Mantan Kepala BPKAD SBB Dituntut 4,5 Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/mantan-kepala-bpkad-sbb-dituntut-45.html
BERITA MALUKU. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jainudin Kaisupy, Jumat (7/8/2015) dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor Ambon.
"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Rolly Manampiring dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Ahmad Bukhori di Ambon, Jumat.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp3.596 miliar dan harta bendanya akan disita untuk dilelang kepada negara, namun bila tidak mencukupi maka akan dikenakan hukuman tambahan enam bulan kurungan.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut bendahara BPKAD Kabupaten SBB, Zamrud Tauhey dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tetapi yang bersangkjutan tidak dituntut membayar uang pengganti karena tidak menikmati dana bansos Kabupaten SBB 2011 senilai Rp11,5 miliar.
Para terdakwa dituntut hukuman penjara dan membayar denda serta uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Yustin Tuny.
Yustin menyatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya yang dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut, karena dana bansos yang dicairkan tanpa melalui mekanisme itu diserakan kepada Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat.
"Tuntutan yang disampaikan JPU juga sangat berlebihan dan tidak didasarkan fakta persidangan, karena dana tersebut tidak dinikmati Jainuddin dan Zamrud," ujarnya. (ant/bm 01)
"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Rolly Manampiring dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Ahmad Bukhori di Ambon, Jumat.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp3.596 miliar dan harta bendanya akan disita untuk dilelang kepada negara, namun bila tidak mencukupi maka akan dikenakan hukuman tambahan enam bulan kurungan.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut bendahara BPKAD Kabupaten SBB, Zamrud Tauhey dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tetapi yang bersangkjutan tidak dituntut membayar uang pengganti karena tidak menikmati dana bansos Kabupaten SBB 2011 senilai Rp11,5 miliar.
Para terdakwa dituntut hukuman penjara dan membayar denda serta uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Yustin Tuny.
Yustin menyatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya yang dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut, karena dana bansos yang dicairkan tanpa melalui mekanisme itu diserakan kepada Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat.
"Tuntutan yang disampaikan JPU juga sangat berlebihan dan tidak didasarkan fakta persidangan, karena dana tersebut tidak dinikmati Jainuddin dan Zamrud," ujarnya. (ant/bm 01)