Mantan Kades Apara Aru Diminta Pertanggungjawabkan ADD Ratusan Juta
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/mantan-kades-apara-aru-diminta.html
BERITA MALUKU. Sekretaris Desa (Sekdes) Apara, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Asatri Difinubun mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru segera mengeluarkan surat untuk meminta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2010 hingga tahun 2013 kepada mantan Kepala Desa (Kades) Apara berinisial T.G.
Pasalnya, sampai tahun 2015 ini tidak ada arsip dokumen rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksana anggaran desa (RKA/DPA Desa) sehingga desa Apara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Difinubun kepada media ini, Jumat (3/7/2015) mengatakan, dana ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan langsung kepada rekening kepala-kepala desa di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Aru.
"Setelah ADD diterima T.G, yang kala itu menjabat Kades Apara, yang bersangkutan tidak memusyawarahkan dengan aparatur desa lainnya untuk digunakan, sehingga anggaran tersebut keluar tanpa arah dan tidak menguntungkan desa tersebut," kata Difinubun.
Diungkapkan, untuk tahun 2010, ADD yang dialokasikan ke Desa Apara berjumlah Rp60 juta, tahun 2011 sebesar Rp45 juta, tahun 2012 dan 2013 ADD diterima masing-masing sebesar Rp60 juta. ADD itu berdasarkan usulan pembuatan pagar desa dan pembangunan sara desa lainnya.
"Namun realitanya pagar desa baru dibangun Bulan April tahun 2015 lalu, selanjutnya dana lainnya entah kemana rimbanya," sebutnya.
Menurut Difinubun, warga desa Apara selama ini hanya bisa menikmati pembangunan desa yang dibiayai dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP). Bukan dari dana ADD.
Sementara itu TG, mantan Kades Apara dan Camat setempat belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, karena tidak berada di tempat. (i/e)
Pasalnya, sampai tahun 2015 ini tidak ada arsip dokumen rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksana anggaran desa (RKA/DPA Desa) sehingga desa Apara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Difinubun kepada media ini, Jumat (3/7/2015) mengatakan, dana ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan langsung kepada rekening kepala-kepala desa di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Aru.
"Setelah ADD diterima T.G, yang kala itu menjabat Kades Apara, yang bersangkutan tidak memusyawarahkan dengan aparatur desa lainnya untuk digunakan, sehingga anggaran tersebut keluar tanpa arah dan tidak menguntungkan desa tersebut," kata Difinubun.
Diungkapkan, untuk tahun 2010, ADD yang dialokasikan ke Desa Apara berjumlah Rp60 juta, tahun 2011 sebesar Rp45 juta, tahun 2012 dan 2013 ADD diterima masing-masing sebesar Rp60 juta. ADD itu berdasarkan usulan pembuatan pagar desa dan pembangunan sara desa lainnya.
"Namun realitanya pagar desa baru dibangun Bulan April tahun 2015 lalu, selanjutnya dana lainnya entah kemana rimbanya," sebutnya.
Menurut Difinubun, warga desa Apara selama ini hanya bisa menikmati pembangunan desa yang dibiayai dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP). Bukan dari dana ADD.
Sementara itu TG, mantan Kades Apara dan Camat setempat belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, karena tidak berada di tempat. (i/e)