Bawaslu Maluku Ragukan Dokumen Perbaikan Gainau-Hamu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bawaslu Maluku Ragukan Dokumen Perbaikan Gainau-Hamu

BERITA MALUKU. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku meragukan dokumen perbaikan maupun berkas pendaftaran Gotlief Gainau-Djafruddin Hamu ke komisi pemilihan umum (KPU) Kepulauan Aru yang mengantongi rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL).

Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Rabu (12/8/2015), mengatakan, keraguan itu berdasarkan DPP Partai Golkar kubu AL tidak mengklarifikasi rekomendasi yang dikantongi Gotlief - Djafruddin.

Apalagi, Plt Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar Kepulauan Aru tidak menandatangani berkas pencalonan (formulir B - KWK).

"Jadi Panwaslu Kepulauan Aru telah diinstruksikan agar mengawasi secara ketat penelitian berkas dokumen perbaikan yang dilakukan pada 8 - 14 Agustus 2015," ujarnya.

Karena itu, KPU Kepulauan Aru harus menegakkan ketentuan Undang - Undang (UU) saat penelitian berkas dokumen perbaikan sehingga tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku terlaksana dengan lancar, aman dan sukses.

"KPU Kepulauan Aru terlanjur menerima berkas pencalonan Gotlief - Djafruddin di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 28 Juli 2015 sehingga Panwaslu setempat harus mengawasi secara teliti dan terperinci," tegas Abdullah.

Sebelumnya, Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair belum memastikan DPP Partai Golkar kubu AL telah mengklarifikasi rekomendasi yang dikantongi Gotlief -Djafruddin saat mendaftar pada 28 Juli 2015.

Kepastian klarifikasi atau tidak itu nantinya terungkap saat penelitian berkas dokumen perbaikan Gotlie f- Djafruddin yang dikembalikan pada Jumat(7/8) malam.

"'Kan KPU menerima berkas dokumen perbaikan empat bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Aru, selanjutnya melakukan penelitian pada 8-14 Agustus 2015," ujarnya.

Karena itu, keputusan Gotlief-Djafruddin mengikuti Pilkada Kepulauan Aru nantinya melalui penetapan calon Bupati-Wakil Bupati yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2015.

"Kami akan menegakkan ketentuan indang-undang (UU) dengan tidak terpengaruh siapa pun sehingga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aru akan ditetapkan secara netral," tegas Viktor.

Dia mengakui, hingga kembali dari Jakarta pada 6 Agustus 2015 ternyata DPP Partai Golkar kubu AL belum mengklarifikasi rekomendasi Gotlief-Djafruddin.

"Saya bersama Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinamur dan Komisioner KPU Maluku, La Alwi telah menemui Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu AL, Bino Trihasmono di Jakarta pada 4 Agustus 2015 hingga kembali di Dobo belum ada klarifikasi," ujarnya.

Ketiganya memandang perlu mendatangi pimpinan DPP Partai Golkar kubu AL agar ada kepastian soal rekomendasi kepada Gotlief-Djafruddin itu tertanggungjawab ataukah tidak.

"Kan berdasarkan islah Partai Golkar kubu AL maupun ARB bahwa untuk mendaftar sebagai Balon Bupati-Wakil Bupati harus mengantongi rekomendasi bersama," kata Viktor.

Pasangan Gotlief-Djafruddin juga direkomendasikan Partai Gerindra dan PPP kubu Djan Faridz. Hanya saja rekomendasi PPP kubu Djan Faridz tidak dimanfaatkan saat mendaftar.

Bakal Calkada lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga-Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia serta Welhelm Kurnala-Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN).

Sedangkan Joseph Barens-Elisa Lazarus Darakaydirekomendasikan PKB dan PPP versi PPP kubu Romahurmuziy.

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (Ant/bm 01)
Pilkada Maluku 4729697943022422077
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks