DPRD Maluku Perketat Pengawasan Bantuan Alat Perikanan
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/dprd-maluku-perketat-pengawasan-bantuan.html
BERITA MALUKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku akan memperketat pengawasan terhadap berbagai bantuan peralatan yang diberikan Dinas Kelautan dan Perikanan bagi kelompok nelayan agar pemanfaatannya sesuai dengan harapan pemerintah.
"Tujuan pemberian bantuan peralatan ini untuk mendukung usaha para nelayan dalam meningkatkan pendapatan ekonomi mereka, tetapi masih ada yang sengaja tidak memanfaatkannya secara baik," kata Ketua Komisi B DPRD Maluku Reinhard Toumahuw di Ambon, Selasa (11/8/2015).
Komisi B telah melakukan pertemuan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku untuk membahas persoalan LKPJ Guberur 2014 dan ditemukan sejumlah pelanggaran baik di bidang administrasi pengurusan maupun bantuan-bantuan yang sudah diberikan tapi tidak digubakan sesuai manfaat dalam proposal sebab bantuan berupa alat tangkap ikan ini justeru dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Misalnya bantuan kapal motor penangkap ikan Ariama 01 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada kelompok nelayan di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, 2013 telah dijual lalu dioperasikan sebagai pengangkut penumpang.
"Kalau sesuai tujuan utama, bantuan itu untuk pemberdayaan tetapi nyatanya digunakan sebagai alat angkut dan ada yang jual," akui Reinhard.
Untuk sementara waktu, DPRD masih bersikap toleransi terhadap pelanggaran yng terjadi, namun untuk 2016 tidak ada pilihan bagi kelompok nelayan penerima barang.
"Bila bantuannya tidak dibuat sesuai permintaan, apalagi sampai menjual berbagai peralatan yang diterima kepada pihak lain, mereka akan diproses hukum," tandasnya.
Apalagi saat ini pemerintah memberikan peluang besar kepada rakyat Indonesia lebih condong kepada kelompok nelayan kecil dan menengah untuk memiliki motor tangkap sendiri berukuran 15-20 GT.
Karena itu Komisi B DPRD Maluku akan menjembatani masyarakat dengan Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah untuk mendapatkan fasilitas penangkapan ikan seperti itu. (Ant/bm 01)
"Tujuan pemberian bantuan peralatan ini untuk mendukung usaha para nelayan dalam meningkatkan pendapatan ekonomi mereka, tetapi masih ada yang sengaja tidak memanfaatkannya secara baik," kata Ketua Komisi B DPRD Maluku Reinhard Toumahuw di Ambon, Selasa (11/8/2015).
Komisi B telah melakukan pertemuan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku untuk membahas persoalan LKPJ Guberur 2014 dan ditemukan sejumlah pelanggaran baik di bidang administrasi pengurusan maupun bantuan-bantuan yang sudah diberikan tapi tidak digubakan sesuai manfaat dalam proposal sebab bantuan berupa alat tangkap ikan ini justeru dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Misalnya bantuan kapal motor penangkap ikan Ariama 01 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada kelompok nelayan di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, 2013 telah dijual lalu dioperasikan sebagai pengangkut penumpang.
"Kalau sesuai tujuan utama, bantuan itu untuk pemberdayaan tetapi nyatanya digunakan sebagai alat angkut dan ada yang jual," akui Reinhard.
Untuk sementara waktu, DPRD masih bersikap toleransi terhadap pelanggaran yng terjadi, namun untuk 2016 tidak ada pilihan bagi kelompok nelayan penerima barang.
"Bila bantuannya tidak dibuat sesuai permintaan, apalagi sampai menjual berbagai peralatan yang diterima kepada pihak lain, mereka akan diproses hukum," tandasnya.
Apalagi saat ini pemerintah memberikan peluang besar kepada rakyat Indonesia lebih condong kepada kelompok nelayan kecil dan menengah untuk memiliki motor tangkap sendiri berukuran 15-20 GT.
Karena itu Komisi B DPRD Maluku akan menjembatani masyarakat dengan Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah untuk mendapatkan fasilitas penangkapan ikan seperti itu. (Ant/bm 01)