Panwascam MBD Baru Menyelesaikan Tes Wawancara
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/panwascam-mbd-baru-menyelesaikan-tes.html
BERITA MALUKU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku menyatakan, pembentukan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terbentur kondisi cuaca ekstrim, beberapa waktu lalu, sehingga baru menyelesaikan tahapan tes wawancara.
"Kondisi cuaca ekstrim mengakibatkan adanya larangan berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Ambon, mengakibatkan tes tertulis maupun wawancara baru diselesaikan," kata Komisioner Bawaslu Maluku Divisi SDM, Abdullah Ely, dikonfrimasi, Selasa (14/7/2015).
Bawaslu Maluku menyikapi kondisi tersebut menyurati Bawaslu Pusat untuk meminta adanya kebijakan khusus untuk MBD dan diarahkan dilaksanakan sesuai tahapan karena tenggat waktu memungkinkan untuk proses tersebut di masing - masing kecamatan.
Kabupaten MBD yang secara geografis berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste itu memiliki 17 kecamatan.
"Jadi syukurlah tes wawancara telah selesai sehingga tinggal pleno Panwas MBD untuk penetapan 17 Panwascam setempat," ujar Abdullah.
Dia mengakui, tinggal Panwascam MBD yang belum terbentuk, menyusul Kepulauan Aru dan Buru Selatan telah dilantik dan Seram Bagian Timur (SBT) dijadwalkan pelantikannya pada 14 Juli 2015.
"Kami usahakan Panwascam MBD sesegera mungkin dilantik karena tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati dijadwalkan pada 26 - 28 Juli 2015," tegas Abdullah.
Kabupaten Kepulauan Aru miliki 10 kecamatan, Buru Selatan enam kecamatan dan SBT 15 kecamatan.
Berdasarkan peraturan Bawaslu RI No. 10 Tahun 2012, pasal 45 mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwascam, maka tahapannya adalah pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran dan berkas dan penelitian administrasi pendaftaran.
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil administrasi pendaftaran, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi, tes wawancara dan penetapan calon terpilih.
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru( 30 Oktober 2015) MBD ( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/bm 01)
"Kondisi cuaca ekstrim mengakibatkan adanya larangan berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Ambon, mengakibatkan tes tertulis maupun wawancara baru diselesaikan," kata Komisioner Bawaslu Maluku Divisi SDM, Abdullah Ely, dikonfrimasi, Selasa (14/7/2015).
Bawaslu Maluku menyikapi kondisi tersebut menyurati Bawaslu Pusat untuk meminta adanya kebijakan khusus untuk MBD dan diarahkan dilaksanakan sesuai tahapan karena tenggat waktu memungkinkan untuk proses tersebut di masing - masing kecamatan.
Kabupaten MBD yang secara geografis berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste itu memiliki 17 kecamatan.
"Jadi syukurlah tes wawancara telah selesai sehingga tinggal pleno Panwas MBD untuk penetapan 17 Panwascam setempat," ujar Abdullah.
Dia mengakui, tinggal Panwascam MBD yang belum terbentuk, menyusul Kepulauan Aru dan Buru Selatan telah dilantik dan Seram Bagian Timur (SBT) dijadwalkan pelantikannya pada 14 Juli 2015.
"Kami usahakan Panwascam MBD sesegera mungkin dilantik karena tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati dijadwalkan pada 26 - 28 Juli 2015," tegas Abdullah.
Kabupaten Kepulauan Aru miliki 10 kecamatan, Buru Selatan enam kecamatan dan SBT 15 kecamatan.
Berdasarkan peraturan Bawaslu RI No. 10 Tahun 2012, pasal 45 mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwascam, maka tahapannya adalah pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran dan berkas dan penelitian administrasi pendaftaran.
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil administrasi pendaftaran, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi, tes wawancara dan penetapan calon terpilih.
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru( 30 Oktober 2015) MBD ( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/bm 01)