Polairud Malut Tunggu Izin Jaksa Musnahkan Kapal Filipina
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/polairud-malut-tunggu-izin-jaksa.html
BERITA MALUKU. Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menyatakan pemusnahan KM Lilungkan asal Filipina yang tertangkap melakukan pencurian ikan masih harus menunggu izin dari pihak kejaksaan.
"Kalau kasus ini, berkasnya lengkap dan Kapolda perintahkan pemusnahan kapal itu menunggu persetujuan dari Jaksa. Kalau sudah ada, kita lakukan usai Lebaran nanti," kata Dirpolairud Kombes Pol Fauzi Bakti, di Ternate, Kamis (2/7/2015).
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kini sedang meneliti berkas tahap satu kasus penangkapan ikan secara ilegal oleh KM Lilungkan.
"Jika jaksa katakan sudah bisa dilakukan pemusnahan, maka tanpa menunggu hasil putusan pengadilan sudah bisa kita lakukan pemusnahan. Soal caranya bisa ditenggelamkan, dibakar, atau apa saja yang penting musnah," katanya.
Ditanya kemungkinan pemilik kapal itu menggugat bila pemusnahan dilakukan sebelum ada keputusan, Fauzi menegaskan pihaknya dalam melakukan penindakan selalu berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga siap menghadapi gugatan dari pihak yang tidak puas.
"Ini kan jelas kapal asal Filipina, kapal asing, bukan kapal Indonesia," katanya.
Fauzi menambahkan, sebagaimana perintah Kapolda Maluku Utara, pihaknya dalam tahun ini akan berupaya memenuhi target menangani 3-5 kasus pencurian ikan di perairan provinsi ini.
KM Lilungkan yang berpenumpang 11 orang warga Filiphina ditangkap karena memasuki wilayah perairan Indonesia di Maluku Utara dengan tujuan untuk menangkap ikan jenis tuna.
Pemilik kapal tersebut dijerat dengan pasal 92 dan 93 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perairan. (Ant/bm 01)
"Kalau kasus ini, berkasnya lengkap dan Kapolda perintahkan pemusnahan kapal itu menunggu persetujuan dari Jaksa. Kalau sudah ada, kita lakukan usai Lebaran nanti," kata Dirpolairud Kombes Pol Fauzi Bakti, di Ternate, Kamis (2/7/2015).
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kini sedang meneliti berkas tahap satu kasus penangkapan ikan secara ilegal oleh KM Lilungkan.
"Jika jaksa katakan sudah bisa dilakukan pemusnahan, maka tanpa menunggu hasil putusan pengadilan sudah bisa kita lakukan pemusnahan. Soal caranya bisa ditenggelamkan, dibakar, atau apa saja yang penting musnah," katanya.
Ditanya kemungkinan pemilik kapal itu menggugat bila pemusnahan dilakukan sebelum ada keputusan, Fauzi menegaskan pihaknya dalam melakukan penindakan selalu berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga siap menghadapi gugatan dari pihak yang tidak puas.
"Ini kan jelas kapal asal Filipina, kapal asing, bukan kapal Indonesia," katanya.
Fauzi menambahkan, sebagaimana perintah Kapolda Maluku Utara, pihaknya dalam tahun ini akan berupaya memenuhi target menangani 3-5 kasus pencurian ikan di perairan provinsi ini.
KM Lilungkan yang berpenumpang 11 orang warga Filiphina ditangkap karena memasuki wilayah perairan Indonesia di Maluku Utara dengan tujuan untuk menangkap ikan jenis tuna.
Pemilik kapal tersebut dijerat dengan pasal 92 dan 93 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perairan. (Ant/bm 01)