Belum Kembalikan Berkas, KPU Aru Peringatkan Paslon Bacalbup | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Belum Kembalikan Berkas, KPU Aru Peringatkan Paslon Bacalbup

BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru memperingatkan empat pasangan bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati untuk mengembalikan berkas perbaikan dokumen pendaftaran hingga 7 Agustus 2015.

"Kami telah memperingatkan empat pasangan karena hingga Jumat(7/8) siang sekitar pukul 12.00 WIT ternyata belum ada yang mengembalikan berkas perbaikan dokumen pendaftaran dibuka pada 26 - 28 Juli 2015," kata Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dihubungi dari Ambon, Jumat (7/8/2015).

Peringatan ini berkaitan dengan KPU Kepulauan Aru telah melakukan penelitian berkas dokumen dan mengembalikan kepada masing - masing Balon Bupati - Wakil Bupati untuk memperbaikinya pada 4 Agustus 2015.

Waktu pengembalian berkas dokumen pada Jumat(7/8) pukul 24.00 WIT atau 00.00 WIT.

"Sekiranya ada Balon Bupati - Wakil Bupati yang tidak mengembalikan, maka terancam gugur dengan jadwal penetapan calon pada 24 Agustus 2015," tegasnya.

Balon Bupati - Wakil Bupati yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu direkomendasikan Partai Gerindra, Partai Golkar, baik kubu ARB maupun AL dan PPP kubu Djan Faridz.

Bakal Calkada lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga - Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia, Welhelm Kurnala - Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN) serta Joseph Barends - Elisa Lazarus Darakay (PKB dan PPP kubu Romahurmuziy).

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (Ant/bm 01)
Pilkada Maluku 3059608026834871700
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks