Koruptor Pengadaan Meja-Kursi Disdikpora Aru Divonis 1,5 Tahun
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/koruptor-pengadaan-meja-kursi.html
BERITA MALUKU. Rosdiana Galjarai, oknum koruptor anggaran pengadaan meja kursi pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp106,7 juta" kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Mustari di Ambon, Selasa (4/8/2015).
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara guna menutupi kerugian dimaksud, dan dalam batas waktu yang ditentukan ternyata tidak mencukupi, yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Rosdiana dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan UU nomo 20 tahun 2001.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.Sedangkan yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, sudah berkeluarga, dan belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Eka Putra yang sebelumnya selama dua tahun penjara.
Dalam persidangan terpisah, ketua majelis hakim Mustari didampingi Abadi, dan Ahmad Bukhori selaku hakim anggota juga menjatuhkan vonis satu tahun terhadap terdakwa lainnya, Bruri Tjandra.
Terdakwa ikut bersalah dalam proyek pengadaan meja kursi karena memberikan perusahaannya kepada Rosdiana untuk mengikuti proses lelang/tender proyek meja kursi bagi 26 SD di Kabupaten Kepulauan Aru 2010 senilai Rp2,6 miliar.
Selain dihukum penjara, Bruri Tjandra juga divonis membayar dendan sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan putusan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,8 tahun. (Ant/bm 01)
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp106,7 juta" kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Mustari di Ambon, Selasa (4/8/2015).
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara guna menutupi kerugian dimaksud, dan dalam batas waktu yang ditentukan ternyata tidak mencukupi, yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Rosdiana dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan UU nomo 20 tahun 2001.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.Sedangkan yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, sudah berkeluarga, dan belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Eka Putra yang sebelumnya selama dua tahun penjara.
Dalam persidangan terpisah, ketua majelis hakim Mustari didampingi Abadi, dan Ahmad Bukhori selaku hakim anggota juga menjatuhkan vonis satu tahun terhadap terdakwa lainnya, Bruri Tjandra.
Terdakwa ikut bersalah dalam proyek pengadaan meja kursi karena memberikan perusahaannya kepada Rosdiana untuk mengikuti proses lelang/tender proyek meja kursi bagi 26 SD di Kabupaten Kepulauan Aru 2010 senilai Rp2,6 miliar.
Selain dihukum penjara, Bruri Tjandra juga divonis membayar dendan sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan putusan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,8 tahun. (Ant/bm 01)