KPU Aru Kembalikan Rekomendasi Golkar Kubu Agung
http://www.beritamalukuonline.com/2015/07/kpu-aru-kembalikan-rekomendasi-golkar.html
BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku, mengembalikan rekomendasi dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) yang diberikan kepada Johan Gonga-Muin Sogalrey saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat, Senin (27/7/2015).
"Pengembalian rekomendasi tersebut karena tidak sesuai kesepakatan islah dengan Partai Golkar versi Aburizal Bakrie (ARB) yang seharusnya hanya merekomendasikan satu pasangan, "kata Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok dihubungi dari Ambon, Senin.
Pengembalian tersebut setelah dilakukan penelitian berkas Johan- Muin yang diusung PKPI dengan empat kursi, PKS (tiga kursi) serta Partai Demokrat dan Nasdem masing-masing satu kursi.
Partai Golkar sebenarnya hanya menempatkan satu kursi hasil Pemilu 2014 di DPRD Kepulauan Aru.
"Jadi rekomendasi Partai Golkar kubu AL itu dikembalikan dengan cacatan sekiranya bisa disatukan dengan ARB, maka bisa dilengkapi," ujar Joseph.
Hanya saja, pasangan Johan-Muin yang telah mengantongi sembilan kursi itu telah melampaui kuota minimal 20 persen dari 25 legislator Kepulauan Aru.
Pasangan lainnya yang mendaftar adalah Wellem Kurnalla-Azis Goin. Keduanya diusung PDIP dengan tiga kursi serta Partai Hanura dan PAN masing-masing satu kursi.
Bakal calon lainnya yang diprakirakan mendaftar pada hari terakhir ( Selasa) adalah pasangan Gotlief Gainau-Jafar Hamu direkomendasikan Partai Gerindra dengan empat kursi dan Partai Golkar kubu ARB satu kursi.
Selain itu, Joseph Barends-Elisa Lazarus Darakay direkomendasikan PKB dengan tiga kursi dan PPP dua kursi.
Joseph menyilahkan pasangan bakal calon yang memenuhi persyaratan silahkan memanfaatkan tahapan pendaftaran yang dijadwalkan pada 26-28 Juli 2015.
"Silahkan mengajukan pendaftaran dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang telah disosialisasikan sejak dini kepada para pemangku kepentingan politik di Kepulauan Aru," tegasnya.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (Ant/bm 01)
"Pengembalian rekomendasi tersebut karena tidak sesuai kesepakatan islah dengan Partai Golkar versi Aburizal Bakrie (ARB) yang seharusnya hanya merekomendasikan satu pasangan, "kata Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok dihubungi dari Ambon, Senin.
Pengembalian tersebut setelah dilakukan penelitian berkas Johan- Muin yang diusung PKPI dengan empat kursi, PKS (tiga kursi) serta Partai Demokrat dan Nasdem masing-masing satu kursi.
Partai Golkar sebenarnya hanya menempatkan satu kursi hasil Pemilu 2014 di DPRD Kepulauan Aru.
"Jadi rekomendasi Partai Golkar kubu AL itu dikembalikan dengan cacatan sekiranya bisa disatukan dengan ARB, maka bisa dilengkapi," ujar Joseph.
Hanya saja, pasangan Johan-Muin yang telah mengantongi sembilan kursi itu telah melampaui kuota minimal 20 persen dari 25 legislator Kepulauan Aru.
Pasangan lainnya yang mendaftar adalah Wellem Kurnalla-Azis Goin. Keduanya diusung PDIP dengan tiga kursi serta Partai Hanura dan PAN masing-masing satu kursi.
Bakal calon lainnya yang diprakirakan mendaftar pada hari terakhir ( Selasa) adalah pasangan Gotlief Gainau-Jafar Hamu direkomendasikan Partai Gerindra dengan empat kursi dan Partai Golkar kubu ARB satu kursi.
Selain itu, Joseph Barends-Elisa Lazarus Darakay direkomendasikan PKB dengan tiga kursi dan PPP dua kursi.
Joseph menyilahkan pasangan bakal calon yang memenuhi persyaratan silahkan memanfaatkan tahapan pendaftaran yang dijadwalkan pada 26-28 Juli 2015.
"Silahkan mengajukan pendaftaran dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang telah disosialisasikan sejak dini kepada para pemangku kepentingan politik di Kepulauan Aru," tegasnya.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (Ant/bm 01)