14 Perusahaan di Ambon Masuk Penilaian Program Proper
http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/14-perusahaan-di-ambon-masuk-penilaian.html
BERITA MALUKU. Sebanyak 14 perusahaan di Kota Ambon masuk dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) pengelolaan lingkungan hidup tahun 2015.
Proper merupakan salah satu program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan perusahaan, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ambon, Luzia Isak.
"Tahun 2015 sebanyak 14 perusahaan yang masuk kategori Proper oleh BLH provinsi Maluku, sementara kami BLH kota melakukan fungsi pembinaan," katanya di Ambon, Selasa (11/8/2015).
Menurut dia, penghargaan Proper bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan(environmental excellency).
Selain menurunkan beban pencemaran, perusahaan juga dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola lingkungan dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Partisipasi tersebut harus terinternalisasi dalam seluruh kegiatan rantai produksi (value chain). Proper pun dilengkapi peringkat warna mulai dari emas, hijau, biru, merah dan hitam," ujarnya.
Program ini kata Luzia, bertujuan untuk meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat.
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan, peringkat PROPER Hijau diberikan kepada perusahaan yang kualitas manajemen pengelolaan lingkungannya dan hasilnya yang dilihat dari indikator tertentu telah melebihi standar yang ditentukan.
"Kinerja pengelolaan lingkungan itu antara lain dilihat dari sisi pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan pemberdayaan masyarakat (community development)," katanya.
Ia mengakui, ada dua perusahaan yang masuk peringkat Proper Hijau atau mendiri yakni PT Pertamina Wayame dan PT Pertamina DPU Laha.
Jenis usaha yang mendapat penilaian Proper yakni coldstorage, hotel dan yang menghasilkan limbah cair, pencemaran udara dan pembuangan sampah.
"Kami berupaya agar perusahaan di Ambon tidak mendapatkan peringkat proper hitam, yakni meilakukan tindaklanjut agar pelaku usaha dapat melengkapi administrasi berupa dokumen Amdal. UPL, ijin pembuangan limbah cair, B3 dan tempat pembuangan sampah sementara (TPS), " tandasnya. (ant/bm 01)
Proper merupakan salah satu program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan perusahaan, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ambon, Luzia Isak.
"Tahun 2015 sebanyak 14 perusahaan yang masuk kategori Proper oleh BLH provinsi Maluku, sementara kami BLH kota melakukan fungsi pembinaan," katanya di Ambon, Selasa (11/8/2015).
Menurut dia, penghargaan Proper bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan(environmental excellency).
Selain menurunkan beban pencemaran, perusahaan juga dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola lingkungan dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Partisipasi tersebut harus terinternalisasi dalam seluruh kegiatan rantai produksi (value chain). Proper pun dilengkapi peringkat warna mulai dari emas, hijau, biru, merah dan hitam," ujarnya.
Program ini kata Luzia, bertujuan untuk meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat.
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan, peringkat PROPER Hijau diberikan kepada perusahaan yang kualitas manajemen pengelolaan lingkungannya dan hasilnya yang dilihat dari indikator tertentu telah melebihi standar yang ditentukan.
"Kinerja pengelolaan lingkungan itu antara lain dilihat dari sisi pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan pemberdayaan masyarakat (community development)," katanya.
Ia mengakui, ada dua perusahaan yang masuk peringkat Proper Hijau atau mendiri yakni PT Pertamina Wayame dan PT Pertamina DPU Laha.
Jenis usaha yang mendapat penilaian Proper yakni coldstorage, hotel dan yang menghasilkan limbah cair, pencemaran udara dan pembuangan sampah.
"Kami berupaya agar perusahaan di Ambon tidak mendapatkan peringkat proper hitam, yakni meilakukan tindaklanjut agar pelaku usaha dapat melengkapi administrasi berupa dokumen Amdal. UPL, ijin pembuangan limbah cair, B3 dan tempat pembuangan sampah sementara (TPS), " tandasnya. (ant/bm 01)