Penghujat Polisi di Ambon Ini Divonis Tiga Bulan Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/penghujat-polisi-di-ambon-ini-divonis.html
BERITA MALUKU. Yopy Siahainenia, terdakwa penghujat aparat Polda Maluku, AKP Jani Parinusa, dijatuhi vonis kurungan penjara selama tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang merusak kehormatan dan nama baik korban di depan umum pada tanggal 25 September 2014," kata ketua majelis hakim Lilik Nuraeni dalam sidang perkara tersebut, Senin (6/7/2015).
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mencaci maki korban, tidak mengakui perbuatannya, dan mengikuti kegiatan pawai yang tidak diizinkan polisi.
"Sebagai staf pemerintah desa (saniri negeri), terdakwa seharusya juga bersikap netral dalam pemilihan kepala desa," kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta sudah berkeluarga.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan memerintahkan penahanannya.
Penghinaan dan caci maki yang dilontarkan terdakwa kepada korban terjadi saat berpawai menyambut kedatangan mantan kepala desa (raja) Amet, Wempi Parinusa yang baru kembali dari Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.
Kebencian terdakwa terhadap korban bermula dari pernyataan AKP Jani Parinusa bahwa dalam peraturan daerah, seseorang hanya bisa menjabat kepala desa selama dua periode, sehingga tidak dimungkinkan mencalonkan diri untuk ketiga kalinya.
Pernyataan korban membuat terdakwa tidak senang dan mencaci maki serta menghina korban di depan umum dengan antara lain menyebut AKP Jani Parinus sebagai polisi bodoh.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Yopy itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Asmin Hamja yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan penjara. (ant/bm 01)
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang merusak kehormatan dan nama baik korban di depan umum pada tanggal 25 September 2014," kata ketua majelis hakim Lilik Nuraeni dalam sidang perkara tersebut, Senin (6/7/2015).
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mencaci maki korban, tidak mengakui perbuatannya, dan mengikuti kegiatan pawai yang tidak diizinkan polisi.
"Sebagai staf pemerintah desa (saniri negeri), terdakwa seharusya juga bersikap netral dalam pemilihan kepala desa," kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta sudah berkeluarga.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan memerintahkan penahanannya.
Penghinaan dan caci maki yang dilontarkan terdakwa kepada korban terjadi saat berpawai menyambut kedatangan mantan kepala desa (raja) Amet, Wempi Parinusa yang baru kembali dari Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.
Kebencian terdakwa terhadap korban bermula dari pernyataan AKP Jani Parinusa bahwa dalam peraturan daerah, seseorang hanya bisa menjabat kepala desa selama dua periode, sehingga tidak dimungkinkan mencalonkan diri untuk ketiga kalinya.
Pernyataan korban membuat terdakwa tidak senang dan mencaci maki serta menghina korban di depan umum dengan antara lain menyebut AKP Jani Parinus sebagai polisi bodoh.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Yopy itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Asmin Hamja yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan penjara. (ant/bm 01)