri Hukum dan HAM RI Yasonna.H. Laoly. (Ant/bm 01)