Bongkar Muat Siang Hari di Ambon Hambat Aktivitas Warga
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/bongkar-muat-siang-hari-di-ambon-hambat.html
BERITA MALUKU. Kegiatan bongkar muat siang hari seperti yang berlangsung di gang Pos kota Ambon, Rabu (5/8/2015) turut menghambat aktivitas warga.
Pantauan media ini, terlihat sebuah kendaraan box berukuran besar sedang berusaha menerobos gang sempit yang ramai pejalan kaki maupun kendaraan roda dua, akibatnya kemacetan pun tak bisa dihindari.
Seorang pekerja yang sementara melakukan bongkar muat dari kendaraan box DE 9165 AU sekitar pukul 11.00 WIT, mengaku bahwa barang-barang yang diangkut itu milik supermarket Makro.
Selain kendaraan box tersebut, terlihat juga beberapa kendaraan yang sedang bongkar muat di gang yang sama.
Terkait larangan bongkar muat di siang hari, belum lama ini Dinas Perhubungan Kota Ambon telah memperketat pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat pada siang hari yang dilakukan pelaku usaha di kota ini sesuai Peraturan Daerah (perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 yang mengamanatkan, bahwa bongkar muat barang berlangsung di atas pukul 22.00 malam hingga pukul, 06.00 pagi.
Meski sudah ada larangan tersebut, namun kenyataan, aktivitas bongkar muat di kota ini masih terus terjadi terutama di jam-jam sibuk sehingga berdampak pada masalah kemacetan dan menghambat aktivitas warga. (Bm 01)
Pantauan media ini, terlihat sebuah kendaraan box berukuran besar sedang berusaha menerobos gang sempit yang ramai pejalan kaki maupun kendaraan roda dua, akibatnya kemacetan pun tak bisa dihindari.
Seorang pekerja yang sementara melakukan bongkar muat dari kendaraan box DE 9165 AU sekitar pukul 11.00 WIT, mengaku bahwa barang-barang yang diangkut itu milik supermarket Makro.
Selain kendaraan box tersebut, terlihat juga beberapa kendaraan yang sedang bongkar muat di gang yang sama.
Terkait larangan bongkar muat di siang hari, belum lama ini Dinas Perhubungan Kota Ambon telah memperketat pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat pada siang hari yang dilakukan pelaku usaha di kota ini sesuai Peraturan Daerah (perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 yang mengamanatkan, bahwa bongkar muat barang berlangsung di atas pukul 22.00 malam hingga pukul, 06.00 pagi.
Meski sudah ada larangan tersebut, namun kenyataan, aktivitas bongkar muat di kota ini masih terus terjadi terutama di jam-jam sibuk sehingga berdampak pada masalah kemacetan dan menghambat aktivitas warga. (Bm 01)