Pemkot Tidore Kepulauan Diminta Dukung Pemekaran Sofifi
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/pemkot-tidore-kepulauan-diminta-dukung.html
BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Tidore kepulauan diminta mendukung usulan pemekaran daerah Sofifi sebagai daerah otonomi baru yang terpisah dari Tikep.
"Karena Sofifi merupakan pusat pemerintahan provinsi dan isyarat Undang-Undang semua pusat pemerintahan daerah provinsi harus membentuk sebuah DOB," kata Ketua Komisi I DPRD Malut, Wahda Zainal Imam di Ternate, Sabtu kemarin.
Pemekaran Sofifi guna memaksimalkan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah.
Keinginan Sofifi menjadi DOB telah mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat dan tinggal rekomendasi dari DPRD kabupaten Kota dan juga rekomendasi kepala daerah dalam rangka pelepasan wilayah.
"Komisi I telah menyampaikan ke pemprov agar segera lakukan komunikasi autentif dengan Pemerintah Tikep untuk segera menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan yaitu kelengkapan administrasi untuk diperjuangkan menjadi Daerah Otonomi Baru dan Minggu depan komisi I rencana pertemuan dengan komisi II Deprov untuk membicarakan hal itu," katanya.
Ketua Fraksi Gerindra tersebut mengatakan, dalam UU 23 Tahun 2014, isyaratkan pembentukan DOB tidak serta merta langsung dibentuk tetapi ia bersifat percobaan yang masa percobaannya selama 3 Tahun.
"Apabila dalam 3 tahun mampu menjalankannya maka akan dipertahankan sebagai DOB, apabila tidak mampu maka DOB tersebut akan dikembalikan menjadi ke daerah induk dan itu menjadi sebuah tantangan baru," katanya. (Ant/bm 01)
"Karena Sofifi merupakan pusat pemerintahan provinsi dan isyarat Undang-Undang semua pusat pemerintahan daerah provinsi harus membentuk sebuah DOB," kata Ketua Komisi I DPRD Malut, Wahda Zainal Imam di Ternate, Sabtu kemarin.
Pemekaran Sofifi guna memaksimalkan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah.
Keinginan Sofifi menjadi DOB telah mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat dan tinggal rekomendasi dari DPRD kabupaten Kota dan juga rekomendasi kepala daerah dalam rangka pelepasan wilayah.
"Komisi I telah menyampaikan ke pemprov agar segera lakukan komunikasi autentif dengan Pemerintah Tikep untuk segera menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan yaitu kelengkapan administrasi untuk diperjuangkan menjadi Daerah Otonomi Baru dan Minggu depan komisi I rencana pertemuan dengan komisi II Deprov untuk membicarakan hal itu," katanya.
Ketua Fraksi Gerindra tersebut mengatakan, dalam UU 23 Tahun 2014, isyaratkan pembentukan DOB tidak serta merta langsung dibentuk tetapi ia bersifat percobaan yang masa percobaannya selama 3 Tahun.
"Apabila dalam 3 tahun mampu menjalankannya maka akan dipertahankan sebagai DOB, apabila tidak mampu maka DOB tersebut akan dikembalikan menjadi ke daerah induk dan itu menjadi sebuah tantangan baru," katanya. (Ant/bm 01)