Golkar Kubu AL Laporkan KPU ke DKPP
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/golkar-kubu-al-laporkan-kpu-ke-dkpp.html
BERITA MALUKU. Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksono (AL), Paulus Mantulameten menyatakan segera melaporkan KPU Kepulauan Aru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon Gotlief Gainau-Djafruddin Hamu.
"Keputusan KPU Kepulauan Aru menerima berkas pendaftaran maupun dokumen perbaikan Gotlief - Djafruddin itu perbuatan melanggar undang-undang sehingga harus dilaporkan ke DKPP," kata Paulus Mantulameten, Minggu (9/8/2015).
DPP Partai Golkar kubu AL merekomendasikan Johan Gonga - Muin Sogalrey. Namun saat mendaftar ke KPU Kepulauan Aru pada 27 Juli 2015 ternyata berkasnya dikembalikan.
Namun ketika Gotlief-Djafruddin daftar ke KPU dengan mengantongi rekomendasi DPP Partai Golkar kubu AL ternyata diterima KPU Kepulauan Aru tanpa ditandatangani Plt Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar setempat kubu AL.
"Kami sudah mengarahkan kuasa hukum untuk mengingatkan KPU Kepulauan Aru. Namun, ternyata tidak mematuhi pelanggaran UU sehingga harus dilaporkan ke DKPP," ujar Paulus.
Dia mengemukakan, KPU Kepulauan Aru tidak boleh beralasan bahwa saat pengembalian dokumen perbaikan pada 7 Agustus 2015, selanjutnya dilakukan penelitian 8 - 14 Agustus mendatang barulah diketahui ada klarifikasi dari DPP Partai Golkar kubu AL atau tidak.
"Khan sebenarnya saat pendaftaran pada 27 Juli 2015 seharusnya berkas Gotlief - Djafruddin dikembalikan karena tidak lengkap. Begitu pun, pengembalian dokumen perbaikan pada 7 Agustus 2015 tanpa klarifikasi dari DPP Partai Golkar kubu AL," tegas Paulus.
Sebelumnya, Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair mengatakan, kepastian klarifikasi atau tidak itu nantinya terungkap saat penelitian berkas dokumen perbaikan Gotlief - Djafruddin.
"KPU menerima berkas dokumen perbaikan empat bakal calon(Balon) Bupati - Wakil Bupati Kepulauan Aru, selanjutnya melakukan penelitian pada 8 - 14 Agustus 2015," ujarnya.
Dia mengakui, hingga kembali dari Jakarta pada 6 Agustus 2015 ternyata DPP Partai Golkar kubu AL belum mengklarifikasi rekomendasi Gotlief - Djafruddin.
"Saya bersama Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinamur dan Komisioner KPU Maluku, La Alwi telah menemui Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu AL, Bino Trihasmono di Jakarta pada 4 Agustus 2015 hingga kembali di Dobo belum ada klarifikasi," ujarnya.
Pasangan Gotlief - Djafruddin juga direkomendasikan Partai Gerindra dan PPP kubu Djan Faridz. Hanya saja rekomendasi PPP kubu Djan Faridz tidak dimanfaatkan saat mendaftar.
Bakal Calkada lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga - Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia serta Welhelm Kurnala - Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN).
Sedangkan Joseph Barens - Elisa Lazarus Darakaydirekomendasikan PKB dan PPP versi PPP kubu Romahurmuziy.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (Ant/bm 01)
"Keputusan KPU Kepulauan Aru menerima berkas pendaftaran maupun dokumen perbaikan Gotlief - Djafruddin itu perbuatan melanggar undang-undang sehingga harus dilaporkan ke DKPP," kata Paulus Mantulameten, Minggu (9/8/2015).
DPP Partai Golkar kubu AL merekomendasikan Johan Gonga - Muin Sogalrey. Namun saat mendaftar ke KPU Kepulauan Aru pada 27 Juli 2015 ternyata berkasnya dikembalikan.
Namun ketika Gotlief-Djafruddin daftar ke KPU dengan mengantongi rekomendasi DPP Partai Golkar kubu AL ternyata diterima KPU Kepulauan Aru tanpa ditandatangani Plt Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar setempat kubu AL.
"Kami sudah mengarahkan kuasa hukum untuk mengingatkan KPU Kepulauan Aru. Namun, ternyata tidak mematuhi pelanggaran UU sehingga harus dilaporkan ke DKPP," ujar Paulus.
Dia mengemukakan, KPU Kepulauan Aru tidak boleh beralasan bahwa saat pengembalian dokumen perbaikan pada 7 Agustus 2015, selanjutnya dilakukan penelitian 8 - 14 Agustus mendatang barulah diketahui ada klarifikasi dari DPP Partai Golkar kubu AL atau tidak.
"Khan sebenarnya saat pendaftaran pada 27 Juli 2015 seharusnya berkas Gotlief - Djafruddin dikembalikan karena tidak lengkap. Begitu pun, pengembalian dokumen perbaikan pada 7 Agustus 2015 tanpa klarifikasi dari DPP Partai Golkar kubu AL," tegas Paulus.
Sebelumnya, Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair mengatakan, kepastian klarifikasi atau tidak itu nantinya terungkap saat penelitian berkas dokumen perbaikan Gotlief - Djafruddin.
"KPU menerima berkas dokumen perbaikan empat bakal calon(Balon) Bupati - Wakil Bupati Kepulauan Aru, selanjutnya melakukan penelitian pada 8 - 14 Agustus 2015," ujarnya.
Dia mengakui, hingga kembali dari Jakarta pada 6 Agustus 2015 ternyata DPP Partai Golkar kubu AL belum mengklarifikasi rekomendasi Gotlief - Djafruddin.
"Saya bersama Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinamur dan Komisioner KPU Maluku, La Alwi telah menemui Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu AL, Bino Trihasmono di Jakarta pada 4 Agustus 2015 hingga kembali di Dobo belum ada klarifikasi," ujarnya.
Pasangan Gotlief - Djafruddin juga direkomendasikan Partai Gerindra dan PPP kubu Djan Faridz. Hanya saja rekomendasi PPP kubu Djan Faridz tidak dimanfaatkan saat mendaftar.
Bakal Calkada lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga - Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia serta Welhelm Kurnala - Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN).
Sedangkan Joseph Barens - Elisa Lazarus Darakaydirekomendasikan PKB dan PPP versi PPP kubu Romahurmuziy.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (Ant/bm 01)