Koruptor Anggaran Proyek Pelabuhan Kisar Dituntut 4,5 Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Koruptor Anggaran Proyek Pelabuhan Kisar Dituntut 4,5 Tahun

BERITA MALUKU. Semuel Angky, Direktur CV. Surya Mega Mas dituntut jaksa penuntut umum Achmad Bagir selama 4,5 tahun penjara atas tuduhan korupsi anggaran proyek pembangunan lanjutan ruang tunggu pelabuhan Jawalan di Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU di Ambon, Rabu (5/8/2015).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Didi Ismiatun, jaksa juga minta terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp186,6 juta.

Menurut jaksa, harta benda terdakwa juga akan disita untuk menutupi kerugian keuangan negara dan kalau tidak mencukupi, maka terdakwa diberi hukuman tambahan berupa enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, sudah berkeluarga, dan belum pernah dihukum.

Tersangka mengerjakan proyek pembangunan ruang tunggu dermaga Jawalan tahap kedua milik Dinas Perhubungan Kabupaten MBD tahun 2013, senilai Rp400 juta.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Rony Sianressy.

Lapor Kejagung Penasihat hukum terdakwa, Rony Sianressy berjanji akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan Jamwas atas tindakan Kacabjari Wonreli-Kisar, Hendrik Sikteubun.

"Kacab jari harus dievaluasi oleh jaksa agung karena tidak mengindahkan penetapan majelis hakim tipikor untuk menjadikan mantan Kadishub MBD, Jhony Tangkuman dan kontraktor lainnya atas nama Fretz Borel sebagai tersangka," katanya.

Menurut Rony, ada hubungan keluarga antara Kacabjari dengan Fretz Borel selaku kontraktor yang menangani pekerjaan tahap pertama ruang tunggu pelabuhan.

Kemudian dalam proses persidangan, katanya, jaksa menghadirkan saksi ahli yang bukan berasal dari BPKP RI Perwakilan Maluku, tetapi menggunakan staf Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten MBD.

"Penghitungan kerugian negara awalnya mencapai Rp200 juta lebih dan dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan penghitungan ulang hingga diketahui kerugian negara hanya Rp6,6 juta," jelas Ronny. (Ant/bm 01)

Hukrim 9098344502986793161
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks