KPU Maluku Klarifikasi Rekomendasi Golkar Kubu AL
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/kpu-maluku-klarifikasi-rekomendasi.html
BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku maupun Kepulauan Aru akan mengklarifikasi rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono kepada pasangan balon kepala daerah Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu yang mendaftar pada 28 Juli 2015.
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Senin (3/8/2015), mengatakan, tim dari KPU Maluku dan Kepulauan Aru akan berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi rekomendasi tersebut pada 4 Agustus 2015.
"Kami melakukan klarifikasi karena adanya keberatan dari pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksano, Paulus Mantulameten dan tim sukses Johan Gonga - Muin Sogalrey," ujarnya.
Paulus mengajukan keberatan kepada KPU Kepulauan Aru dengan alasan rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono memberikan rekomendasi kepada Johan - Muin. Namun, saat mendaftar ke KPU Kepulauan Aru di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 26 Juli 2015 ternyata ditolak dengan alasan haruslah rekomendasi mencerminkan adanya islah.
Begitu pun, tim sukses Johan - Muin yang meragukan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono mencabut rekomendasinya dan mengalihkan kepada Gotlief - Muin.
"Jadi klarifikasi harus dilakukan agar memiliki bukti akurat dan tertanggung jawab menurut ketentuan Undang - Undang dalam memutuskan calon Bupati - Wakil Bupati yang benar untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru," tegas Musa.
Gotlief - Muin telah direkomendasikan Partai Golkar kubu Abuirizal Bakrie dan Partai Gerindra.
Bakal Calkada lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga - Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia, Welhelm Kurnala - Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN) serta Joseph Barends - Elisa Lazarus Darakay (PKB dan PPP) Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair mengemukakan, saat ini sedang dilakukan penelitian berkas empat pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati dan pada 4 Agustus 2015 dikembalikan untuk diperbaiki.
"Sekiranya waktu untuk perbaikan dokumen tidak diindahkan, maka pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati terancam tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi calon pada 24 Agustus 2015," kata Viktor.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru (30 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/bm 01)
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Senin (3/8/2015), mengatakan, tim dari KPU Maluku dan Kepulauan Aru akan berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi rekomendasi tersebut pada 4 Agustus 2015.
"Kami melakukan klarifikasi karena adanya keberatan dari pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksano, Paulus Mantulameten dan tim sukses Johan Gonga - Muin Sogalrey," ujarnya.
Paulus mengajukan keberatan kepada KPU Kepulauan Aru dengan alasan rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono memberikan rekomendasi kepada Johan - Muin. Namun, saat mendaftar ke KPU Kepulauan Aru di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 26 Juli 2015 ternyata ditolak dengan alasan haruslah rekomendasi mencerminkan adanya islah.
Begitu pun, tim sukses Johan - Muin yang meragukan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono mencabut rekomendasinya dan mengalihkan kepada Gotlief - Muin.
"Jadi klarifikasi harus dilakukan agar memiliki bukti akurat dan tertanggung jawab menurut ketentuan Undang - Undang dalam memutuskan calon Bupati - Wakil Bupati yang benar untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru," tegas Musa.
Gotlief - Muin telah direkomendasikan Partai Golkar kubu Abuirizal Bakrie dan Partai Gerindra.
Bakal Calkada lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga - Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia, Welhelm Kurnala - Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN) serta Joseph Barends - Elisa Lazarus Darakay (PKB dan PPP) Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair mengemukakan, saat ini sedang dilakukan penelitian berkas empat pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati dan pada 4 Agustus 2015 dikembalikan untuk diperbaiki.
"Sekiranya waktu untuk perbaikan dokumen tidak diindahkan, maka pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati terancam tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi calon pada 24 Agustus 2015," kata Viktor.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru (30 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/bm 01)