Golkar Kubu AL Belum Klarifikasi Rekomendasi Gainau-Hamu
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/golkar-kubu-al-belum-klarifikasi.html
BERITA MALUKU. DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) belum mengklarifikasi rekomendasi yang dikantongi Gotlief Gainau-Djafruddin Hamu untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Aru, Maluku, pada 28 Juli 2015.
"Kami sudah menemui Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Ancol Bino Trihasmono di Jakarta pada 4 Agustus 2015 dan dijanjikan klarifikasi disampaikan 5 Agustus 2015. Namun, hingga Kamis (6/8) pagi belum ada klarifikasi," kata Komisioner KPUD Maluku La Alwi yang dihubungi dari Ambon, Kamis (6/8/2015).
Karena itu La Alwi, KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair dan Ketua Panwaslu setempat, Moksen Sinamur berencana akan mendatangi kantor DPP Partai Golkar kubu AL pada Kamis (6/8) siang.
"Kami memandang perlu mendatangi pimpinan DPP Partai Golkar kubu AL agar ada kepastian soal rekomendasi kepada Gotlief - Djafruddin itu tertanggung jawab ataukah tidak," ujarnya.
Pertimbangannya, penelitian dan pengembalian berkas pasangan bakal calon kepala daerah telah melampaui jadwal yakni 4 Agustus 2015.
Selanjutnya, masing-masing bakal Calon peserta Pilkada melengkapi berkas hingga 7 Agustus 2015 sehingga harus ada kepastian rekomendasi Gotlief - Djafruddin. Kepastiannya saat penetapan calon Bupati - Wakil Bupati pada 24 Agustus 2015.
"Jadi mudah - mudahan hari ini (6/8) sudah ada kepastian klarifikasi DPP Partai Golkar kubu AL terhadap rekomendasi yang dikantongi Gotlief - Djafruddin," tegas La Alwi.
Dia mengemukakan, telah mengontak Bino pada 5 Agustus 2015 dan diberitahukan bahwa masih menunggu penjelasan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Agung Laksono dan Sekjennya, Zainudin Amali.
Klarifikasi dilakukan karena saat Gotlief - Djafruddin mendaftar ternyata menyampaikan rekomendasi DPP Partai Golkar, baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie.
Padahal, rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono didaftar Johan Gonga - Muin Sogalrey ke KPU Kepulauan Aru pada 27 Juli 2015 dan dikembalikan karena seharusnya islah dengan kubu ARB.
Begitu pun, Plt Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksono, Pauluas Mantulameten mengajukan protes ke KPUD Kepulauan Aru.
Gotlief - Muin juga direkomendasikan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Partai Gerindra dan PPP kubu Djan Faridz.
Bakal Calon peserta pilkada lainnya yang mendaftar di KPUD Kepulauan Aru adalah Johan Gonga - Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia, Welhelm Kurnala - Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN) serta Joseph Barends - Elisa Lazarus Darakay (PKB dan PPP kubu Romahurmuziy).
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru (30 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (Ant/bm 01)
"Kami sudah menemui Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Ancol Bino Trihasmono di Jakarta pada 4 Agustus 2015 dan dijanjikan klarifikasi disampaikan 5 Agustus 2015. Namun, hingga Kamis (6/8) pagi belum ada klarifikasi," kata Komisioner KPUD Maluku La Alwi yang dihubungi dari Ambon, Kamis (6/8/2015).
Karena itu La Alwi, KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair dan Ketua Panwaslu setempat, Moksen Sinamur berencana akan mendatangi kantor DPP Partai Golkar kubu AL pada Kamis (6/8) siang.
"Kami memandang perlu mendatangi pimpinan DPP Partai Golkar kubu AL agar ada kepastian soal rekomendasi kepada Gotlief - Djafruddin itu tertanggung jawab ataukah tidak," ujarnya.
Pertimbangannya, penelitian dan pengembalian berkas pasangan bakal calon kepala daerah telah melampaui jadwal yakni 4 Agustus 2015.
Selanjutnya, masing-masing bakal Calon peserta Pilkada melengkapi berkas hingga 7 Agustus 2015 sehingga harus ada kepastian rekomendasi Gotlief - Djafruddin. Kepastiannya saat penetapan calon Bupati - Wakil Bupati pada 24 Agustus 2015.
"Jadi mudah - mudahan hari ini (6/8) sudah ada kepastian klarifikasi DPP Partai Golkar kubu AL terhadap rekomendasi yang dikantongi Gotlief - Djafruddin," tegas La Alwi.
Dia mengemukakan, telah mengontak Bino pada 5 Agustus 2015 dan diberitahukan bahwa masih menunggu penjelasan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Agung Laksono dan Sekjennya, Zainudin Amali.
Klarifikasi dilakukan karena saat Gotlief - Djafruddin mendaftar ternyata menyampaikan rekomendasi DPP Partai Golkar, baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie.
Padahal, rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono didaftar Johan Gonga - Muin Sogalrey ke KPU Kepulauan Aru pada 27 Juli 2015 dan dikembalikan karena seharusnya islah dengan kubu ARB.
Begitu pun, Plt Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksono, Pauluas Mantulameten mengajukan protes ke KPUD Kepulauan Aru.
Gotlief - Muin juga direkomendasikan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Partai Gerindra dan PPP kubu Djan Faridz.
Bakal Calon peserta pilkada lainnya yang mendaftar di KPUD Kepulauan Aru adalah Johan Gonga - Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia, Welhelm Kurnala - Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN) serta Joseph Barends - Elisa Lazarus Darakay (PKB dan PPP kubu Romahurmuziy).
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru (30 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (Ant/bm 01)