Pembebasan Lahan Bandara Oba Malut Jangan Sampai Rugikan Warga
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/pembebasan-lahan-bandara-oba-malut.html
BERITA MALUKU. Legislator Partai Golkar di DPRD Maluku Utara Edi Langkara meminta Pemprov Malut dalam upaya membebaskan lahan warga di Oba, Sofifi, untuk lokasi pembangunan bandara tidak merugikan warga pemilik lahan.
"Pembangunan bandara di Oba harus didukung, karena bandara itu akan menjadi pintu keluar masuk ke Sofifi, ibu kota Provinsi Malut melalui transportasi udara, walaupun lahannya terpaksa menggunakan lahan milik warga," katanya di Sofifi, Kamis (20/8/2015).
Apalagi, kata Edi Langkara, Bandara Sultan Babullan Ternate yang selama ini menjadi pintu keluar masuk, termasuk untuk ke Sofifi jika terjadi erupsi Gunung Gamalama, aktivitas penerbangan di bandara itu harus ditutup, sehingga pembangunan bandara di Oba nanti bisa menjadi bandara alternatif.
Tetapi tidak bijak kalau pembangunan bandara di Oba, Sofifi, terutama dalam hal pembebasan lahan warga untuk lokasi bandara sampai merugikan warga pemilik lahan, misalnya dengan cara menetapkan harga ganti rugi yang sangat murah, ujarnya.
Ia mengatakan, pengorbanan warga di Oba yang lahannya dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan bandara harus dihargai pemprov dengan cara memberikan ganti rugi yang memadai, paling tidak ganti rugi yang mereka terima bisa digunakan untuk membeli lahan di lokasi lain untuk kelangsungan sumber kehidupan.
Edi Langkara juga mengingatkan kepada Pemprov Malut untuk mewaspadai kemungkinan adanya spekulan dalam proses pembebasan lahan untuk bandara di Oba, misalnya ada warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan kemudian menerima ganti rugi padahal sebenarnya yang bersangkutan bukan pemilik lahan yang sah atau ada yang menggelembungkan harga ganti rugi.
"Kasus pemblokiran Bandara Emmalamo di Kabupaten Kepulauan Sula oleh warga yang merasa lahannya di lokasi bandara itu belum diganti rugi oleh pemda setempat, harus menjadi pelajaran bagi Pemprov Malut ketika membebaskan lahan untuk pembangunan bandara di Oba," katanya.
Sebelumnya Kadis Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika Malut Burhan Mansur mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menyetujui pembangunan bandara di Oba, Sofifi, termasuk untuk penganggarannya melalui APBN, tetapi Pemprov Malut harus menyiapkan lahan untuk lokasi bandara itu. (Ant/bm 01)
"Pembangunan bandara di Oba harus didukung, karena bandara itu akan menjadi pintu keluar masuk ke Sofifi, ibu kota Provinsi Malut melalui transportasi udara, walaupun lahannya terpaksa menggunakan lahan milik warga," katanya di Sofifi, Kamis (20/8/2015).
Apalagi, kata Edi Langkara, Bandara Sultan Babullan Ternate yang selama ini menjadi pintu keluar masuk, termasuk untuk ke Sofifi jika terjadi erupsi Gunung Gamalama, aktivitas penerbangan di bandara itu harus ditutup, sehingga pembangunan bandara di Oba nanti bisa menjadi bandara alternatif.
Tetapi tidak bijak kalau pembangunan bandara di Oba, Sofifi, terutama dalam hal pembebasan lahan warga untuk lokasi bandara sampai merugikan warga pemilik lahan, misalnya dengan cara menetapkan harga ganti rugi yang sangat murah, ujarnya.
Ia mengatakan, pengorbanan warga di Oba yang lahannya dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan bandara harus dihargai pemprov dengan cara memberikan ganti rugi yang memadai, paling tidak ganti rugi yang mereka terima bisa digunakan untuk membeli lahan di lokasi lain untuk kelangsungan sumber kehidupan.
Edi Langkara juga mengingatkan kepada Pemprov Malut untuk mewaspadai kemungkinan adanya spekulan dalam proses pembebasan lahan untuk bandara di Oba, misalnya ada warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan kemudian menerima ganti rugi padahal sebenarnya yang bersangkutan bukan pemilik lahan yang sah atau ada yang menggelembungkan harga ganti rugi.
"Kasus pemblokiran Bandara Emmalamo di Kabupaten Kepulauan Sula oleh warga yang merasa lahannya di lokasi bandara itu belum diganti rugi oleh pemda setempat, harus menjadi pelajaran bagi Pemprov Malut ketika membebaskan lahan untuk pembangunan bandara di Oba," katanya.
Sebelumnya Kadis Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika Malut Burhan Mansur mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menyetujui pembangunan bandara di Oba, Sofifi, termasuk untuk penganggarannya melalui APBN, tetapi Pemprov Malut harus menyiapkan lahan untuk lokasi bandara itu. (Ant/bm 01)