DPRD Kota Ambon Serahkan Tiga Ranperda Inisiatif
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/dprd-kota-ambon-serahkan-tiga-ranperda.html
BERITA MALUKU. DPRD Kota Ambon kembali menyerahkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk dibahas Pemerintah Kota Ambon.
Ketiga Ranperda yang diserahkan dalam acara sidang paripurna masa sidang ke tiga DPRD Kota Ambon, Senin (10/8/2015), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hesein Toisuta yakni Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, kedua tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan ketiga tentang penyerahan prasarana dan sarana pada kawasan perumahan.
Husein Toisuta dalam sambutannya mengatakan, DPRD Kota Ambon memandang perlu adanya perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan-kekerasan berupa pelecehan seksual maupun ancaman.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat diberikan oleh orang di sekitar dan pihak keamanan maupun pemerintah daerah,' ujarnya.
Begitu juga terhadap peredaran minuman beralkohol, lanjutnya, DPRD Kota Ambon ingin menegaskan penerapan peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Ambon salah satu sumber kebutuhan pencegahan masyarakat Kota Ambon.
"Kemudian Ranperda tentang prasarana sarana pada kawasan perumahan DPRD Kota Ambon memandang sebagai masyarakat Kota Ambon yang menempati kawasan perumahan mestinya mempunyai hak yang sama dengan masyarakat Kota Ambon lainnya," katanya.
Dalam mendapatkan fasilitas pelayanan umum dari Pemerintah Kota Ambon, fokus perhatian DPRD Kota Ambon yakni bagi pihak pengembang perumahan bisa memberikan fasilitas yang baik bagi penghuninya.
"DPRD Kota Ambon juga sangat mengharapkan agar ketiga Ranperda inisiatif yang disampaikan hari ini mudah-mudahan diterima oleh pihak eksekutif kemudian dibahasnya dan mohon agar akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya. (ant/bm 01)
Ketiga Ranperda yang diserahkan dalam acara sidang paripurna masa sidang ke tiga DPRD Kota Ambon, Senin (10/8/2015), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hesein Toisuta yakni Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, kedua tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan ketiga tentang penyerahan prasarana dan sarana pada kawasan perumahan.
Husein Toisuta dalam sambutannya mengatakan, DPRD Kota Ambon memandang perlu adanya perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan-kekerasan berupa pelecehan seksual maupun ancaman.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat diberikan oleh orang di sekitar dan pihak keamanan maupun pemerintah daerah,' ujarnya.
Begitu juga terhadap peredaran minuman beralkohol, lanjutnya, DPRD Kota Ambon ingin menegaskan penerapan peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Ambon salah satu sumber kebutuhan pencegahan masyarakat Kota Ambon.
"Kemudian Ranperda tentang prasarana sarana pada kawasan perumahan DPRD Kota Ambon memandang sebagai masyarakat Kota Ambon yang menempati kawasan perumahan mestinya mempunyai hak yang sama dengan masyarakat Kota Ambon lainnya," katanya.
Dalam mendapatkan fasilitas pelayanan umum dari Pemerintah Kota Ambon, fokus perhatian DPRD Kota Ambon yakni bagi pihak pengembang perumahan bisa memberikan fasilitas yang baik bagi penghuninya.
"DPRD Kota Ambon juga sangat mengharapkan agar ketiga Ranperda inisiatif yang disampaikan hari ini mudah-mudahan diterima oleh pihak eksekutif kemudian dibahasnya dan mohon agar akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya. (ant/bm 01)