Kasus Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Bula Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Bula Diadili

BERITA MALUKU. Ismail Rumau (58), Kepala SMA Negeri 1 Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur mulai diadili hakim tipikor Ambon atas kasus dugaan korupsi dana Bos yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp919,750 miliar.

Majelis hakim tipikor diketuai Ahmad Bukhori, didampingi Edy Sebjengkaria dan Hery Leliantono selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Senin (6/7/2015), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas jaksa penuntut umum Oceng Almahdaly.

JPU menyebutkan, terdakwa Ismail pada Bulan Juli dan Oktober 2013 hingga Februari dan Agustus 2014 secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain dengan mengambil dana BOS yang bersumber dari APBN.

Dalam tahun 2013, kata JPU, sekolah yang dipimpin terdakwa mendapat bantuan dana BOS dari Kemendikbud sebesar Rp298,7 juta dan tahun 2014 mencapai Rp546 juta.

Sekolah tersebut juga menerima dana bantuan sosial pendampingan bimbingan teknis implementasi kurikulum 2013 dalam tahun 2014 sebesar Rp162,759 juta.

Sesuai petunjuk teknis dana BOS dari Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud 2013 harus digunakan untuk sejumlah kegiatan diantaranya pembelian/pengadaan buku teks pelajaran, peralatan pendidikan, dan penerimaan siswa baru.

Kemudian untuk anggaran 2014 diperuntukkan bagi pengadaan buku kurikulum 2013, pengadaan buku teks pelajaran, alat tulis sekolah, website, CCTV, software pembelajaran, dan entri data individual sekolah melalui aplikasi Dapodikmen.

"Terdakwa juga membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKS) secara diam-diam sehingga bendahara, dewan guru, komite sekolah, dan orang tua murid tidak tahu kalau SMAN 1 Bula akan mendapat bantuan dana BOS tahun 2013 dan 2014," jelas jaksa.

Selanjutnya terdakwa juga membuka rekening di BNI 46 untuk mendapatkan pencairan dana BOS tanpa melibatkan bendahara sekolah, Rahmi Sabandar tetapi mengajak Ikbal Rumau.

"Ikbal bukanlah guru atau pun tata usaha di sekolah itu namun terdakwa mengangkatnya sebagai bendahara," jelas jaksa.

Terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif sejak tahun 2013 hingga 2014 sehingga perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ant/bm 01)

Hukrim 7235806877072595462
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks