Dana Sertifikasi Guru SBB Diduga Disunat, POSPERA Ancam Lapor Kejati
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/dana-sertifikasi-guru-sbb-diduga.html
BERITA MALUKU. Dana tunjangan profesi guru atau yang biasa disebut sertifikasi Guru di Kabupaten Seram Bagian Barat, acapkali terlambat dibayarkan.
Menurut Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Maluku, Ferry Kasale, keterlambatan itu karena diduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.
Pihaknya menilai, keterlambatan pembayaran karena adanya kerawanan penyalahgunaan keuangan Negara sehingga terindikasi ada unsur korupsi.
Bagaimana tidak. Dana yang bersumber dari APBN itu harusnya dibayar kepada Guru bersertefikasi setiap 3 bulan (triwulan). Tapi anehnya pihak dinas Pendidikan kabupaten tersebut hanya baru membayar triwulan pertama yang meliputi bualan Januari, Februari dan Maret pada tanggal 2 Agustus 2015 kemarin. Sehingga masih terjadi tunggakkan untuk Triwulan ke II yang meliputi bulan April, Mei dan Juni.
"Seharusnya tidak terjadi tunggakkan seperti ini. Karena proses transfer dari pusat itu selalu tepat waktu. Namun kenapa di SBB sering diulur-ulur seperti itu? Ini tak beres namanya," kata Kasale kepada media ini, Minggu (9/8/2015).
Dikatakan, seuai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 Bab III tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD
dimana Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan antara lain; Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2015, Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.
Selanjutnya, tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai mekanisme diatas, maka saya kira Dinas pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan kesalahan fatal. Anggaran sertefikasi yang mencakup puluhan Miliar Rupiah itu diduga sengaja dibayar terlambat sehingga menguntungkan pihak-pihak didinas tersebut."
"Ya, bisa saja anggaran ini sengaja dibiarkan lama-lama supaya bunganya bisa berkelipatan di rekening Kepala Dinas atau bisa juga Anggaran ini dipakai untuk keperluan yang lain sehingga terjadi tunggakkan dan atau keterlambatan pembayaran kepada para Guru yang punya hak untuk memperolehnya," jelas Kasale.
Dijelaskan, jika pihak Dinas Pendidikan dalam menyalurkan Dana Sertefikasi itu sudah tidak lagi sesuai mekanisme dalam Petunjuk Teknis di atas, maka sudah sangat jelas adanya indikasi penyalahgunaan keuangan.
"Kami tentu berkepentingan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat melalui profesionalitas tenaga pendidik (guru). Sangat ironis, jika hak-hak para guru seperti ini kemudian dikebiri dengan cara-cara yang tidak terpuji seperti ini," sesalnya.
Dikatakan Kasale, bahwa kasus ini (pembayaran uang sertifikasi yang tidak jelas) sesuai waktunya (tungakan) sudah terjadi berulang kali.
"Bagi kami, ini Korupsi. Karena itu, kami akan melaporkan masalah ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses, sebab jika ini dibiarkan terus menerus maka sama halnya telah terjadi pembiaran bagi oknum-oknum Koruptor yang seenaknya mengotak-atik keuangan Negara untuk kepentingan memperkaya diri. Apalagi ini anggaran bagai kemajuan dunia pendidikan kita. Ini harus diberantas," ancamnya.
Selain melaporkan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, pihaknya juga akan melaporkan masalah ini kepada bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, sehingga ada sanksi tegas kepada oknum-oknum yang suka menyalahgunakan kewenangan dan keuangan Negara, khusus soal masalah dana sertifikasi yang seringkali dibayar tak sesuai mekanisme yang berlaku. (bm 01/*)
Menurut Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Maluku, Ferry Kasale, keterlambatan itu karena diduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.
Pihaknya menilai, keterlambatan pembayaran karena adanya kerawanan penyalahgunaan keuangan Negara sehingga terindikasi ada unsur korupsi.
Bagaimana tidak. Dana yang bersumber dari APBN itu harusnya dibayar kepada Guru bersertefikasi setiap 3 bulan (triwulan). Tapi anehnya pihak dinas Pendidikan kabupaten tersebut hanya baru membayar triwulan pertama yang meliputi bualan Januari, Februari dan Maret pada tanggal 2 Agustus 2015 kemarin. Sehingga masih terjadi tunggakkan untuk Triwulan ke II yang meliputi bulan April, Mei dan Juni.
"Seharusnya tidak terjadi tunggakkan seperti ini. Karena proses transfer dari pusat itu selalu tepat waktu. Namun kenapa di SBB sering diulur-ulur seperti itu? Ini tak beres namanya," kata Kasale kepada media ini, Minggu (9/8/2015).
Dikatakan, seuai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 Bab III tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD
dimana Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan antara lain; Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2015, Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.
Selanjutnya, tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai mekanisme diatas, maka saya kira Dinas pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan kesalahan fatal. Anggaran sertefikasi yang mencakup puluhan Miliar Rupiah itu diduga sengaja dibayar terlambat sehingga menguntungkan pihak-pihak didinas tersebut."
"Ya, bisa saja anggaran ini sengaja dibiarkan lama-lama supaya bunganya bisa berkelipatan di rekening Kepala Dinas atau bisa juga Anggaran ini dipakai untuk keperluan yang lain sehingga terjadi tunggakkan dan atau keterlambatan pembayaran kepada para Guru yang punya hak untuk memperolehnya," jelas Kasale.
Dijelaskan, jika pihak Dinas Pendidikan dalam menyalurkan Dana Sertefikasi itu sudah tidak lagi sesuai mekanisme dalam Petunjuk Teknis di atas, maka sudah sangat jelas adanya indikasi penyalahgunaan keuangan.
"Kami tentu berkepentingan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat melalui profesionalitas tenaga pendidik (guru). Sangat ironis, jika hak-hak para guru seperti ini kemudian dikebiri dengan cara-cara yang tidak terpuji seperti ini," sesalnya.
Dikatakan Kasale, bahwa kasus ini (pembayaran uang sertifikasi yang tidak jelas) sesuai waktunya (tungakan) sudah terjadi berulang kali.
"Bagi kami, ini Korupsi. Karena itu, kami akan melaporkan masalah ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses, sebab jika ini dibiarkan terus menerus maka sama halnya telah terjadi pembiaran bagi oknum-oknum Koruptor yang seenaknya mengotak-atik keuangan Negara untuk kepentingan memperkaya diri. Apalagi ini anggaran bagai kemajuan dunia pendidikan kita. Ini harus diberantas," ancamnya.
Selain melaporkan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, pihaknya juga akan melaporkan masalah ini kepada bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, sehingga ada sanksi tegas kepada oknum-oknum yang suka menyalahgunakan kewenangan dan keuangan Negara, khusus soal masalah dana sertifikasi yang seringkali dibayar tak sesuai mekanisme yang berlaku. (bm 01/*)