Pansel Jamin Penjaringan Sekda Maluku Transparan
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/pansel-jamin-penjaringan-sekda-maluku.html
BERITA MALUKU. Panitiaa seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku menjamin penjaringan Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk menjadi Sekda menggantikan Ros Far-Far mekanismenya transparan.
"Jika ada sinyalemen yang berkembang tidak transparan, itu biasa dalam pemerintahan karena menjaring calon Sekda itu harus mengacu kepada ketentuan Undang-undang," kata Ketua Pansel Sekda Maluku, Thommy Pentury saat dikonfirmasi di Ambon, Minggu (30/8/2015).
Apalagi, sejak pembukaan pendaftaran bakal calon (balon) sejak 19 Agustus hingga saat ini (29/8) baru tercatat salah seorang yang melamar.
"Jadi bisa saja sinyalemen Pansel tidak transparan itu dari ASN yang berminat mendaftar, komponen bangsa lain maupun rekan - rekan (wartawan) dengan masing - masing penafsiran," ujarnya.
Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu memastikan masih ada tenggat waktu untuk pendataran Sekda Maluku sebagaimana diumumkan hingga 8 September 2015.
"Kami memutuskan mekanismenya transparan dan objektif sehingga silahkan bagi ASN yang merasa memiliki kompetensi untuk formasi tersebut mendaftarkan diri," katanya.
Pertimbangannya, mekanisme penjaringan Sekda Maluku mengacu pada UU ASN dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
"UU ASN maupun Peraturan Menpan dan ARB merupakan pedoman bagi Pansel dalam bekerja harus transparan dan objektif sehingga bila ada penilaian lain silahkan saja asalkan konstruktif dalam upaya menjaring Sekda Maluku," tegas Thommy.
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengajak para ASN di jajaran Pemprov setempat maupun sembilan Kabupaten dan dua Kota yang merasa memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi Sekda hendaknya mendaftar.
"Semua punya kesempatan yang sama dan seleksi ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga silahkan berproses sesuai UU ASN maupun kriteria dan mekanisme diputuskan panitia seleksi," katanya.
Dia pun memastikan tidak ada "putera mahkota", intervensi politik, KKN dan lainnya dalam seleksi Sekda Maluku karena prosesnya melibatkan Komisi ASN.
"Jadi siapa pun yang lolos seleksi itulah berkompoten menjadi Sekda Maluku sehingga tinggal diusulkan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden melalui Mendagri," kata Gubernur.
Hingga saat ini yang mendaftar menjadi Balon Sekda Maluku adalah Wakil Wali Kota Ambon, Muhammad Armyn Syarif Latuconsina.
Dia yang biasanya disapa Sam itu mendaftar pada 24 Agustus 2015. Berkembang informasi kandidat lainnya adalah Kadis Pendidikan Nasional Maluku, Saleh Thio dan Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Far-Far. (Ant/bm 01)
"Jika ada sinyalemen yang berkembang tidak transparan, itu biasa dalam pemerintahan karena menjaring calon Sekda itu harus mengacu kepada ketentuan Undang-undang," kata Ketua Pansel Sekda Maluku, Thommy Pentury saat dikonfirmasi di Ambon, Minggu (30/8/2015).
Apalagi, sejak pembukaan pendaftaran bakal calon (balon) sejak 19 Agustus hingga saat ini (29/8) baru tercatat salah seorang yang melamar.
"Jadi bisa saja sinyalemen Pansel tidak transparan itu dari ASN yang berminat mendaftar, komponen bangsa lain maupun rekan - rekan (wartawan) dengan masing - masing penafsiran," ujarnya.
Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu memastikan masih ada tenggat waktu untuk pendataran Sekda Maluku sebagaimana diumumkan hingga 8 September 2015.
"Kami memutuskan mekanismenya transparan dan objektif sehingga silahkan bagi ASN yang merasa memiliki kompetensi untuk formasi tersebut mendaftarkan diri," katanya.
Pertimbangannya, mekanisme penjaringan Sekda Maluku mengacu pada UU ASN dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
"UU ASN maupun Peraturan Menpan dan ARB merupakan pedoman bagi Pansel dalam bekerja harus transparan dan objektif sehingga bila ada penilaian lain silahkan saja asalkan konstruktif dalam upaya menjaring Sekda Maluku," tegas Thommy.
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengajak para ASN di jajaran Pemprov setempat maupun sembilan Kabupaten dan dua Kota yang merasa memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi Sekda hendaknya mendaftar.
"Semua punya kesempatan yang sama dan seleksi ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga silahkan berproses sesuai UU ASN maupun kriteria dan mekanisme diputuskan panitia seleksi," katanya.
Dia pun memastikan tidak ada "putera mahkota", intervensi politik, KKN dan lainnya dalam seleksi Sekda Maluku karena prosesnya melibatkan Komisi ASN.
"Jadi siapa pun yang lolos seleksi itulah berkompoten menjadi Sekda Maluku sehingga tinggal diusulkan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden melalui Mendagri," kata Gubernur.
Hingga saat ini yang mendaftar menjadi Balon Sekda Maluku adalah Wakil Wali Kota Ambon, Muhammad Armyn Syarif Latuconsina.
Dia yang biasanya disapa Sam itu mendaftar pada 24 Agustus 2015. Berkembang informasi kandidat lainnya adalah Kadis Pendidikan Nasional Maluku, Saleh Thio dan Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Far-Far. (Ant/bm 01)