Tim Penyidik Kejati Maluku Periksa Fisik Kapal DKP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tim Penyidik Kejati Maluku Periksa Fisik Kapal DKP

BERITA MALUKU. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa fisik kapal ikan fiberglass Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tahun anggaran 2013 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

"Tim melakukan pemeriksaan kapal di desa Latuhalat, Poka dan Galala, Kota Ambon," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Jumat (3/7/2015).

Pemeriksaan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku, Sammy Sapulette untuk mengungkapkan bukti korupsi dalam proyek tahun anggaran 2013 yang berdasarkan perhitungan sementara merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.

"Pengembangan penyidikan masih diintensifkan dan pemeriksaan fisik kapal ikan itu untuk menyaksikan kondisinya sesuai keterangan para saksi ataukah tidak," ujarnya.

Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan soal hasil pemeriksaan fisik kapal tersebut. "Tujuannya penyidikan sehingga belum saatnya dipublikasikan," tegas Bobby.

Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno menyatakan telah mengarahkan tim penyidik agar usai perayaan Idul Fitri berkasnya telah dilimpahkan guna menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum.

Lima tersangka yang telah ditahan di Rutan Klas IIA Waiheru, Kota Ambon, adalah mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP) Bastiang Mainassy dan Direktur PT Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahitu pada 8 Juni 2015.

Direktur PT. Faibrit Fiberglass, Suratno Ramly pada 9 Juni 2015 dan Direktur PT. Satum Manunggal Abadi, Satum Penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan, baik hasil pemeriksaan mereka maupun sejumlah saksi lainnya.

Saksi - saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur CV. Alfa Grasio Galilea, Remsius Talanila selaku konsultan pengawas untuk proyek kapal penangkap ikan berukuran 15 GT, Muhammad Safar Latuconsina selaku Kasubag Perencanaan DKP Maluku, Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang, Jonas Bernabus dan Ketua Panitia Lelang, Chali Sahusilawane.

Begitu pun, Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Renot Hetaria serta anggota panitia pemeriksa barang yakni Peter Leiwakabessy dan Absalon Unitli.

Ramly adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass di DKP Maluku masing-masing berbobot 30 GT senilai Rp 7,44 miliar dan 15 GT senilai Rp 2,91 miliar.

Pekerjaan tersebut disubkan kepada PT Faibrit Fiberglass oleh PT Satum Manunggal Abadi dan PT Sarana Usaha Bahari selaku pemenang tender.

Kendati proyek pengadaan kapal penangkap belum rampung. Namun anggaran dicairkan 100 persen.

Bastiang yang masih menjabat Kadis Pariwisata Maluku itu dalam proyek ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia juga sedang tersandung kasus pengadaan pancing tonda DKP Maluku tahun anggaran 2011 senilai Rp25 miliar.

Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih. (ant/bm 01)
Hukrim 7132161572611846611
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks