Pemkot Ambon Putihkan Ribuan IMB Rumah Warga di Leitimur Selatan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Ambon Putihkan Ribuan IMB Rumah Warga di Leitimur Selatan

BERITA MALUKU. Sebanyak 2.088 unit rumah di Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, yang dibangun tanpa izin mendirikan bangunan memperoleh pemutihan atau pembebasan pembayaran retribusi IMB bagi bangunan di bawah 2009.

"Hasil pendataan yang dilakukan sebanyak 2.088 unit rumah di Kecamatan Leitimur Selatan akan dibebaskan dari pembayaran retribusi IMB sesuai syarat yang diajukan pemerintah," kata Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon Denny Lilipory, Kamis (13/8/2015).

Menurut dia, syarat pemutihan yang diajukan pemerintah yakni rumah harus memiliki sertifikat kepemilikan hak atas tanah, atas hak dari pemilik tanah dan juga keterangan dari raja atau negeri setempat.

Proses pemutihan 2015 telah dilakukan di dua kecamatan, yakni Leitimur Selatan dan Teluk Ambon, sedangkan tiga kecamatan lainnya akan diusulkan pada 2016. Proses pendataan di Kecamatan Teluk Ambon sementara berjalan, sehingga belum diketahui jumlah rumah yang akan diputihkan.

"Proses pemutihan pertama ini sebanyak 2.088 unit rumah yang telah didata, sedangkan untuk rumah yang dibangun di atas 2009, tetap akan dikenakan pembayaran retribusi IMB," katanya.

Denny mengatakan, peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2010, tentang IMB mengatur tentang pemutihan bangunan. Bangunan yang telah dibangun bisa diputihkan atau dibebaskan biaya IMB.

"Tidak mungkin bangunan yang sudah dibangun tanpa IMB dari tahun 2009 kami tarik IMB. Karena itu pembangunan untuk tahun 2009 kebawah, kita putihkan. Sedangkan diatas 2009 kami tetap beri keringanan pembayaran retribusi," katanya.

Dijelaskannya, pembangunan rumah selain harus melakukan pengurusan IMB juga harus memliki sertifikat kepemilikan tanah.

"Banyak masyarakat yang membangun rumah saat ini, kami berupaya melakukan penertiban melalui pengurusan IMB. Jika masyarakat yang membangun rumah melakukan pengurusan kredit di Bank akan tetap melampirkan IMB, sama halnya dengan pengurusan listrik," tandasnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemutihan membutuhkan dasar hukum yang jelas sehingga ketika berlaku dan ditertibkan tidak berbenturan dengan aturan.

"Kami telah menyusun Peraturan Walikota (Perwali) yang kemudian akan disingkronkan dengan Permendagri Nomor 32 agar dasar hukum kami jelas dalam pelaksanaanya nanti," tandas Denny. (Ant/bm 01)
Ambon 4154142358723892723
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks